• Sabtu, 27 Juli 2024

4 Remaja Cabuli Siswi SMA di Lampura, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Kamis, 10 Agustus 2023 - 16.51 WIB
172

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dua dari empat remaja berinisal DK (19) dan SA (16) warga Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) harus berurusan dengan pihak Kepolisian dikarenakan telah mencabuli siswi SMA secara bergiliran.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh mengatakan, dua dari 4 remaja itu diduga melakukan pencabulan kepada salah seorang siswi SMA sebut saja mawar (16) pada 6 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pelaku.

Ia menjelaskan, total pelaku berjumlah 4 orang, dan saat ini baru diamankan sebanyak 2 pelaku, sehingga 2 pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan 2 pelaku itu terjadi pada Selasa (8/8/2023).

"Saat ini 2 pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat, saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi bejatnya mencabuli korban secara bergantian disebabkan terpengaruh film biru.

"Atas perbuatannya mereka dijerat dengan undang-undang nomer 17 tahun 2016 pasal 81 dan pasal 82," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi lanjut Kasat, pada awal mula kejadian korban bersama dengan teman-teman sekolahnya sedang mendekorsi ruang kelas dan diperintahkan untuk membeli lem di warung.

Namun, sesampainya di gerbang sekolah korban bertemu dengan salah satu pelaku yang juga merupakan teman korban dengan modus akan mengantarkan korban.

Saat dalam perjalanan, pelaku tersebut mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil barang yang tertinggal.

Setelah sampai di rumah pelaku, korban diminta untuk masuk ke dalam rumah yang telah ada 3 pelaku lain yang sedang menunggu.

"Akhirnya para pelaku langsung mengancam korban sehingga korban menuruti keinginan dari para pelaku," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : 29 Penjahat di Bandar Lampung Diringkus Dalam Sebulan