Istri Ngaku Diperkosa, Suami di Sidomulyo Lamsel Lapor Polisi

Laporan itu bernomor: STTLP/225/VII/2023/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 29 Juli 2023 tentang Tindak Pidana Perkosaan. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Istri mengaku diperkosa, sang suami inisial MK laporkan pria bernama Odon Warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ke polisi.
Laporan itu bernomor: STTLP/225/VII/2023/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 29 Juli 2023 tentang Tindak Pidana Perkosaan.
Dalam surat laporan itu, perbuatan bejat pelaku dilakukan pertama kali terhadap korban inisial T pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
Waktu itu Odon masuk ke dalam rumah dan memaksa korban untuk berhubungan badan, sialnya saat kejadian sang suami tengah tidak berada di rumah.
Selesai melakukan perbuatan asusila, terlapor mengancam korban agar tidak memberitahu suaminya. Dalam rentang waktu 2 bulan, terlapor berhasil menggagahi korban sebanyak 8 kali.
Kepada kupastuntas.co, korban T mengaku mulanya Odon berbuat baik terhadap dirinya dengan sering mampir dan duduk-duduk di depan rumah.
Pelaku sering menanyakan jam berapa suaminya pergi dan pulang dari kebun, merasa tidak ada yang aneh korban pun menjawabnya.
"Berangkat ngederes (mengambil nira) berangkat jam 13.00 WIB pulang jam 17.00 WIB," ujarnya, Selasa (8/8/2023).
Selain ancaman, pelaku juga memberikan sejumlah uang tertentu kepada korban usai melampiaskan nafsunya.
"Saya walaupun dikasih uang tidak pernah menerima, ditaruh diatas meja. Saya simpen buat pembuktian karena saya dipaksa. Pokoknya dia udah ngelakuin menaruh uang, nggak lah suami nggak tahu," timpalnya.
MK selaku pelapor, menyatakan rasa kekecewaan yang mendalam dan berharap polisi bisa segera memproses si pelaku.
"Sakit luar biasa, berlebihan orang itu. Orang itu jangan sampai ada di kampung. Harapanya hukum yang setimpal gak boleh keluar lagi udah, takutnya berulah lagi karena korbannya udah banyak," tegas MK.
Parahnya lagi, korban tidak cuma T melainkan ada inisial S. Awalnya, ia mencoba meminjam uang sebesar Rp125 ribu kepada pelaku yang dikenal sebagai juragan kayu.
"Waktu itu pinjam duit buat angsuran bank mekar ngedadak tagihannya, dia mau ngasih duit cuma jangan disini di rumah T," aku S.
Sesampainya di rumah T, Odon masuk kedalam rumah lewat belakang dan mengajak S untuk masuk kedalam gudang.
"Kalau mau duitnya di gudang aja, dia itu kan maksa saya nggak mau, di gudang cuma sebentar aja saya diplorotin dipaksa langsung aja udah (asusila), pulang sana kata si Odon," lanjut S.
Usai perbuatan itu terjadi, Odon juga mengeluarkan kata-kata ancaman kepada S agar merahasiakan perbuatannya.
"Kalau sampai saya bilang-bilang ke orang nanti dikasih tau ke suami saya, saya juga kasihan sama istrinya itu, saya nggak mau ngerusak rumah tangga orang," lirih S.
Dikonfirmasi laporan dugaan tindakan perkosaan itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamsel, Ipda Mualidi membenarkan.
"Iya sudah. lagi proses mas, ikuti tahapannya," balas Mualidi, Selasa (8/8/2023) malam.
Ditanya mengenai status terlapor apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mualidi menjawab.
"Belum," singkatnya.
Sementara saat hendak ditemui di rumahnya untuk mengkonfirmasi, terlapor tidak berada di rumah. (*)
Berita Lainnya
-
Penumpang Wanita Diduga Lompat dari KMP Wira Artha, Pencarian Masih Berlangsung
Rabu, 25 Juni 2025 -
DPRD Soroti Banyaknya Jabatan Kadis di Lampung Selatan Diisi Plt
Rabu, 25 Juni 2025 -
Rapat Banggar DPRD dengan TAPD, Wakil Ketua Merik Havit Semprot Kadis Perhubungan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Rapat Banggar DPRD Lamsel, Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda Panen Keluhan
Selasa, 24 Juni 2025