Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Sabu di Metro, Diantaranya Pasutri
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba
Polres Metro berhasil mengungkap komplotan pengedar sabu-sabu di Kota setempat.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita 5,55 Gram sabu dan mengamankan tiga
orang terduga pengedar yang mana dua diantaranya merupakan pasangan suami istri
(Pasutri).
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pengungkapan
komplotan pengedar tersebut berawal dari ditangkapnya dua orang terduga pengedar
pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Satelit 1 Kelurahan
Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Keduanya ialah Arya Reksa Irawan (22) seorang
pengangguran warga Jl. MR Gele Harus, Gg. Nusantara III Nomor RT 019 RW 004
Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Kemudian Yasir Arafat (37) seorang residivis
atas kasus serupa. Ia merupakan warga Jl. Merica II Nomor 15 RT 008 RW 004
Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Dari penangkapan keduanya, Polisi melakukan
pengembangan dan mengamankan istri dari Yasir Arafat bernama Fitri Andayani
(32) di sebuah rumah kontrakan yang
berada di Jalan Manunggal 1, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho
melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menerangkan bahwa dalam
pengungkapan tersebut pihaknya mendapati sejumlah barang bukti narkoba hingga
alat hisap sabu atau bong.
"Awalnya kami mengamankan ARI dan YA,
saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,30 Gram.
Kemudian dilakukan pengembangan dan Polisi mengamankan istri dari YA ini yang
berinisial FA," kata Kasat kepada awak media, Rabu (9/8/2023).
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan
milik YA yang saat itu ada FA didalamnya, kami temukan 2 paket sabu-sabu dengan
total berat 5,25 Gram, kemudian satu plastik klip bening kosong dan seperangkat
alat hisap sabu atau bong," imbuhnya.
IPTU Hendra Abdurahman menceritakan bahwa
sempat terjadi perlawanan saat petugas hendak menangkap Yasir Arafat dan Arya
Reksa Irawan.
"Sempat terjadi perlawanan ketika hendak
menangkap YA dan ARI ini, mereka berusaha melarikan diri namun berhasil kami
tangkap. Kalau tersangka ARI ini baru pertama kali ditangkap Polisi atas kasus
narkoba," ungkapnya.
"Kalau tersangka YA ini merupakan
residivis kasus narkoba juga, dia pernah ditangkap 1 kali di Metro dan 1 kali
di Bandarlampung," sambungnya.
Sementara, seorang wanita yang diamankan
Polisi tersebut merupakan istri sirih dari Yasir Arafat. Mereka mengaku bahwa
narkoba miliknya didapat dari seorang bandar di wilayah Bandarlampung dengan
harga Rp 5 Juta.
"Tersangka wanita berinisial FA ini
merupakan istri sirih dari YA. Ketika di mintai keterangannya, mereka mengaku
mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang di wilayah Bandarlampung dengan harga
Rp 5 Juta," terangnya.
Kasat mengaku hingga kini pihaknya masih
melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar tersebut. Tak hanya itu, saat
di interogasi Polisi para tersangka berencana menjual kembali narkoba yang
dimiliki di wilayah Kota Metro.
"Dari pengakuan mereka, mereka rencananya
akan menjual kembali narkoba yang sudah mereka beli tersebut. Kami akan terus
melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya di
Metro," tandasnya.
Kini para tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ketiga tersangka tersebut terancam pasal 114 Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Video KUPAS TV : Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung Dibabat Dijadikan Tambak Udang
Berita Lainnya
-
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024 -
Pasutri Dilarang Daftar Rekrutmen 39 Pengawas TPS se- Metro Barat
Selasa, 24 September 2024 -
Pilkada Metro 2024: Mubaraq Nomor Satu dan Waru Nomor Dua
Senin, 23 September 2024