• Selasa, 17 Desember 2024

Proses Seleksi Anggota Bawaslu Lampung dari Pendaftaran Sampai Terpilih 4 Anggota

Minggu, 06 Agustus 2023 - 15.06 WIB
180

Hari terakhir pendaftaran calon anggota Bawaslu Lampung pada Senin (3/5/2023) yang lalu. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses seleksi calon anggota Bawaslu Lampung periode 2023-2028 telah dimulai sejak 17 April 2023 sampai penetapan 4 anggota Bawaslu Lampung terpilih pada 25 Juli 2023.

Kupastuntas.co mencatat terdapat fakta-fakta dalam proses seleksi tersebut. Pendaftaran calon anggota Bawaslu Lampung dibuka pada 17 April - 3 Mei berdasarkan surat nomor : 002/TIMSEL/BAWASLU-LA/04/2023 ditanda tangani oleh Ketua Tim Seleksi Achmad Moelyono, dan Sekretaris Tim Seleksi Yusdiyanto.

Pada tanggal 3 Mei 2023, pendaftaran ditutup dengan total pendaftar sebanyak 55 orang, dengan rincian 43 laki-laki, dan 12 perempuan sehingga belum memenuhi kuota 30 persen perempuan. Kemudian dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari.

Perpanjangan itu dilakukan pada 9-14 Mei 2023 dengan total pendaftar sebanyak 67 orang sedangkan yang lolos seleksi adminstrasi sebanyak 58 orang dengan rincian 15 orang atau 26 persen perempuan, dan laki-laki sebanyak 43 orang atau 74 persen.

"Dari keterwakilan perempuan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas tidak sampai 30 persen alasannya karena kurang lengkap berkas, lalu usia tidak sampai 35 tahun," ujar Sekretaris Tim Seleks Yusdiyanto, Rabu, (17/5/2023).

"Pada saat pendaftaran ditutup 3 Mei kuota perempuan 30 persen tidak tercapai, kemudian kita melakukan perpanjangan 9-14 Mei dan hasilnya kuota perempuan tercukupi. Pada saat kita lakukan verfak ada kandidat terleminasi, maka kuota perempuan tidak tercukupi lagi," kata Yusdiyanto lagi.

Tes CAT dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Lampung

Kemudian, setelah 58 nama dinyatakan lolos seleksi administrasi mereka mengikuti tes Computer Assisted Tes (CAT) serta tes psikologi. Dari kedua tes tersebut nilai diakumulasikan untuk masuk ketahap selanjutnya yaitu tes wawancara dan tes kesehatan.

Ahmad Moelyono mengatakan, dari 58 nama-nama itu, terdapat 4 orang dinyatakan gugur secara otomatis disebabkan oleh keterlambatan, serta ada peserta tidak hadir tanpa konfirmasi pelaksanaan tes.

"55 hadir, dengan rincian 15 perempuan 40 orang laki-laki, tidak hadir 3 orang tanpa keterangan, jumlah peserta terlambat tidak boleh tes 1 orang," ungkap Moelyono Senin, (22/5/2023).

16 Besar Calon Anggota Bawaslu Lampung

Seteleh melalui rangkaian tes CAT dan Psikologi. Pada tanggal 1 Juni 2023, Tim Seleksi mengeluarkan surat nomor 030/TIMSEL/BAWASLU-LA/06/2023 yang berisikan 16 besar nama-nama yang lolos untuk mengikuti tes wawancara dan tes kesehatan.

Dalam surat itu dari total 16 nama yang lolos, sebanyak 5 nama berjenis kelamin perempuan, dan 11 nama berjenis kelamin laki-laki.

Nama-nama itu mengikuti tes wawancara pada 7-8 Juni 2023 dengan pembagian 8 orang pada hari pertama, kemudian 8 orang pada hari kedua.

"Yang melakukan penilaian ada 5 anggota tim seleksi, masing-masing anggota telah dibagi bidangnya, yaitu wawasan kebangsaan, bidang perundangan, bidang kepemimpinan, bidang integritas dan profesionalitas," ujar Moelyono Selasa, (6/6/2023).

Untuk tes kesehatan sendiri, dilakukan oleh tim Polda Lampung, sehingga Tim Seleksi tidak mengetahui hasil penilaian kesehatan.

Keterlambatan Pengumuman 8 Besar

Pasca dilakukan tes wawancara oleh Tim Seleksi serta tes kesehatan, terjadwal 8 besar yang lolos diumumkan pada 12-14 Juni 2023. Namun hingga 16 Juni 2023, nama-nama yang lolos tidak kunjung di publikasikan kepada publik.

Ahmad Moelyono mengatakan, keterlambatan itu disebabkan oleh hasil tes wawancara dan hasil tes kesehatan tengah dilakukan review oleh Bawaslu RI.

"Belum tau, barangnya masih direview oleh pusat," kata Moelyono saat dihubungi Jum'at, (16/6/2023).

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co dalam laman resmi https://lampung.bawaslu.go.id/ 8 besar calon anggota Bawaslu Lampung dipublikasikan pada pukul 23.39 WIB, Jumat, (16/6/2023)

Didalam surat pengumuman nomor :015/TIMSEL/Bawaslu-LA/06/2023 itu disebutkan 8 nama yang lolos dan terdapat 1 nama berjenis kelamin perempuan yakni Fadilasari.

Tarik Menarik Kepentingan 4 Besar

8 nama calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung hasil dari seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi calon anggota Bawaslu Lampung telah diserahkan kepada Bawaslu RI pasca pengumuman 8 besar untuk ditetapkan menjadi 4 nama.

8 Nama tersebut telah disampaikan oleh tim seleksi calon anggota Bawaslu Lampung kepada Bawaslu RI sejak 15 Juni 2023.

Bawaslu RI tengah melakukan fit and propertes 8 nama tersebut.

Eks Sekretaris tim seleksi calon anggota Bawsu Lampung tahun 2023 Yusdiyanto saat dikonfirmasi mengatakan, tugasnya sebagai tim seleksi telah selesai dan belum mengetahui kapan 4 nama akan diumumkan oleh Bawaslu RI.

"Saya bukan tim seleksi lagi. Belum tau juga saya," singkatnya saat dihubungi, Selasa, (18/7/2023).

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Mardani Umar saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa 4 nama anggota Bawlasu Lampung itu sangat dibutuhkan pada tahapan-tahapan pemilu yang saat ini tengah berlangsung, sehingga harus segera ditetapkan.

"Ya kalau bisa dikeluarkan segera sesuai dengan hasil penilaian dari mereka, karena itu sangat dibutuhkan," kata Mardani saat ditemui di sekretariat DPRD Provinsi Lampung.

Lebih lanjut Mardani menerangkan, terdapat indikasi tarik menarik kepentingan didalam tubuh Bawaslu RI dalam penetapan 4 nama calon anggota Bawaslu Lampung tersebut.

"Itu memang wewenang dari sana (Bawaslu RI), prosesnya sudah selesai disini (Tim Seleksi Bawaslu Lampung). Biasa itu tarik menarik disana, sudah tau saya," katanya lagi.

Namun Mardani enggan menjelaskan lebih detail tarik menarik kepentingan seperti apa yang dia maksud.

Masa Jabatan 4 Anggota Bawaslu Lampung Periode 2018-2023 berakhir, Pengganti Belum Ditetapkan

Jabatan 4 anggota Bawaslu Lampung periode 2018-2023 yakni Muhammad Teguh, Tamri, Hermasnyah dan Karno Ahmad Satarya habis masa jabatannya pada hari ini Senin, (24/7/2023).

Namun surat ketetapan pengganti 4 anggota Bawaslu Lampung periode 2023-2028 belum juga dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, secara prinsip tugas dari pengawasan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan pihaknya juga tengah menunggu kepastian dari Bawaslu RI.

"Tetapi memang informasinya bisa jadi besok atau bahkan lusa pengumumanya," ujar Iskardo saat dihubungi.

Iskardo menerangkan, meskipun masa jabatan 4 anggota Bawaslu Lampung telah habis, tetap adanya wakil koordinator yang akan menjalankan tugas pengawasan  koordinator divisi yang berakhir pada hari ini. "Disetiap devisi itukan ada wakil koordinator ada bagian-bagian," kata Iskardo.

4 Nama Bawaslu Lampung Tanpa Keterwakilan Perempuan

Bawaslu RI telah menetapkan 4 anggota Bawaslu Lampung terpilih diantaranya adalah Ahmad Kohar, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, Tamri, pada Selasa, (25/7/2023) malam.

Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Provinsi Lampung Apriliati saat dimintai tanggapan mengatakan, penetapan anggota Bawaslu Lampung oleh Bawaslu RI tanpa keterwakilan perempuan telah menciderai partisipasi perempuan.

"Saya sangat prihatin dengan penetapan 4 Komisioner Bawaslu Lampung yang ditetapkan oleh Bawaslu RI mengabadikan keterwakilan perempuan. Artinya Bawaslu RI sebagai penyelenggara pemilu tidak memperhatikan makna yang tersurat dan tersirat didalam undang-undang pemilu khususnya penyelenggara pemilu," tegasnya saat dimintai tanggapan, Rabu, (26/7/2023).

Menurut April, tidak adanya keterwakilan perempuan tentu tidak sejalan dengan peraturan khususnya undang-undang pemilu.

"Dalam undang-undang nomer 7 tahun 2017 dan dibeberapa pasalnya tentang Komisioner KPU dan Bawaslu itukan sudah dijelaskan bahwa memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen," katanya.

"Bawaslu dan KPU itu sendiri mereka sangat peduli dengan penetapan Bacaleg harus memperhatikan keterwakilan perempuan tiap Dapil, namun demikian mereka abai dengan Komisioner yang tidak melibatkan partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu," katanya lagi.

Pleno Pentepan Divisi 4 Anggota Bawaslu Lampung Periode 2023-2028

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar rapat pleno penentuan divisi 4 anggota Bawaslu Lampung periode 2023-2028 pada Senin, (31/7/2023).

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar saat dimintai keterangan menjelaskan posisi divisi 4 anggota Bawaslu tersebut.

Pertama, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sekaligus Wakil Kordinator Pencegahan dan Parmas diisi oleh Tamri.

Tamri juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah Tanggamus, Lampung Tengah. Serta Wakil Kordinator Wilayah Tulang Bawang, Lampung Barat, dan Metro.

Kedua, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa sekaligus Wakil Kordinator Hukum dan Diklat diisi oleh Gistiawan.

Gistiawan juga menjabat sebagai Kordinator Wilayah Tulang Bawang, Lampung Barat, dan Metro. Serta Wakil Koordinator Wilayah Lampung Selatan dan Bandar Lampung.

Ketiga, Koordinator Divisi Humas dan Datin serta Wakil Koordinator Penanganan Pelanggaran diisi oleh Ahmad Qohar.

Ahmad Qohar juga sebagai Kordinator Wilayah Pesisir Barat, Lampung Timur, dan Pesawaran. Serta Wakil Koordinator Wilayah Pringsewu dan Waykanan.

Keempat, posisi Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas serta Wakil Koordinator Penyelesaian Sengketa diisi oleh Hamid Badrul Munir.

Hamid juga menjadi Koordinator Wilayah Lampung Selatan dan Bandar Lampung. Serta sebagai Wakil Koordinator Wilayah Tanggamus dan Lampung Tengah.

"Tadi didalam pleno sudah dibahas, karena Hamid Badrul Munir punya kakak yang jadi konstestan (Fatikhatul Khoriah Bacaleg DPRD Dapil V dari DPW PKB). Secara etik ini harus di clear-kan, beliau (Hamid) tidak mengambil Korwil Way Kanan dan Lampung Utara untuk menghindari conflict of interst," ujar Iskardo.

Puspa Minta SK 4 Anggota Bawaslu Lampung Ditinjau Ulang

Ketua forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Lampung Yuli Nugrahani meminta kepada Bawaslu RI agar meninjau ulang keputusan 4 anggota Bawaslu Lampung periode 2023-2028 tanpa keterwakilan perempuan.

Menurutnya, peninjauan ulang itu harus dilakukan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan yang menjadi keseharusan. Oleh karena itu, Puspa Lampung sedang melakukan kajian untuk melakukan laporan.

"Kami minta Bawaslu RI meninjau ulang putusan itu, ternyata kami lihat juga di Sumatra Utara ada yang membuat laporan, kami sedang dalam pertimbangan untuk melakukan hal yang serupa," ucap Yuli saat dimintai keterangan, Rabu, (2/8/2023).

Menurutnya, didalam undang-undang pemilihan umum nomer 7 tahun 2017 jelas untuk memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

"Ini harus diperhatikan bahwa undang-undang itu harus dijalankan.

Sebenarnya memperhatikan itu semestinya mewajibkan bahwa mengganggap perempuan itu ada, mempunyai kebutuhan mesti di akamodir suaranya," tegasnya. (*)

Video KUPAS TV : Pemkot Bandar Lampung Izinkan Angel’s Wing Kembali Beroperasi