Perjuangan Sudin Dibalik Pelepasan Register 45B Usai Penantian 500 KK Selama 70 Tahun
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyerahkan surat pelepasan lahan Register 45 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan surat No: SK.814/MENLHK/SETJEN PLA.2/7/2023 kepada warga Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat.
Surat pelepasan lahan itu diserahkan langsung oleh Sudin kepada warga pada acara ‘Sosialiasi dan Bimbingan Teknis Tanah Objek Reforma Agraria pada Kawasan Hutan Hutan Pekon Suka Pura, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat’, pada Sabtu (12/8/2023).
"Surat dari KLHK tersebut dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan penataan kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah objek reforma agraria (TORA) di Kabupaten Lampung Barat seluas 22,51 hektar," kata Sudin.
Sudin menjelaskan, proses penyelesaian hingga keluar surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal pelepasan kawasan hutan tidak sebentar dan mudah, dan banyak sekali hal yang menghalangi.
"Namun karena sudah menjadi komitmen saya untuk menegakkan keadilan dan pengakuan hak, maka halangan dan hambatan tersebut bisa diatasi dengan kerja sama semua pihak, salah satunya Sekjen KLHK," katanya.
Sudin mengungkapkan, Pekon Sukapura memiliki sejarahnya sendiri karena sangat dekat dengan Founding Father's Indonesia Soekarno dan Bung Hatta, yang pernah datang dan bersilaturahmi dengan warga di pekon ini yang merupakan pasukan dari Siliwangi, Jawa Barat.
"Khusus Soekarno yang merupakan ayahanda dari Ibu Ketua kami, secara khusus membersamai pasukan Siliwangi yang bertransmigrasi ke Pekon Sukapura pada 14 November 1952 dan meresmikan pabrik penggilingan padi," jelasnya.
Menurut Sudin, penyelesaian pemukiman di Sukapura seharusnya sudah diselesaikan sejak dahulu kala, tetapi karena suatu alasan, dan bahkan melewati pejabat daerah dan menteri, status Pekon Sukapura masih berada di dalam kawasan hutan dan tidak bisa dikeluarkan dari kawasan hutan lindung.
"Namun setelah menerima aspirasi warga ketika kunjungan kerja ke Lampung Barat, maka sudah kewajiban saya sebagai wakil rakyat untuk bisa menyelesaikan permasalahan kepastian lahan di sini," ungkapnya.
Ia ingin pejabat eselon 1 KLHK yang dibawanya ke Pekon Sukapura dapat mendengarkan aspirasi warga dan mencarikan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan warga dengan program-program di KLHK.
"Salah satunya yakni perhutanan sosial, kebun bibit rakyat, bantuan alat ekonomi produktif dan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan warga masyarakat," ujarnya.
Sudin berharap, penyerahan SK tersebut awal dari masa depan yang cerah bagi warga Pekon Sukapura, karena pada periode ini hanya Pekon Sukapura lah yang mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan.
"Perhutanan sosial itu itu satu langkah yang sangat baik, kenapa saya katakan baik, karena masyarakat tidak memiliki tapi bisa menikmati sampai kiamat," imbuhnya.
Ia menerangkan di Pekon Sukapura terdapat sekitar 500 kepala keluarga (KK) yang tinggal di area kawasan register, dan telah memperjuangkan legalitas lahan yang mereka sudah tempati selama 70 tahun.
Sudin berpesan kepada warga agar pelepasan lahan hutan yang diberikan kepada masyarakat Sukapura bisa dimanfaatkan dengan baik. Hutan yang telah gundul harus ditanami kembali untuk mencegah terjadinya bencana alam. Dan pohon yang telah ditanam tidak ditebang sembarangan untuk menjaga kelestarian hutan khususnya di Lampung Barat.
"Tadi juga pak Parosil menyampaikan keluhan untuk minta pohon produktif. Dan nanti akan saya bantu tanaman produktif sebanyak 20.000 batang dari berbagai macam jenis terutama alpukat," imbuhnya
Sudin juga mengingatkan, yang paling penting tidak ada pungutan apapun dalam pelepasan kawasan hutan ini. “Jangan sampai nanti ada yang mengatakan ini pakai ongkos ini, ongkos ini. Kan ada teman-teman dari TNI dan Polri bisa dilaporkan saja. Yang pasti tidak ada pungutan apapun, semua dibiayai oleh pemerintah melalui dana APBN," tegasnya.
Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan program penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang selama ini dikenal dengan tanah objek reforma agraria di kawasan hutan lindung Pekon Sukapura sudah berlangsung lama.
"Alhamdulilah berkat kerja tim bersama kawan-kawan pimpinan DPRD, pemerintah daerah khususnya Ketua Komisi IV DPR RI Pak Sudin, areal lahan masyarakat di Pekon Sukapura ini keluar dari kawasan hutan dan bahasanya pelepasan kawasan hutan," jelasnya.
Ia memastikan bahwa semuanya telah mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Hanif Faisol Nurofiq menerangkan, sosialisasi dan bimbingan teknis tanah objek reforma agraria dari kawasan hutan Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 benar-benar penting karena menyangkut hak asasi manusia selaku insan manusia.
Hal ini juga dalam rangka mendukung dan berkontribusi dalam pembangunan nasional khususnya bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Melalui pelepasan inilah maka tanah objek reforma mempunyai landasan hukum yang kuat. Kita harus berterima kasih dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena mempunyai peran strategis dalam kawasan hutan yang mantap diantaranya melalui penataan kawasan hutan untuk untuk program tanah reforma agraria," ujarnya
Hanif menjelaskan, Ada dua hal yang ingin dicapai melalui program tanah reforma agraria yakni hak-hak masyarakat yang ada di dalam hutan harus jelas, dan keberadaan hutan harus terus dijaga. “Kita harus bersama-sama menjaga luasan hutan serta kelestarian hutan demi keberlangsungan lingkungan yang baik," terangnya.
Tokoh masyarakat Pekon Sukapura dan Ketua Tim Legalitas Masyarakat Sukapura, Erik menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang berkomitmen terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Pekon Sukapura. Sebab menurutnya, sudah ada tiga generasi masyarakat yang memperjuangkan pembebasan lahan tersebut.
Erik mengungkapkan, masyarakat telah berulang kali mendatangi kantor KLHK bahkan ke Istana negara untuk memperjuangkan pembebasan lahan tersebut. Namun apa yang diharapkan belum bisa direalisasikan.
"Hingga akhirnya berkat komitmen dari Ketua Komisi IV DPR RI Pak Sudin yang terus berjuang bagaimana agar masyarakat mendapatkan legalitas terhadap lahan itu dan akhirnya bisa membuahkan hasil,” kata Erik.
Erik menerangkan, sudah selama 70 tahun warga memperjuangkan hak-hak masyarakat, dan alhamdulilah dengan komitmen Ketua Komisi IV Sudin yang terus memperjuangkan legalitas lahan untuk warga bisa membuahkan hasil.
Erik mengatakan, ia merupakan generasi ketiga dari ibu bapaknya yang dari dulu terus memperjuangkan legalitas terhadap lahan yang ditempati.
"Kalau ibarat dalam permainan sepak bola ada striker ada pertahanan dan ada kiper. Kami warga Sukapura sebagai kiper dan pak Sudin sebagai strikernya yang terus memperjuangkan kami. Sehingga apa yang kami perjuangkan bisa direalisasikan oleh pak Sudin. Kami menyampaikan ribuan terima kasih kepada pak Sudin atas komitmen dan dedikasinya kepada kami," ungkapnya.
Erik berharap agar Sudin bisa terus menjadi wakil rakyat yang bisa memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Bukan hanya untuk warga Lampung Barat, tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia.
"Kami semua warga di sini berkomitmen untuk menjaga dan merawat hutan sesuai dengan pesan yang telah disampaikan Pak Sudin guna menjaga kelestarian hutan di Lampung,” ungkapnya.
Hadir pada acara tersebut anggota DPR RI Mukhlis Basri, Pj Bupati Lampung Barat Nukman, Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Donald Harris Sihotang, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Barat Parosil Mabsus, serta pejabat daerah lainnya.
Tanam Mangrove di Pulau Pasaran
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menghadiri kegiatan penanaman mangrove di sela-sela acara ‘Bimtek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Pulau Pasaran, Kelurahan Kota
Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung’, pada Jumat (11/8/2023).
"Saya datang lagi ke Pulau Pasaran sebagai komitmen saya untuk memelihara kelestarian hutan mangrove, dan menjaga kualitas lingkungan hidup di Pulau Pasaran. Sehingga untuk mewujudkan hal tersebut harus dilakukan secara konsisten dan melibatkan banyak pihak," kata Sudin.
Sudin mengatakan, pihaknya kali ini mengajak mitra Komisi IV DPR RI yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Way Seputih Way Sekampung.
Menurut Sudin, kelestarian ekosistem mangrove di Pulau Pasaran harus dijaga dengan cara melakukan rehabilitasi dan mencegah terjadinya kerusakan akibat aktivitas ekonomi lain seperti tambak dan pemukiman.
Ia mengingatkan bahwa ekosistem mangrove yang sehat berfungsi sebagai pencegahan abrasi, menahan badai, menyaring pencemar kasar, tempat hidup serta pemijahan biota laut sehingga mampu menyediakan sumber makanan bagi beberapa spesies yang ada.
Setidaknya terdapat 4 multiusaha mangrove yang dapat dilakukan oleh masyarakat pesisir secara lestari yaitu carbon credits, wisata alam dan hasil hutan non kayu seperti makanan dan minuman dari buah mangrove.
"Mangrove dapat menyimpan karbon 3-5 kali lebih tinggi dibandingkan hutan terestris lainnya. Mengingat begitu pentingnya hutan mangrove bagi kelangsungan lingkungan hidup kita, maka sudah waktunya kita berperan aktif dalam pelestarian mangrove dan menjaga kelestarian lingkungan agar kehidupan yang lebih baik dapat tercipta," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Sudin menyerahkan bantuan motor roda tiga yang dapat digunakan untuk mengangkut sampah yang berasal dari rumah tangga di Pulau Pasaran dan sampah di hutan mangrove yang berasal dari laut.
"Satu pesan saya, mangrove yang sudah ditanam harus dijaga dan dirawat dengan baik. Jangan buang sampah sembarangan, karena kita tahu bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman. Karena ini juga perintah langsung dari Ketua Umum Megawati Soekarno Putri sebagai bentuk komitmen dari PDI Perjuangan," ujarnya.
Setelah itu, Sudin menghadiri kegiatan pembinaan kelompok tani hutan mandiri Provinsi Lampung di Islamic Center Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
Dalam arahannya, Sudin mendorong masyarakat khususnya Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola hutan agar menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam menjaga kelestarian hutan di Provinsi Lampung.
Sudin mengatakan, Indonesia dianugerahi kekayaan sumberdaya alam yang berlimpah, salah satunya adalah sumberdaya hutan. Sama seperti negara berkembang lainnya, hutan di Indonesia menghadapi berbagai permasalahan dalam pengelolaannya diantaranya laju kerusakan hutan yang semakin cepat setiap tahunnya.
Lalu, penebangan kayu secara ilegal, pembukaan lahan untuk pertanian dan penggembalaan liar di dalam kawasan hutan. Pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menerapkan berbagai program dan kebijakan.
"Salah satu upaya lainnya adalah dengan program kelompok tani hutan. Melalui program ini, masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan digabungkan dalam wadah Kelompok Tani Hutan (KTH) diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mengelola hutan serta tumbuh rasa tanggung jawabnya dalam menjaga kelestarian hutan,” katanya.
Menurutnya, jika hanya berharap dari polisi hutan tidak akan sanggup karena hutan di Lampung cukup luas, dan jumlah polisi hutan sangat sedikit. Sehingga tidak salah kalau KTH disebut sebagai pahlawan penjaga hutan.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan Sudin memiliki komitmen dalam membantu petani di Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Pesawaran. Bahkan, Sudin telah hadir ratusan kali di Kabupaten Pesawaran ditengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi IV DPR RI.
"Tujuannya untuk membantu para petani yang lahan atau menggarap lahannya di hutan agar mendapatkan bantuan dari KLHK. Beliau selaku Ketua Komisi IV DPR RI selama ini bertugas memastikan kemajuan petani di Pesawaran ini agar bergerak naik dan lebih sejahtera lagi," kata Dendi.
Bukan hanya di Pesawaran lanjut Dendi, Sudin juga memberikan bantuan kepada petani di Lampung Selatan, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat, dan Bandar Lampung. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 14 Agustus 2023 dengan judul "Penantian Warga Sukapura Selama 70 Tahun, Perjuangan Sudin di Balik Pelepasan Register 45B"
Berita Lainnya
-
Gelar Doa Bersama, Parosil Mad - Hasnurin Serukan Lampung Barat Kondusif
Sabtu, 30 November 2024 -
Pemkab Lambar Tetapkan Jadwal Seleksi Kompetensi Penerimaan PPPK Tahap 1, Berikut Lokasinya
Jumat, 29 November 2024 -
Digelar Serentak, Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Lambar Ditarget Rampung Hari Ini
Jumat, 29 November 2024 -
Bawaslu Lambar Minta Warga Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Kamis, 28 November 2024