Diiringi Tangis Haru Warga, Parosil Sebut SK Pelepasan Register 45 Kado Terindah HUT ke-78 RI
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Diiringi tangis haru warga Tokoh masyarakat Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Barat Parosil Mabsus menyebut pembebasan lahan kawasan register 45B di Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya merupakan kado terindah bagi warga Suka Pura dalam menyambut HUT RI.
Hal tersebut disampaikan Parosil saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan sosialiasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) Pada Kawasan Hutan Hutan Pekon (Desa) Suka Pura, Kecamatan Sumber Jaya, Sabtu (12/8/2023).
Parosil mengatakan, bimbingan teknis yang digelar oleh Ketua Komisi lV DPR RI, Sudin, yang materinya akan di isi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan sebuah pencerahan dan informasi kepada masyarakat sudah sejauh mana perjuangan masyarakat selama ini yang tidak mengenal lelah.
"Dan hari ini kita mendapatkan sebuah kado terindah menjelang HUT RI Ke-78 dimana selama 70 tahun perjuangan masyarakat Sukapura membuahkan hasil yang bisa dirasakan dan diwujudkan terkait alih status lahan hutan lindung menjadi hutan marga atau perhutanan sosial," kata Parosil.
"Saya selaku tokoh masyarakat berapapun angka luas lahan yang muncul saya ingin agar masya tidak ada kata menyerah saya tidak ingin ada kata saling menyalahkan tetapi yang terpenting adalah tetap bersyukur sebab itu lah perjuangan dan doa yang telah kita lakukan selama ini akhirnya membuahkan hasil," tambahnya.
Parosil menyampaikan, luas wilayah di Kabupaten Lampung Barat 64 persen adalah hutan lindung yang termasuk ke dalam Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), dan mayoritas masyarakat di Pekon Sukapura 70 persen berada di kawasan hutan lindung dengan status hutan kemasyarakatan ataupun yang hari ini di sebut perhutanan sosial.
"Program ini tentunya diharapkan lebih menitik beratkan kepada pohon - pohonan yang memiliki manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena kalau selama ini yang terus menjadi masalah adalah penanaman pohon yang hanya memiliki fungsi utama menjaga kelestarian hutan tidak bisa ditebang karena jika ditebang akan terlibat proses hukum," ujarnya.
"Sehingga kedepan bagaimana agar masyarakat bisa memanfaatkan lahan untuk menanam pohon produktif yang bisa dinikmati dan dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti menanam alpukat, pete, serta tanaman produktif lainnya sehingga bisa membantu meningkatkan kesejahteraan warga disini," terangnya.
Sementara Yaya Supriadi, warga setempat mengaku senang atas terbitnya SK legalitas lahan hutan yang di dapat melalui perjuangan yang cukup panjang itu.
Bahkan sambil meneteskan air mata ia bersama warga lain tidak hentinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi lV DPR RI, Sudin, karena berkat komitmennya masyarakat bisa mendapatkan hak yang diperjuangkan selama ini.
"Karena jujur kami sudah generasi ketiga dan selama ini kami terus berjuang agar ada kepastian terhadap lahan yang kami tempati, berulang kali kami bersurat ke Pemkab Lampung Barat ke DPRD Lampung Barat hingga ke Kementerian namun tidak mendapat kejelasan terhadap perjuangan kami selama ini," ungkapnya.
Sampai pada akhirnya lanjutnya, Tuhan mengirimkan malaikat melalui Ketua Komisi lV DPR RI, Sudin untuk membantu memperjuangkan apa yang menjadi harapan dari masyarakat selama ini. Sudin dengan komitmennya terus mendorong agar Pemerintah memberikan secercah harapan kepada warga Sukapura untuk mendapatkan legalitas terhadap lahan yang di tempati.
"Sehingga kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pak Sudin karena berkat beliau warga disini mempunyai kejelasan terhadap lahan yang kami tempati selama ini, kami tidak mempermasalahkan luasan lahan nya tetapi perjuangan yang dilakukan pak Sudin untuk kami sangat luar biasa sehingga kami sekali lagi menyampaikan terima kasih," tandasnya
Warga lain juga menyampaikan hal yang sama menurutnya selama ini telah banyak perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan legalitas lahan yang ditempati.
Sehingga dengan terbitnya SK dari KLHK itu menjadi kado terindah bagi masyarakat Sukapura dalam menyambut kemerdekaan RI.
"Kami sangat senang setelah puluhan tahun berjuang selama tiga generasi akhirnya kami bisa mendapatkan kejelasan terhadap nasib kami, kami merasa mendapatkan kemerdekaan kami sesungguhnya setelah puluhan tahun berharap ada kepastian tentang nasib kami," singkatnya, sambil menitihkan air mata. (*)
Berita Lainnya
-
Gelar Doa Bersama, Parosil Mad - Hasnurin Serukan Lampung Barat Kondusif
Sabtu, 30 November 2024 -
Pemkab Lambar Tetapkan Jadwal Seleksi Kompetensi Penerimaan PPPK Tahap 1, Berikut Lokasinya
Jumat, 29 November 2024 -
Digelar Serentak, Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Lambar Ditarget Rampung Hari Ini
Jumat, 29 November 2024 -
Bawaslu Lambar Minta Warga Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Kamis, 28 November 2024