• Kamis, 12 Juni 2025

431 PPPK Pemprov Lampung Terima SK, Berikut Rinciannya

Selasa, 15 Agustus 2023 - 17.36 WIB
333

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menyerahkan Surat Keputusan PPPK formasi tahun 2022 di Gedung Balai Keratun Lantai III lingkungan Kantor Gubernur, Selasa (15/8/2023). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 431 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Fungsional Teknis di lingkungan Pemprov Lampung tahun anggaran 2022.

Penyerahan Surat Keputusan tersebut berlangsung di Gedung Balai Keratun Lantai III lingkungan Kantor Gubernur, Selasa (15/8/2023).

Dalam sambutannya Arinal mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK dan berharap karier serta dedikasi para PPPK dalam pelayanan publik menjadi langkah awal menuju masa depan yang gemilang.

"Pegawai PPPK memiliki peran yang penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat," ujarnya.

Arinal mengatakan jika PPPK Guru memiliki peran penting sebagai teladan dan pembimbing bagi siswa, membantu siswa dalam mengembangkan potensi mulai dari akademik, seni, olahraga, dan keterampilan lainnya.

"Bagi PPPK Teknis kalian memiliki peran dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat dengan memberikan informasi, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan, untuk meningkatkan produktivitas khususnya pada bidang pertanian dengan memberikan pendampingan dan pelatihan kepada masyarakat, penggunaan teknologi modern," katanya lagi.

Menurutnya dengan diberikannya SK tersebut, parw PPPK mampu bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas secara objektif dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi Lampung.

"Jadilah teladan bagi rekan-rekan pegawai lainnya dan selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat khususnya daerah maupun   bangsa, serta  mampu melaksanakan fungsi sebagai pelaksana kebijakan pelayanan publik dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa," jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari mengatakan, berdasarkan hasil seleksi calon PPPK tahun 2022, formasi yang terisi berjumlah 431 orang  terdiri dari 13 orang PPPK jabatan fungsional teknis dan 418 orang PPPK jabatan fungsional guru.

Adapun rinciannya adalah formasi jabatan fungsional teknis terdiri dari analis pasar hasil pertanian 1 orang, pengendali hama dan penyakit ikan.3 orang, POPT 3 orang, penyuluh kehutanan 1 orang, penyuluh pertanian 3 orang, dan analis pasar hasil perikanan 2 orang.

"Mereka ini tersebar di empat perangkat daerah yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Perkebunan," katanya.

Selanjutnya formasi jabatan fungsional guru terdiri dari Guru Agama Islam 99 orang, Guru Sejarah 61 orang, Guru Matematika 56 orang, Guru Bimbingan Konseling 45 orang, Guru Bahasa Indonesia 42 orang, Guru PPKN 33 orang.

Kemudian Guru Akuntansi dan Keuangan Lembaga 23 orang, Guru TIK 14 orang, Guru Penjasorkes.13 orang, Guru Pemasaran 8 orang, Guru Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi 7 orang, Guru Seni Budaya 4 orang.

"Kemudian Guru Kimia 3 orang, Guru Teknik Otomotif 3 orang, Guru Biologi 2 orang, Guru Desain Komunikasi Visual 2 orang, Guru Ekonomi 1 orang, Guru Geografi 1 orang, dan Guru Teknik Mesin 1 orang," paparnya. (*)

Video KUPAS TV : Residivis Spesialis Curanmor Asal Lampung Timur Tewas Ditembak Polisi