Keluarga Yosua Kecewa Berat Sambo Tidak Jadi Dihukum Mati
Rosti Simanjuntak ibunda almarhum Yosua Hutabarat. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dianulir oleh hakim Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup membuat Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat kecewa.
Pengacara keluarga almarhum Yosua, Ramos Hutabarat, menjelaskan tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo saat persidangan di pengadilan.
"Sejauh ini dari beberapa yang sudah disampaikan hakim pengadilan negeri dan tinggi disebutkan tidak ada yang meringankan," ujarnya seperti dikutip dari detikcom, Rabu (9/8/2023).
Sehingga dia tidak tahu apa yang menjadi dasar hakim menyunat vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. "Kita juga tak tahu dari mana hakim MA akhirnya menganulir dari hukuman mati jadi seumur hidup," tuturnya.
Atas putusan itu, menurut dia, pihak keluarga almarhum Yosua merasa kecewa. Meski begitu, pihaknya belum tahu akan mengambil langkah apa atas putusan MA itu.
"Kita masih belum tahu ini pendirian hakim MA ini dari mana. Kami dari penasihat hukum juga tentunya pasti kecewa," katanya.
Hukuman mati kepada Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua, diyakininya sudah memenuhi rasa keadilan. Sehingga pihaknya tidak terima dengan vonis mati Ferdy Sambo yang dianulir.
"Harusnya waktu itu hukuman mati yang diberikan hakim Pengadilan Negeri kan juga sudah memenuhi rasa keadilan baik dari keluarga ataupun masyarakat juga kan," bilangnya.
Yang jelas, keluarga merasa seperti di-prank. Awalnya mereka diberi angin segar berupa hukuman mati yang dinilai setimpal untuk Ferdy Sambo, namun kemudian dikecewakan dengan anulir dari MA.
"Dan ini bukan aparat penegak hukum dengan pangkat rendah ya, tetapi ini Perwira Tinggi Polri. Namun kini kita melihat tiba-tiba putusan hakim MA malah seperti itu, seolah-olah kita diberikan angin segar di awal tapi akhirnya dikecewakan dengan keputusan tersebut," jelas Ramos.
Sebelumnya, MA menyatakan menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8). (Dtk)
Video KUPAS TV : Pemusnahan Ribuan Obat-obatan Berbahaya di Kejari Metro
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek
Selasa, 16 Desember 2025 -
Mendag Terbitkan Aturan 35 Persen Distribusi Minyakita Wajib Lewat BUMN
Selasa, 16 Desember 2025 -
BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Hilang
Senin, 15 Desember 2025









