• Senin, 25 November 2024

Angkut Motor Curian Menggunakan Angkot, Empat Warga Tanggamus Diamankan Polisi

Senin, 07 Agustus 2023 - 14.35 WIB
103

Keempat pelaku saat diamankan di Polsek Bengkunat Pesisir Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Jajaran unit Satreskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor di Pekon (Desa) Penyandingan, Kecamatan Bengkunat yang terjadi pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan mengatakan keempat pelaku tersebut yaitu, DS (22) warga Desa Padang Manis Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, YH (30), BS (22) dan SH (24) warga Desa Padang Ratu Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

"Kronologisnya keempat pelaku menjalankan aksinya di halaman parkir Masjid Jami' Nurul Akbar, yang berada di Pekon (Desa) Penyandingan, Kecamatan Bengkunat milik korban bernama Sarif Hidayatulloh pada Jumat (4/8/2023) sekitar Pukul 18:30 WIB," kata Iptu Juni, Senin (7/8/2023).

Korban ketika itu mengetahui kendaraan sepeda motor jenis Honda Scoopy miliknya nya sudah tidak ada lagi ditempat parkir langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkunat. Berdasarkan laporan tersebut pihaknya kemudian langsung melakukan rangkaian penyelidikan.

"Kemudian keesokan harinya Sabtu (5/8/2023) tim kita mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian diduga ada empat orang dan kendaraan yang telah di curi tersebut di angkut menggunakan 1 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Futura Mikrolet dengan No Pol BE 2886 DU warna cokelat susu," kata dia.

Warga yang melihat kendaraan roda empat yang melintas itupun merasa curiga dan mengejar keempat pelaku, tidak lama berselang kemudian tim jajaran Satreskrim Tekab 308 Polsek Bengkunat langsung menuju ke lokasi tempat empat pelaku tersebut diamankan warga untuk di amankan.

"Keempat nya kemudian kita bawa menuju Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan keterangan keempat pelaku modus operandinya adalah dengan cara merusak bagian sekitar kunci kendaraan tersebut dan kemudian menyambungkan kabel-kabel untuk menghidupkan kendaraan tersebut," ujarnya.

"Setelah berhasil mengambil 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan NoPol : BE 4608 XI warna merah, kemudian pelaku membawa pergi barang hasil curian dari lokasi kejadian," sambungnya.

Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy lengkap dengan surat-suratnya. 1 unit R4 Suzuki Futura Mikrolet dengan Nopol BE 2886 DU warna Coklat Susu atas nama Masriono.

"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bengkunat polres Pesisir Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Puluhan Aksi Massa Tuntut Aktivitas PT PSM Distop