• Senin, 30 September 2024

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mobil di Metro, Dua Buron

Jumat, 11 Agustus 2023 - 16.05 WIB
1k

Tersangka Ricky Saputra berikut barang bukti mobil curian saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro menangkap satu dari tiga orang komplotan pelaku pembobolan dan pencurian mobil yang menyasar kantor PT. Modalin Digital Indonesia Cabang Metro di Jalan Pattimura Nomor 19 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara pada Juni lalu.

Seorang pelaku yang berhasil ditangkap ialah Ricky Saputra (30) warga Jalan Veteran, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Sementara dua orang rekannya yang masing-masing berinisial NIZ dan OD kini menjadi buronan Polisi.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan, penangkapan Ricky Saputra setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga ke Provinsi Sumatera Selatan.

"Dari serangkaian penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 didapat informasi bahwa mobil milik korban ada di wilayah Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Atas perintah Kapolres Metro, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro berangkat dan langsung ke tempat keberadaan mobil tersebut," kata Kasat kepada awak media, Jum'at (11/8/2023).

"Dari keterangan pemilik showroom tempat mobil itu berada, ia mendapatkan mobil Daihatsu Sigra dengan cara membeli dari seorang laki-laki dengan kelengkapan BPKB, STNK dan kunci kontak. Kemudian dia melakukan  pembayaran dengan melalui transfer ke Rekening," sambungnya.

Bermodal informasi tersebut, Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan mendalam hingga tersangka ditemukan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

“Jadi berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka berada di sekitar pasar Sidomulyo Lampung Selatan. Kemudian tersangka dapat kami amankan pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar jam 10.00 WIB," terangnya.

Saat dilakukan interogasi, Ricky Saputra mengakui telah membobol kantor PT. Modalin Digital Indonesia di wilayah Kecamatan Metro Utara bersama dua rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro.

“Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan tindak pidana Curat bersama-sama dengan rekannya berinisial NIZ dan OD yang kini masuk dalam DPO," ungkapnya.

AKP Mangara Panjaitan menceritakan modus pencurian mobil yang dilakukan komplotan tersebut bermula pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 18.30 WIB di kantor PT Modalin Digital Indonesia.

"Tindak pidana Curat dilakukan pelaku dengan cara merusak pintu gerbang lalu menjebol gembok dan merusak pintu ruangan kantor. Kemudian para pelaku mengambil 1 unit DVR CCTV merk Hikvision, 1 unit TV bewarna merk Coca 43 inch," bebernya.

"Selanjutnya mereka membuka Brankas dan mengambil isinya berupa 2 buah kunci mobil dan 7 buah BPKB. Lalu selanjutnya pelaku juga mengambil 1 unit mobil berikut BPKB dan STNK serta kunci kontak mobil tersebut. Mobil itu dengan merk Daihatsu Sigra yang terparkir di dalam ware house," tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, korban pembobolan dan pencurian mobil tersebut ialah Heri Sutrisno warga Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.

Ia melaporkan peristiwa pencurian itu pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 19.10 WIB. Tak hanya mobil, korban juga mengaku telah kehilangan 7 buah BPKB mobil.

Pertama, satu bundel STNK dan BPKB mobil Merk Nissan X-Trail dengan nomor polisi B 1214 VML tahun 2007. Kedua, satu bundel STNK dan BPKB mobil Merk Ford Ranger D.Cab dengan nomor polisi BG 8399 PC tahun 2011. Ketiga, satu bundel STNK dan BPKB mobil Merk Nissan Nissan Serena dengan nomor polisi BE 2489 AG tahun 2008.

Keempat , satu bundel STNK dan BPKB mobil Merk Toyota HILUX dengan nomor polisi BE 8262 MX tahun 2017. Kelima, satu bundel STNK dan BPKB mobil Merk Isuzu ELF dengan nomor polisi BE 7393 AL tahun 2008. Keenam, satu BPKB mobil Merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BE 8143 ST tahun 2021.

Terkahir ialah satu buah BPKB mobil merk Toyota Innova  dengan nomor polisi B 1701 KYO tahun 2008. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 155.500.000

Kini tersangka Ricky Saputra berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP tentang Curat dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Video KUPAS TV : Kehadiran Multi Mart Dinilai Turunkan Omset Pedagang di Pasar Sidomulyo