Angkut Motor Curian Menggunakan Angkot, Empat Warga Tanggamus Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Jajaran unit
Satreskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan empat
pelaku pencurian kendaraan bermotor di Pekon (Desa) Penyandingan, Kecamatan
Bengkunat yang terjadi pada Jumat (4/8/2023) lalu.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra
melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan mengatakan keempat pelaku tersebut
yaitu, DS (22) warga Desa Padang Manis Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, YH (30),
BS (22) dan SH (24) warga Desa Padang Ratu Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
"Kronologisnya keempat pelaku menjalankan
aksinya di halaman parkir Masjid Jami' Nurul Akbar, yang berada di Pekon (Desa)
Penyandingan, Kecamatan Bengkunat milik korban bernama Sarif Hidayatulloh pada
Jumat (4/8/2023) sekitar Pukul 18:30 WIB," kata Iptu Juni, Senin
(7/8/2023).
Korban ketika itu mengetahui kendaraan sepeda
motor jenis Honda Scoopy miliknya nya sudah tidak ada lagi ditempat parkir
langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkunat. Berdasarkan laporan
tersebut pihaknya kemudian langsung melakukan rangkaian penyelidikan.
"Kemudian keesokan harinya Sabtu
(5/8/2023) tim kita mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian diduga ada
empat orang dan kendaraan yang telah di curi tersebut di angkut menggunakan 1
unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Futura Mikrolet dengan No Pol BE 2886 DU
warna cokelat susu," kata dia.
Warga yang melihat kendaraan roda empat yang
melintas itupun merasa curiga dan mengejar keempat pelaku, tidak lama berselang
kemudian tim jajaran Satreskrim Tekab 308 Polsek Bengkunat langsung menuju ke
lokasi tempat empat pelaku tersebut diamankan warga untuk di amankan.
"Keempat nya kemudian kita bawa menuju
Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan keterangan keempat
pelaku modus operandinya adalah dengan cara merusak bagian sekitar kunci
kendaraan tersebut dan kemudian menyambungkan kabel-kabel untuk menghidupkan
kendaraan tersebut," ujarnya.
"Setelah berhasil mengambil 1 unit sepeda
motor Honda Scoopy dengan NoPol : BE 4608 XI warna merah, kemudian pelaku
membawa pergi barang hasil curian dari lokasi kejadian," sambungnya.
Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang
bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy lengkap dengan surat-suratnya. 1 unit R4
Suzuki Futura Mikrolet dengan Nopol BE 2886 DU warna Coklat Susu atas nama
Masriono.
"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bengkunat polres Pesisir Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Aksi Massa Tuntut Aktivitas PT PSM Distop
Berita Lainnya
-
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024