• Rabu, 11 September 2024

Polisi Tangkap Bandar Sabu Kelas Teri di Tanggamus Usai Dilaporkan Warga yang Resah

Minggu, 13 Agustus 2023 - 18.26 WIB
194

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap IP (21), seorang bandar sabu kelas teri. Atas kelakuannya tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.

Meski bandar sabu kelas teri, perusak generasi muda yang biasa mengedarkan sabu di sekitaran kampungnya hingga wilayah Kecamatan Wonosobo ini membuat masyarakat gerah dan resah.

Ujungnya, masyarakat melaporkan sepak terjang IP ke polisi. IP yang tercatat warga Pekon (Desa) Srimelati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ini diringkus petugas di rumahnya pada Selasa (8/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Dari dompet yang disimpan di saku celana IP, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.29 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 korek api gas, dompet dan handphone.

"Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagaimana diatur pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, saat memberikan keterangan, Minggu (13/8/2023).

Deddy mengatakan, perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan pihaknya, termasuk menyikat bandar sabu kelas teri yang mengedarkan sabu ke pelosok kampung, hingga merusak generasi muda di kampung-kampung.

Deddy menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga berhasil menangkap tersangka.

"Kami mengucapkan  terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami berhasil melakukan pengungakapan kasus," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : 20 Bandar dan 15 Pengguna Narkoba di Bandar Lampung Diringkus