• Sabtu, 09 Mei 2026

Bawaslu Lampung Atensi Proses Pencermatan Daftar Calon Sementara Bacaleg TMS

Selasa, 08 Agustus 2023 - 16.43 WIB
93

Koordinator Divisi Hukum dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri. Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Divisi Hukum dan Pelatihan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Suheri mengatakan, pihaknya saat ini memberikan atensi pengawasan pada proses pencermatam daftar calon sementara (DCS) tidak memenuhi syarat (TMS).

Suheri menjelaskan, pada proses pencermatan DCS yang berlangsung sejak 6-11 Agustus 2023, Partai Politik (Parpol) masih dapat melakukan pergantian nomer urut, pergantian daerah pemilihan, atau bahkan pergantian Bacaleg setelah adanya penetapan Bacaleg TMS dan Bacaleg memenuhi syarat (MS).

Pada prinsipnya, Bawaslu Provinsi Lampung akan berpedoman kepada PKPU 10 tahun 2023  tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Bawaslu pada prinsipnya akan tetap berpedoman dengan aturan PKPU, sehingga dalam proses atau tahapan pencermatan DCS kita akan melihat bagaimana aturan yang dipergunakan oleh KPU," kata Daeng Suheri sapaan akrabnya, Selasa (8/8/2023).

Baca juga : Ratusan Bacaleg Dinyatakan TMS, Sejumlah Parpol Masih Enggan Ganti Bacaleg

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, untuk Bacaleg DPRD Provinsi Lampung yang dinyatakan TMS sebanyak 229 Bacaleg DPRD Provinsi Lampung. Sedangkan yang MS tercatat sebanyak 924 Bacaleg berasal dari 17 Parpol, sedangkan 1 Parpol lain yakni Garuda tidak menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg.

Ismanto menjelaskan, pada tahapan selanjutnya adalah masa pencermatan DCS yang dimulai pada 6-11 Agustus 2023. Pada tahapan itu, Parpol dapat melakukan perbaikan dokumen baik pergantian Bacaleg, pergantian Dapil, ataupun sekedar pergantian nomor urut yang dinyatakan TMS.

"Untuk pindah Dapil dan pergantian nomer urut diharuskan adanya persetujuan dari DPP Parpol," ungkapnya saat dihubungi, Minggu (6/8/2023).

Berdasarkan data yang diterima Kupastuntas.co, untuk Bacaleg DPRD Provinsi Lampung pemilu 2024 pasca penyerahan berkas perbaikan Bacaleg, sebanyak 229 Bacaleg berstatus TMS, sedangkan yang berstatus MS sebanyak 924, berikut rincianya :

  1. PKB, MS 85 dan TMS 0
  2. Partai Gerindra, MS 85 dan TMS 0
  3. PDI Perjuangan, MS 76 dan TMS 9 Bacaleg
  4. Partai Golkar, MS 85, dan TMS 0
  5. Partai Nasdem, MS 84, dan TMS 1 Bacaleg
  6. Partai Buruh, MS 15, dan TMS 31 Bacaleg
  7. Partai Gelora, MS 21, dan TMS 8 Bacaleg
  8. PKS, MS 84, dan TMS 1 Bacaleg
  9. PKN, MS 11, dan TMS 3 Bacaleg
  10. Partai Hanura, MS 3, dan TMS 81 Bacaleg
  11. PAN, MS 85, dan TMS 0
  12. PBB, MS 3, dan TMS 29 Bacaleg
  13. Partai Demokrat, MS 85 dan TMS 0
  14. PSI, MS 30 dan TMS 45 Bacaleg
  15. Partai Perindo, MS 85 dan TMS 0
  16. PPP, MS 63, dan TMS 21 Bacaleg
  17. Partai Ummat, MS 24 dan TMS 0
  18. Partai Garuda, tidak menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg. (*)


Video KUPAS TV : Ternyata Ini Alasannya Warga NU Sangat Menghargai Keberagaman - Part 3