• Sabtu, 16 Mei 2026

Tambal Sulam Jalan di Sukarame Lambar Tak Kunjung Selesai, Warga Mengeluh Sering Kecelakaan

Selasa, 08 Agustus 2023 - 14.39 WIB
223

Ruas jalan Nasional tepatnya di jembatan Kampung Sawah, Pekon (Desa) Sukarame, Kecamatan Belalau yang pengerjaan tambal sulamnya tak kunjung selesai. Foto: Ist

Kupastuntas, Lampung Barat - Sering terjadi kecelakaan hingga menghambat aktifitas pengguna jalan, masyarakat mengeluhkan lamban nya pengerjaan proyek tambal sulam yang dilakukan pada ruas jalan Nasional tepatnya di jembatan Kampung Sawah, Pekon (Desa) Sukarame, Kecamatan Belalau.

Berdasarkan informasi yang di himpun Kupastuntas.co, pekerjaan tambal sulam yang dilakukan oleh BPJN tersebut sudah berlangsung beberapa pekan, namun dititik tersebut belum juga dilakukan perbaikan, akibatnya banyak masyarakat yang mengeluhkan pengerjaan yang dinilai membahayakan.

Erik salah satu pengguna jalan mengatakan bahwa pengerjaan tambal sulam yang dilakukan tersebut seharusnya segera di tuntaskan agar tidak menjadi persoalan baru di tengah masyarakat, sebab sejatinya tambal sulam yang dilakukan adalah untuk memperbaiki bukan merusak.

"Jika tujuan tambal sulam ini memperbaiki seharusnya pihak terkait mengambil langkah cepat untuk segera memperbaiki, kalau sudah di lubangi terus dibiarkan seperti ini bisa membahayakan pengguna jalan khusunya pengendara sepeda motor," kata Erik saat di hubungi Kupastuntas.co, Selasa (8/08/2023).

Erik tak menampik sudah beberapa kali terjadi kecelakaan akibat terperosok dalam lubang yang dibuat untuk tambal sulam tersebut, meskipun tidak sampai menimbulkan korban jiwa tetapi ketika masalah tersebut terus dibiarkan maka bukan tidak mungkin akan ada pengguna jalan lain yang menjadi korban.

"Terlebih posisi nya dekat dengan tikungan kalau malam hari ini kan enggak nampak tiba-tiba ada pengendara motor yang melintas lalu tidak mengetahui jika jalan tersebut berlubang kan bahaya, karena sudah beberapa kali kejadian dan dampak nya cukup serius motor rusak korban luka-luka," ujarnya.

Keluhan yang sama juga di sampaikan salah seorang warga setempat, menurutnya pekerjaan tambal sulam seharusnya dilakukan dengan segera, jika memang ada kendala yang menyebabkan pekerjaan belum bisa dilanjutkan seharusnya pihak terkait memasang rambu demi keselamatan pengguna jalan.

"Rambu lalu lintas enggak ada sedangkan galian yang dilakukan dibiarkan saja tidak segera dikerjakan, seharusnya pihak terkait lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan jangan sampai niat ingin memperbaiki jalan yang rusak justru malah membahayakan pengguna jalan lain," tegasnya.

Sehingga dirinya berharap agar pihak terkait bisa mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena itu akan memberikan dampak yang cukup besar terhadap keselamatan pengguna jalan.

Diketahui berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ Pemerintah dan atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, bila penyelenggara jalan yaitu Pemerintah Pusat Pemerintah daerah yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Lalu jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.5 juta. Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan yang rusak.

Sementara itu kordinator tehnik lapangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) satker wilayah 2 Rusmadi Gani saat di hubungi belum memberikan respon terkait keluhan yang di sampaikan masyarakat terhadap kondisi ruas jalan Nasional tersebut. (*)

Video KUPAS TV : Tiga Ruas Jalan Provinsi di Kota Metro Mulai Dibangun


Editor :