542 Warga Binaan Lapas Kalianda Diusulkan Dapat Remisi, 9 Bisa Langsung Bebas
Kalapas Kalianda, Tetra Destorie. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), mengusulkan remisi bagi
542 warga binaan.
Kalapas Kalianda, Tetra Destorie menjelaskan, mengatakan sejumlah 542 warga binaan pemasyarakatan (WBP) diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
"Terkait usulan remisi umum WBP Lapas Kalianda, jumlah total ada 542 orang WBP," ujar Tetra, saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Tetra menambahkan, dari 542 orang WBP yang diusulkan mendapat remisi, keseluruhan merupakan laki-laki dewasa.
Usulan itu, dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2023.
Tetra merincikan, usulan remisi umum 1 (RU I) ada sebanyak 530 orang WBP. Remisi umum 1 yakni hanya pengurangan jumlah pidana.
"Berdasarkan perolehan jumlah remisi pada saat SK remisi sudah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia," sambungya.
Lalu, ada 12 orang WBP yang diusulkan memperoleh remisi umum II (RU 2). Dimana, perhitungan secara expirasi akhir ada 9 WBP bisa langsung menghirup udara bebas.
"Sedangkan 3 orang WBP lainnya dikarenakan ada subsider, maka harus menjalani subsider terlebih dahulu baru bisa bebas," tandas Kalapas. (*)
Video KUPAS TV : Sidang Putusan Perkara Penebangan Kayu Diwarnai Aksi Damai
Berita Lainnya
-
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin S.E Kunjungan Kerja ke Jati Agung, Bahas Isu Sosial Masyarakat
Rabu, 07 Januari 2026 -
Lewati Puncak Nataru, ASDP Bakauheni Tutup Posko dengan Catatan Positif
Minggu, 04 Januari 2026









