Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mobil di Metro, Dua Buron
Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit
(Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro menangkap satu dari tiga orang
komplotan pelaku pembobolan dan pencurian mobil yang menyasar kantor PT.
Modalin Digital Indonesia Cabang Metro di Jalan Pattimura Nomor 19 Kelurahan
Purwosari, Kecamatan Metro Utara pada Juni lalu.
Seorang pelaku yang berhasil ditangkap ialah
Ricky Saputra (30) warga Jalan Veteran, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan
Metro Pusat. Sementara dua orang rekannya yang masing-masing berinisial NIZ dan
OD kini menjadi buronan Polisi.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho
melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan, penangkapan Ricky
Saputra setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga ke Provinsi Sumatera
Selatan.
"Dari serangkaian penyelidikan, pada hari
Jumat tanggal 4 Agustus 2023 didapat informasi bahwa mobil milik korban ada di
wilayah Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Atas
perintah Kapolres Metro, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro berangkat dan
langsung ke tempat keberadaan mobil tersebut," kata Kasat kepada awak
media, Jum'at (11/8/2023).
"Dari keterangan pemilik showroom tempat
mobil itu berada, ia mendapatkan mobil Daihatsu Sigra dengan cara membeli dari
seorang laki-laki dengan kelengkapan BPKB, STNK dan kunci kontak. Kemudian dia
melakukan pembayaran dengan melalui
transfer ke Rekening," sambungnya.
Bermodal informasi tersebut, Tekab 308 Polres
Metro melakukan penyelidikan mendalam hingga tersangka ditemukan di wilayah
Kabupaten Lampung Selatan.
“Jadi berdasarkan hasil penyelidikan,
diketahui tersangka berada di sekitar pasar Sidomulyo Lampung Selatan. Kemudian
tersangka dapat kami amankan pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar jam
10.00 WIB," terangnya.
Saat dilakukan interogasi, Ricky Saputra
mengakui telah membobol kantor PT. Modalin Digital Indonesia di wilayah
Kecamatan Metro Utara bersama dua rekannya yang kini masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro.
“Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka
mengakui perbuatannya dan melakukan tindak pidana Curat bersama-sama dengan
rekannya berinisial NIZ dan OD yang kini masuk dalam DPO," ungkapnya.
AKP Mangara Panjaitan menceritakan modus
pencurian mobil yang dilakukan komplotan tersebut bermula pada Sabtu (3/6/2023)
sekitar pukul 18.30 WIB di kantor PT Modalin Digital Indonesia.
"Tindak pidana Curat dilakukan pelaku
dengan cara merusak pintu gerbang lalu menjebol gembok dan merusak pintu
ruangan kantor. Kemudian para pelaku mengambil 1 unit DVR CCTV merk Hikvision,
1 unit TV bewarna merk Coca 43 inch," bebernya.
"Selanjutnya mereka membuka Brankas dan
mengambil isinya berupa 2 buah kunci mobil dan 7 buah BPKB. Lalu selanjutnya
pelaku juga mengambil 1 unit mobil berikut BPKB dan STNK serta kunci kontak
mobil tersebut. Mobil itu dengan merk Daihatsu Sigra yang terparkir di dalam
ware house," tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co,
korban pembobolan dan pencurian mobil tersebut ialah Heri Sutrisno warga Kelurahan
Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.
Ia melaporkan peristiwa pencurian itu pada
Senin (5/6/2023) sekitar pukul 19.10 WIB. Tak hanya mobil, korban juga mengaku
telah kehilangan 7 buah BPKB mobil.
Pertama, satu bundel STNK dan BPKB mobil Merk
Nissan X-Trail dengan nomor polisi B 1214 VML tahun 2007. Kedua, satu bundel
STNK dan BPKB mobil Merk Ford Ranger D.Cab dengan nomor polisi BG 8399 PC tahun
2011. Ketiga, satu bundel STNK dan BPKB mobil Merk Nissan Nissan Serena dengan
nomor polisi BE 2489 AG tahun 2008.
Keempat , satu bundel STNK dan BPKB mobil Merk
Toyota HILUX dengan nomor polisi BE 8262 MX tahun 2017. Kelima, satu bundel
STNK dan BPKB mobil Merk Isuzu ELF dengan nomor polisi BE 7393 AL tahun 2008.
Keenam, satu BPKB mobil Merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BE 8143 ST
tahun 2021.
Terkahir ialah satu buah BPKB mobil merk
Toyota Innova dengan nomor polisi B 1701
KYO tahun 2008. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir
mencapai Rp 155.500.000
Kini tersangka Ricky Saputra berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP tentang Curat dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Video KUPAS TV : Kehadiran Multi Mart Dinilai Turunkan Omset Pedagang di Pasar Sidomulyo
Berita Lainnya
-
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024 -
Pasutri Dilarang Daftar Rekrutmen 39 Pengawas TPS se- Metro Barat
Selasa, 24 September 2024 -
Pilkada Metro 2024: Mubaraq Nomor Satu dan Waru Nomor Dua
Senin, 23 September 2024