Tambal Sulam Jalan di Sukarame Lambar Tak Kunjung Selesai, Warga Mengeluh Sering Kecelakaan
Ruas jalan Nasional tepatnya di jembatan Kampung Sawah, Pekon (Desa) Sukarame, Kecamatan Belalau yang pengerjaan tambal sulamnya tak kunjung selesai. Foto: Ist
Kupastuntas, Lampung Barat - Sering terjadi
kecelakaan hingga menghambat aktifitas pengguna jalan, masyarakat mengeluhkan
lamban nya pengerjaan proyek tambal sulam yang dilakukan pada ruas jalan
Nasional tepatnya di jembatan Kampung Sawah, Pekon (Desa) Sukarame, Kecamatan
Belalau.
Berdasarkan informasi yang di himpun Kupastuntas.co,
pekerjaan tambal sulam yang dilakukan oleh BPJN tersebut sudah berlangsung
beberapa pekan, namun dititik tersebut belum juga dilakukan perbaikan,
akibatnya banyak masyarakat yang mengeluhkan pengerjaan yang dinilai
membahayakan.
Erik salah satu pengguna jalan mengatakan
bahwa pengerjaan tambal sulam yang dilakukan tersebut seharusnya segera di
tuntaskan agar tidak menjadi persoalan baru di tengah masyarakat, sebab
sejatinya tambal sulam yang dilakukan adalah untuk memperbaiki bukan merusak.
"Jika tujuan tambal sulam ini memperbaiki
seharusnya pihak terkait mengambil langkah cepat untuk segera memperbaiki,
kalau sudah di lubangi terus dibiarkan seperti ini bisa membahayakan pengguna
jalan khusunya pengendara sepeda motor," kata Erik saat di hubungi Kupastuntas.co,
Selasa (8/08/2023).
Erik tak menampik sudah beberapa kali terjadi
kecelakaan akibat terperosok dalam lubang yang dibuat untuk tambal sulam
tersebut, meskipun tidak sampai menimbulkan korban jiwa tetapi ketika masalah
tersebut terus dibiarkan maka bukan tidak mungkin akan ada pengguna jalan lain
yang menjadi korban.
"Terlebih posisi nya dekat dengan
tikungan kalau malam hari ini kan enggak nampak tiba-tiba ada pengendara motor
yang melintas lalu tidak mengetahui jika jalan tersebut berlubang kan bahaya,
karena sudah beberapa kali kejadian dan dampak nya cukup serius motor rusak
korban luka-luka," ujarnya.
Keluhan yang sama juga di sampaikan salah
seorang warga setempat, menurutnya pekerjaan tambal sulam seharusnya dilakukan
dengan segera, jika memang ada kendala yang menyebabkan pekerjaan belum bisa
dilanjutkan seharusnya pihak terkait memasang rambu demi keselamatan pengguna
jalan.
"Rambu lalu lintas enggak ada sedangkan
galian yang dilakukan dibiarkan saja tidak segera dikerjakan, seharusnya pihak
terkait lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan jangan sampai niat ingin
memperbaiki jalan yang rusak justru malah membahayakan pengguna jalan
lain," tegasnya.
Sehingga dirinya berharap agar pihak terkait
bisa mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat jangan sampai dibiarkan
berlarut-larut karena itu akan memberikan dampak yang cukup besar terhadap
keselamatan pengguna jalan.
Diketahui berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ
Pemerintah dan atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera
memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang
rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya
kecelakaan lalu lintas.
Menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, bila
penyelenggara jalan yaitu Pemerintah Pusat Pemerintah daerah yang tidak dengan
segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan
lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ sehingga
menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang
dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kemudian jika karena kerusakan jalan
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Lalu jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda
atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
bulan atau denda paling banyak Rp1.5 juta. Sanksi pidana di atas merupakan hal
yang wajib diperhatikan oleh penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat
dan/atau pemerintah daerah atas kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan
yang rusak.
Sementara itu kordinator tehnik lapangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) satker wilayah 2 Rusmadi Gani saat di hubungi belum memberikan respon terkait keluhan yang di sampaikan masyarakat terhadap kondisi ruas jalan Nasional tersebut. (*)
Video KUPAS TV : Tiga Ruas Jalan Provinsi di Kota Metro Mulai Dibangun
Berita Lainnya
-
Sidang Lanjutan Kasus Ganja 987 Gram di PN Liwa, Terdakwa Mengaku Dijebak
Rabu, 13 Mei 2026 -
Dikeluhkan Warga, Camat BNS Pastikan Sanitasi di Sukajadi Segera Diperbaiki
Selasa, 12 Mei 2026 -
Sampah Lampung Barat Tembus 127 Ton per Hari, Sebagian Besar Belum Tertangani
Selasa, 12 Mei 2026 -
Proyek Sanitasi di BNS Lambar Diduga Asal Jadi, Warga Keluhkan Air Mati dan Tak Ada Septic Tank
Selasa, 12 Mei 2026








