9 Penjahat di Lampung Timur Diringkus Polisi

Pers rilis di Mapolres Lampung Timur. Foto: Istimewa.
Kupastutas.co, Lampung Timur - Sebanyak 9 penjahat didominasi aksi C3 yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Lampung Timur diringkus polisi sejak 31 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, para penjahat tersebut diringkus berdasarkan 9 laporan polisi.
"Terdiri dari 1 kasus Curas, 2 kasus Curanmor, 3 kasus Curat, 1 kasus pencurian dan 2 kasus pertolongan jahat. Dimana ada 9 pelaku yang diringkus polisi," ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit mobil, 1 unit motor, 2 HP, potongan mesin kubota dan gulungan kabel.
Kini para pelaku diamankan di Mapolres Lampung Timur dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.
Rizal menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman dari para penjahat.
"Kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Timur," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Buntut Penganiayaan Terhadap Juniornya, Kabid BKD Lampung Dicopot dari Jabatan
Berita Lainnya
-
Nelayan Labuhan Maringgai Lamtim Kesulitan Solar, HNSI Minta Pemerintah Turun Tangan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Bupati Lampung Timur Resmikan Layanan Call Center 112, Wujud Komitmen Pelayanan Publik Cepat dan Terpadu
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadana Lampung Timur
Senin, 06 Oktober 2025 -
Sekolah Rakyat di Lampung Timur Resmi Dibuka, 75 Anak Pra Sejahtera Mulai MPLS
Rabu, 01 Oktober 2025