Puluhan Tahun Terjadi Konflik, Sudin Bantu Petani Jadikan Lahan Produktif Lahan Register 38 Lampung Timur
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Ketua Komisi lV DPR RI, sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Sudin, meninjau lahan hutan produktif penanaman Alpukat yang berada di Register 38 Gunung Balak, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (13/8/2023).
Hutan register 38 Gunung Balak merupakan kawasan hutan lindung yang kini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk ditanami pepohonan dengan pola agroforestri, yaitu kegiatan penanaman pohon dan pangan dilakukan sesuai kesepakatan bersama masyarakat.
Terdapat cerita panjang bagaimana register 38 tersebut bisa dijadikan sebagai lahan hutan produktif yang bisa dimanfaatkan masyarakat seperti sekarang ini, dimana sempat terjadi konflik yang tidak berkesudahan sejak tahun 1998 hingga tahun 2020 silam.
Kepala Balai Pengelolan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Way Seputih Way Sekampung, Idi Bantara menceritakan, register 38 sejak dulu dikenal sebagai hutan yang sering dan banyak terjadi konflik terkait pelepasan kawasan hutan lindung yang terjadi puluhan tahun.
Pemanfaatan lahan register sebagai lahan hutan produktif oleh masyarakat tidak terlepas dari komitmen Ketua Komisi lV DPR RI, Sudin, yang terus membantu masyarakat dalam mendorong kebijakan pemerintah untuk pemanfaatan lahan hutan produktif di register 38.
"Pak Sudin dalam membantu masyarakat sangat significant, antara lain mendorong kebijakan pemerintah untuk menanam pohon-pohon produktif bukan hanya kayu, karena kalau hanya kayu masyarakat dirugikan karena di hutan lindung masyarakat juga tidak dapat menebang pohon," kata Idi.
"Sehingga dengan dorongan dan komitmen dari pak Sudin, akhirnya sejak tahun 2020 masyarakat bisa memanfaatkan lahan hutan tersebut sebagai lahan hutan produktif, yang dulu nya banyak konflik pembebasan lahan justru sekarang masyarakat berbalik mendukung pemanfaatan hutan sebagai lahan produktif," sambungnya.
Bahkan kata Idi, antusias masyarakat untuk memanfaatkan kawasan lahan produktif sangat antusias, bahkan banyak yang menjadi mitra mengajak masyarakat yang belum mau menerima program rehabilitasi hutan, menjadi banyak yang berpartisipasi karena prinsip mereka yang penting menikmati walau tidak miliki.
Bahkan lanjutnya, Sudin juga menginisiasi para petani agar bisa memanfaatkan lahan produktif itu untuk menanam pohon Alpukat yang dinilai memiliki nilai ekonomis yang menjanjikan. Bukan hanya Alpukat, ia juga mendorong para petani untuk bisa menanam jenis buah-buahan lain yang dirasa memberikan dampak ekonomi bagi warga.
"Sehingga atas arahan pak Sudin akhirnya sesuai tugas pokok dan fungsi BPDAS kami mencoba untuk melakukan komunikasi dengan beberapa petani, untuk memanfaatkan lahan hutan produktif itu agar ditanami Alpukat dan disepakati mereka mau nanam asal jenis Alpukat Siger Ratu Puan dan sekarang bisa berkembang pesat," ujarnya.
Karena pada tahun 2020 Dirjen Hortikultura Kementan tambahnya, pernah diajak oleh Sudin melihat langsung pohon indukan Alpukat dan memetik langsung buah Alpukat tersebut dan kesan terhadap Alpukat yang dipetik sangat antusias dan mendukung pengembangannya," jelasnya.
Bahkan Sudin memiliki jasa yang sangat besar dalam proses sertifikasi indukan Alpukat hingga keluar sertifikat, hingga sekarang berkembang dan banyak pembuat bibit masyarakat yang berlabel. Pendapatan masyarakat dari bibit juga meningkat melalui pemberdayaan di bawah koperasi Agro Mulyo Lestari di desa Giri Mulyo.
"Sekarang Alpukat tidak hanya ditanam di Provinsi Lampung saja, tetapi juga di tanam di luar Lampung banyak yang study banding dan akhirnya banyak yang mengembangkan varietas Alpukat ratu puan ini sebagai varietas unggulan untuk di tanam di lahan produktif masyarakat," ujarnya.
Di register 38 gunung Balak kata Idi Bantara, saat ini sudah tertanam alpukat sekitar 900 hektarr, di Lampung sudah sekitar 2000 hektare. Jenis alpukat adalah jenis asli reg 38 tepatnya di desa Girimulyo.
Pengembangan sudah dimulai sejak tahun 2020 merupakan trobosan rehabilitasi cara baru dari Lampung. Saat ini sudah menjadi trend baru di seluruh Indonesia.
"Sekarang kelompok tani hutan (KTH) di register 38 sering dikunjungi KTH dari berbagai Propinsi di Indonesia dan dari Kabupaten lain di Lampung, bahkan sudah menjadi lokasi penelitian mahasiswa diantaranya dari UNILA, Iteta, IPB, UGM dan lainnya, ini tidak terlepas dari komitmen Ketua Komisi lV DPR RI pak Sudin yang terus mendorong kebijakan pemerintah terhadap pengembangan lahan hutan produktif di Lampung," imbuhnya.
"Tutupan hutan yang dulunya hanya tanaman semusim sekarang semakin membaik dengan adanya tajuk alpukat. Selain itu pendapatan petani hutan dan masyarakat juga semakin meningkat. Alpukat asli Lampung dikenal dengan nama Siger Sbatu sedangkan na sertifikasi negara diberi nama Alpukat Ratu Puan, Inilah hutan kita, disayangi bukan hanya dijaga pohonya, tapi juga menghasilkan manfaat ekologis, ekonomis dan sosial," terangnya.
Sementara petani setempat, Komang mengatakan, sudah mulai menanam pohon Alpukat sejak tahun 2021 silam.
Menurutnya, pemanfaatan lahan hutan produktif memiliki dampak yang cukup besar bagi masyarakat sebab bukan hanya meningkatkan ekonomi warga tetapi bagaimana menjaga hutan agar tetap lestari.
"Sehingga kami menyampaikan terima kasih kepada pak Sudin yang telah banyak membantu petani-petani seperti kami, mungkin bukan hanya kami tetapi banyak petani di Kabupaten lain yang telah banyak di bantu oleh pak Sudin kami berharap pak Sudin terus bisa membantu rakyat dan terus bisa memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat," ungkapnya.
Ketua Komisi lV DPR RI, Sudin dalam kesempatan tersebut berpesan agar para petani bisa menjaga lahan hutan dengan baik. Sebab dengan adanya lahan hutan produktif tersebut masyarakat bisa sejahtera dan hutan tetap lestari.
Pohon besar yang sudah ada di lahan tersebut kata Sudin jangan ditebang hanya karena ambisi untuk menanam Alpukat sebanyak-banyaknya.
"Enggak boleh, pohon yang besar biarkan saja, ini kan masuk hutan kawasan, jangan ngotot agar tanah ini dilepaskan, enggak bisa, kan kita sudah bisa menikmati tanaman nya lahan nya kan boleh dipakai, tidak harus memiliki tetapi bisa menikmati, jadi tetap dirawat dengan baik agar penghijauan tetap ada," pungkasnya.
Dalam penunjauan tersebut, Sudin didampingi Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dr. Donald Harris Sihotang, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Bambang Hendroyono, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Dr. Hanif Faisol Nurofiq, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLH Dr. Satyawan Pudyatmoko serta sejumlah pejabat lainnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tragedi di Lampung Timur: Ibu Tega Habisi Nyawa Bayi Kandung
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Diduga Korupsi Pembangunan Gerbang Rumdis Senilai Rp6,9 Miliar, Kejati Sita Mobil, Perhiasan Hingga Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur
Jumat, 10 Januari 2025 -
Kejati Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Timur dan Kantor Dinas PUPR
Kamis, 09 Januari 2025 -
Ditetapkan Bupati Terpilih, Ela Siti Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersama Bangun Lampung Timur
Kamis, 09 Januari 2025