Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas Berlanjut

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus anggota
DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya yang menabrak bocah bernama Muli Aisyah Inara
(5) hingga tewas terus berlanjut sesuai aturan.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol
Ikhwan Syukri menegaskan perkara tersebut akan terus berlanjut dan pihaknya
telah melakukan gelar perkara kembali.
"Hari ini, kita melakukan gelar perkara
kembali dan hasilnya ada beberapa alat bukti yang perlu kami lengkapi kembali.
Jadi untuk hasilnya seperti apa, nanti kami kabarkan kembali," ujarnya
Senin (7/8/2023).
Terkait informasi kedua belah pihak telah
berdamai dan mencabut laporan, Ikhwan menegaskan pihaknya belum menerima
laporan perdamaian karena laporan lakalantas tersebut bersifat Laporan Polisi
Model A yakni laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui
atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Terkait perdamaian sampai saat ini kami
belum menerima laporan tersebut, jadi kami selaku penegak hukum dibidang lalu
lintas tentu akan melaksanakan tugas penyidikan sesuai aturan," tegasnya.
Sebelumnya, seorang bocah perempuan Muli
Aisyah Inara (5) tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Okta
Rijaya di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Selasa
(1/8/2023) sekitar pukul 20.00 wib.
Saat itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta
Rijaya sedang mengendarai mobil Fortuner berwarna putih berplat BE 1238 AAA.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol
Ikhwan Syukri mengatakan anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya bisa
dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas, dimana setiap orang yang menggunakan
kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara
dan/atau denda maksimal Rp 12 juta," ucapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Lampung
Okta Rijaya memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Dirinya pun
menegaskan akan kooperatif menjalani pemeriksaan di kepolisian.
"Ini musibah yang tidak kita kehendaki,
saya dan keluarga besar mengucapkan belasungkawa dan mohon maaf yang
sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Selanjutnya saya akan kooperatif dan
mengikuti prosedur di kepolisian," ujarnya sembari tertunduk lesu.
Orang tua korban Muli Aisyah Inara (5),
Muhammad Syarifuddin mengaku ikhlas dan tak akan melanjutkan proses hukum.
"Saya sudah mengiklaskan dan tidak ada tuntutan. Maaf ya saya sudah capek," singkatnya sembari berjalan ke parkiran Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 17.45. (*)
Video KUPAS TV : Konsumsi Sabu, Oknum Pimred Media Hanya Direhabilitasi
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025