• Senin, 30 September 2024

Polisi Tangkap Perantara Jaringan Pengedar Sabu di Metro

Minggu, 13 Agustus 2023 - 14.10 WIB
2.7k

Ibnu Ridwan (39) seorang perantara pengedar sabu di Metro saat diamankan polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang broker sabu-sabu yang menjadi perantara peredaran narkoba di wilayah Bumi Sai Wawai. Penangkapan broker tersebut merupakan pengambangan atas ditangkapnya dua orang pengedar narkoba di Kota setempat.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, seorang terduga broker jaringan pengedar sabu-sabu tersebut ialah Ibnu Ridwan (39) warga Dusun 1 RT 004 RW 001 Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Pria yang merupakan wiraswasta itu ditangkap pada Jum'at (11/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah counter ponsel yang terdapat di Desa Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lamtim.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, Ibnu Ridwan berperan sebagai perantara antara dua pengedar sabu yang sebelumnya telah ditangkap dengan seorang bandar yang kini buron.

Ibnu Ridwan menjadi broker untuk memenuhi permintaan sabu-sabu dua orang pengedar bernama Imam Tauchid dan Rendi Rinaldi. Ia mengambil sabu tersebut dari seorang bandar yang disebut dengan panggilan Mpek, warga Desa Gunung Sugih Baru (Gusba) Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Ibnu Ridwan ini berperan membelikan sabu untuk Rendi ke Mpek warga Gunung Sugih Baru. Ibnu Ridwan tidak menjual sabu tapi dia menjadi perantara transaksi pembelian sabu antara Rendi dan Mpek," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Minggu (13/8/2023).

IPTU Hendra Abdurahman mengatakan bahwa tidak terdapat perlawanan saat melakukan penangkapan terhadap Ibnu Ridwan. Saat di interogasi, Ibnu mengakui bahwa Rendi merupakan jaringannya.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap Ibnu Ridwan ini tidak terjadi perlawanan. Dari pengakuannya baru tersangka Rendi yang merupakan jaringannya, kalau Mpek itu tempat Ibnu mengambil sabu-sabu," ungkapnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali membongkar sindikat peredaran sabu-sabu di Kota setempat. Hasilnya, dua orang yang diduga merupakan sindikat jaringan pengedar ditangkap dan sebanyak 7,72 Gram sabu-sabu disita Polisi.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menerangkan, penangkapan para terduga sindikat itu berawal dari dibekuknya seorang terduga pengedar narkoba bernama Imam Tauchid.

Imam dibekuk Polisi pada Jum'at (14/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Selagai, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur dengan menyimpan narkoba jenis sabu.

IPTU Hendra Abdurahman menyampaikan, berdasarkan keterangan Imam, tim bergerak ke wilayah Lampung Timur (Lamtim) untuk melakukan penangkapan terhadap Rendi Renaldi (31) yang diduga sebagai bandarnya.

"Berdasarkan keterangan IT, barang berupa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada seorang laki laki bernama Rendi Rinaldi," kata dia kepada Kupastuntas.co, Selasa (18/7/2023).

Rendi Renaldi ditangkap di rumahnya yang terdapat di Dusun VIII RT 003 RW 008, Desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Berdasarkan keterangan itu, kemudian pada hari Senin kemarin kami melakukan penangkapan terhadap Rendi Renaldi di rumahnya," ucapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan di kediaman Rendi, Polisi menemukan tumpukan plastik klip bening yang diduga sebagai wadah pembungkus sabu hingga puluhan kaca pirek.

"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam pack plastik klip bening kosong, kemudian satu unit  timbangan digital dan 90 pipa kaca pirek," ungkapnya.

Tak hanya klip bening hingga timbangan, Polisi juga menemukan empat paket sabu seberat 7,72 Gram dengan nilai ditaksir sekitar Rp 6.250.000.

"Kami juga temukan satu paket sabu seberat 5,30 gram dengan nilai Rp 5 Juta, kemudian dua paket sabu seberat 2,20 gram dengan nilai Rp 1 Juta, serta satu paket sabu seberat 0,22 gram dengan nilai Rp 250 Ribu," terangnya.

Kini Ibnu Ridwan menyusul kedua rekannya ke dalam penjara. Ia kini diamankan di Mapolres Metro dan terancam pasal 114 dan pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara bandar narkoba jenis sabu-sabu asal Desa Gunung Sugih Baru (Gusba) Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran yang biasa disebut Mpek telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro. (*)

Video KUPAS TV : Dianggarkan Rp 627 Juta, Jalan Sutan Syahrir Metro Lampung Mulai Diperbaiki