• Senin, 25 November 2024

Usai Diperiksa KPK, Yusuf Barusman Diketahui Terlibat Bisnis Kursus Bahasa Asing dengan Andhi Pramono

Jumat, 11 Agustus 2023 - 15.19 WIB
931

Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M Yusuf S Barusman dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK telah memeriksa Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M Yusuf S Barusman dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Rektor UBL itu rupanya memiliki kerja sama bisnis dengan Andhi Pramono.

Yusuf S Barusman dan istrinya bernama Desi Falena diperiksa pada Kamis (10/8). Keduanya dicecar penyidik soal bisnis yang melibatkan Andhi Pramono.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari Detik.com, Jumat (11/8/2023).

Hasil pemeriksaan mengungkap Yusuf Barusman dan Desi Falena terlibat bisnis di bidang pendidikan dengan Andhi Pramono. Kedua pihak ini memiliki kerja sama dalam pendirian tempat kursus bahasa asing.

BACA JUGA: KPK Panggil Rektor UBL Yusuf S Barusman Terkait Kasus Andhi Pramono

"Berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerja sama," katanya.

Tempat kursus bahasa asing Andhi Pramono dan Rektor UBL ini diketahui di bawah naungan perusahaan berinisial PT BGK. Dalam situs perusahaan tersebut, istri Rektor UBL, Desi Falena, menjabat sebagai Pimpinan Yayasan.

Kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono berawal dari viralnya gaya hidup mewah yang ditampilkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu di media sosial. KPK lalu memanggil Andhi Pramono untuk diklarifikasi soal asal usul kekayaannya.

Hasil klarifikasi itu rupanya menemukan sejumlah kejanggalan mengenai kekayaan dari Andhi Pramono. Kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Sejauh ini, penerimaan gratifikasi Andhi Pramono yang terungkap senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.

Dalam perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar. (Dtk)

Video KUPAS TV : Lintasan Baru Uji Praktek Sim C Mulai Diberlakukan