• Senin, 30 September 2024

Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Sabu di Metro, Diantaranya Pasutri

Rabu, 09 Agustus 2023 - 15.47 WIB
6.7k

Pasutri Yasir Arafat (37) dan istri sirihnya Fitri Andayani (32) saat di amankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengungkap komplotan pengedar sabu-sabu di Kota setempat. Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita 5,55 Gram sabu dan mengamankan tiga orang terduga pengedar yang mana dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pengungkapan komplotan pengedar tersebut berawal dari ditangkapnya dua orang terduga pengedar pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Satelit 1 Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Keduanya ialah Arya Reksa Irawan (22) seorang pengangguran warga Jl. MR Gele Harus, Gg. Nusantara III Nomor RT 019 RW 004 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Kemudian Yasir Arafat (37) seorang residivis atas kasus serupa. Ia merupakan warga Jl. Merica II Nomor 15 RT 008 RW 004 Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Dari penangkapan keduanya, Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan istri dari Yasir Arafat bernama Fitri Andayani (32) di sebuah rumah kontrakan yang  berada di Jalan Manunggal 1, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menerangkan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya mendapati sejumlah barang bukti narkoba hingga alat hisap sabu atau bong.

"Awalnya kami mengamankan ARI dan YA, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,30 Gram. Kemudian dilakukan pengembangan dan Polisi mengamankan istri dari YA ini yang berinisial FA," kata Kasat kepada awak media, Rabu (9/8/2023).

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik YA yang saat itu ada FA didalamnya, kami temukan 2 paket sabu-sabu dengan total berat 5,25 Gram, kemudian satu plastik klip bening kosong dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," imbuhnya.

IPTU Hendra Abdurahman menceritakan bahwa sempat terjadi perlawanan saat petugas hendak menangkap Yasir Arafat dan Arya Reksa Irawan.

"Sempat terjadi perlawanan ketika hendak menangkap YA dan ARI ini, mereka berusaha melarikan diri namun berhasil kami tangkap. Kalau tersangka ARI ini baru pertama kali ditangkap Polisi atas kasus narkoba," ungkapnya.

"Kalau tersangka YA ini merupakan residivis kasus narkoba juga, dia pernah ditangkap 1 kali di Metro dan 1 kali di Bandarlampung," sambungnya.

Sementara, seorang wanita yang diamankan Polisi tersebut merupakan istri sirih dari Yasir Arafat. Mereka mengaku bahwa narkoba miliknya didapat dari seorang bandar di wilayah Bandarlampung dengan harga Rp 5 Juta.

"Tersangka wanita berinisial FA ini merupakan istri sirih dari YA. Ketika di mintai keterangannya, mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang di wilayah Bandarlampung dengan harga Rp 5 Juta," terangnya.

Kasat mengaku hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar tersebut. Tak hanya itu, saat di interogasi Polisi para tersangka berencana menjual kembali narkoba yang dimiliki di wilayah Kota Metro.

"Dari pengakuan mereka, mereka rencananya akan menjual kembali narkoba yang sudah mereka beli tersebut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya di Metro," tandasnya.

Kini para tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ketiga tersangka tersebut terancam pasal 114 Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)

Video KUPAS TV : Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung Dibabat Dijadikan Tambak Udang