Proses Seleksi Anggota Bawaslu Lampung dari Pendaftaran Sampai Terpilih 4 Anggota
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses seleksi calon
anggota Bawaslu Lampung periode 2023-2028 telah dimulai sejak 17 April 2023
sampai penetapan 4 anggota Bawaslu Lampung terpilih pada 25 Juli 2023.
Kupastuntas.co mencatat terdapat fakta-fakta dalam proses
seleksi tersebut. Pendaftaran calon anggota Bawaslu Lampung dibuka pada 17
April - 3 Mei berdasarkan surat nomor : 002/TIMSEL/BAWASLU-LA/04/2023 ditanda
tangani oleh Ketua Tim Seleksi Achmad Moelyono, dan Sekretaris Tim Seleksi
Yusdiyanto.
Pada tanggal 3 Mei 2023, pendaftaran ditutup dengan total
pendaftar sebanyak 55 orang, dengan rincian 43 laki-laki, dan 12 perempuan
sehingga belum memenuhi kuota 30 persen perempuan. Kemudian dilakukan
perpanjangan pendaftaran selama 3 hari.
Perpanjangan itu dilakukan pada 9-14 Mei 2023 dengan
total pendaftar sebanyak 67 orang sedangkan yang lolos seleksi adminstrasi
sebanyak 58 orang dengan rincian 15 orang atau 26 persen perempuan, dan
laki-laki sebanyak 43 orang atau 74 persen.
"Dari keterwakilan perempuan, berdasarkan hasil
pemeriksaan berkas tidak sampai 30 persen alasannya karena kurang lengkap
berkas, lalu usia tidak sampai 35 tahun," ujar Sekretaris Tim Seleks
Yusdiyanto, Rabu, (17/5/2023).
"Pada saat pendaftaran ditutup 3 Mei kuota perempuan
30 persen tidak tercapai, kemudian kita melakukan perpanjangan 9-14 Mei dan
hasilnya kuota perempuan tercukupi. Pada saat kita lakukan verfak ada kandidat
terleminasi, maka kuota perempuan tidak tercukupi lagi," kata Yusdiyanto
lagi.
Tes CAT dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Lampung
Kemudian, setelah 58 nama dinyatakan lolos seleksi
administrasi mereka mengikuti tes Computer Assisted Tes (CAT) serta tes
psikologi. Dari kedua tes tersebut nilai diakumulasikan untuk masuk ketahap
selanjutnya yaitu tes wawancara dan tes kesehatan.
Ahmad Moelyono mengatakan, dari 58 nama-nama itu,
terdapat 4 orang dinyatakan gugur secara otomatis disebabkan oleh
keterlambatan, serta ada peserta tidak hadir tanpa konfirmasi pelaksanaan tes.
"55 hadir, dengan rincian 15 perempuan 40 orang
laki-laki, tidak hadir 3 orang tanpa keterangan, jumlah peserta terlambat tidak
boleh tes 1 orang," ungkap Moelyono Senin, (22/5/2023).
16 Besar Calon Anggota Bawaslu Lampung
Seteleh melalui rangkaian tes CAT dan Psikologi. Pada
tanggal 1 Juni 2023, Tim Seleksi mengeluarkan surat nomor
030/TIMSEL/BAWASLU-LA/06/2023 yang berisikan 16 besar nama-nama yang lolos
untuk mengikuti tes wawancara dan tes kesehatan.
Dalam surat itu dari total 16 nama yang lolos, sebanyak 5
nama berjenis kelamin perempuan, dan 11 nama berjenis kelamin laki-laki.
Nama-nama itu mengikuti tes wawancara pada 7-8 Juni 2023
dengan pembagian 8 orang pada hari pertama, kemudian 8 orang pada hari kedua.
"Yang melakukan penilaian ada 5 anggota tim seleksi,
masing-masing anggota telah dibagi bidangnya, yaitu wawasan kebangsaan, bidang
perundangan, bidang kepemimpinan, bidang integritas dan profesionalitas,"
ujar Moelyono Selasa, (6/6/2023).
Untuk tes kesehatan sendiri, dilakukan oleh tim Polda
Lampung, sehingga Tim Seleksi tidak mengetahui hasil penilaian kesehatan.
Keterlambatan Pengumuman 8 Besar
Pasca dilakukan tes wawancara oleh Tim Seleksi serta tes
kesehatan, terjadwal 8 besar yang lolos diumumkan pada 12-14 Juni 2023. Namun
hingga 16 Juni 2023, nama-nama yang lolos tidak kunjung di publikasikan kepada
publik.
Ahmad Moelyono mengatakan, keterlambatan itu disebabkan
oleh hasil tes wawancara dan hasil tes kesehatan tengah dilakukan review oleh
Bawaslu RI.
"Belum tau, barangnya masih direview oleh
pusat," kata Moelyono saat dihubungi Jum'at, (16/6/2023).
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co dalam laman resmi
https://lampung.bawaslu.go.id/ 8 besar calon anggota Bawaslu Lampung
dipublikasikan pada pukul 23.39 WIB, Jumat, (16/6/2023)
Didalam surat pengumuman nomor
:015/TIMSEL/Bawaslu-LA/06/2023 itu disebutkan 8 nama yang lolos dan terdapat 1
nama berjenis kelamin perempuan yakni Fadilasari.
Tarik Menarik Kepentingan 4 Besar
8 nama calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung hasil dari
seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi calon anggota Bawaslu Lampung telah
diserahkan kepada Bawaslu RI pasca pengumuman 8 besar untuk ditetapkan menjadi
4 nama.
8 Nama tersebut telah disampaikan oleh tim seleksi calon
anggota Bawaslu Lampung kepada Bawaslu RI sejak 15 Juni 2023.
Bawaslu RI tengah melakukan fit and propertes 8 nama
tersebut.
Eks Sekretaris tim seleksi calon anggota Bawsu Lampung
tahun 2023 Yusdiyanto saat dikonfirmasi mengatakan, tugasnya sebagai tim
seleksi telah selesai dan belum mengetahui kapan 4 nama akan diumumkan oleh
Bawaslu RI.
"Saya bukan tim seleksi lagi. Belum tau juga
saya," singkatnya saat dihubungi, Selasa, (18/7/2023).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Mardani Umar saat
dimintai tanggapan mengatakan bahwa 4 nama anggota Bawlasu Lampung itu sangat
dibutuhkan pada tahapan-tahapan pemilu yang saat ini tengah berlangsung,
sehingga harus segera ditetapkan.
"Ya kalau bisa dikeluarkan segera sesuai dengan
hasil penilaian dari mereka, karena itu sangat dibutuhkan," kata Mardani
saat ditemui di sekretariat DPRD Provinsi Lampung.
Lebih lanjut Mardani menerangkan, terdapat indikasi tarik
menarik kepentingan didalam tubuh Bawaslu RI dalam penetapan 4 nama calon
anggota Bawaslu Lampung tersebut.
"Itu memang wewenang dari sana (Bawaslu RI),
prosesnya sudah selesai disini (Tim Seleksi Bawaslu Lampung). Biasa itu tarik
menarik disana, sudah tau saya," katanya lagi.
Namun Mardani enggan menjelaskan lebih detail tarik
menarik kepentingan seperti apa yang dia maksud.
Masa Jabatan 4 Anggota Bawaslu Lampung Periode 2018-2023
berakhir, Pengganti Belum Ditetapkan
Jabatan 4 anggota Bawaslu Lampung periode 2018-2023 yakni
Muhammad Teguh, Tamri, Hermasnyah dan Karno Ahmad Satarya habis masa jabatannya
pada hari ini Senin, (24/7/2023).
Namun surat ketetapan pengganti 4 anggota Bawaslu Lampung
periode 2023-2028 belum juga dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar
mengatakan, secara prinsip tugas dari pengawasan tetap berjalan sebagaimana
mestinya, dan pihaknya juga tengah menunggu kepastian dari Bawaslu RI.
"Tetapi memang informasinya bisa jadi besok atau
bahkan lusa pengumumanya," ujar Iskardo saat dihubungi.
Iskardo menerangkan, meskipun masa jabatan 4 anggota
Bawaslu Lampung telah habis, tetap adanya wakil koordinator yang akan
menjalankan tugas pengawasan koordinator
divisi yang berakhir pada hari ini. "Disetiap devisi itukan ada wakil
koordinator ada bagian-bagian," kata Iskardo.
4 Nama Bawaslu Lampung Tanpa Keterwakilan Perempuan
Bawaslu RI telah menetapkan 4 anggota Bawaslu Lampung
terpilih diantaranya adalah Ahmad Kohar, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, Tamri,
pada Selasa, (25/7/2023) malam.
Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Provinsi Lampung
Apriliati saat dimintai tanggapan mengatakan, penetapan anggota Bawaslu Lampung
oleh Bawaslu RI tanpa keterwakilan perempuan telah menciderai partisipasi
perempuan.
"Saya sangat prihatin dengan penetapan 4 Komisioner
Bawaslu Lampung yang ditetapkan oleh Bawaslu RI mengabadikan keterwakilan
perempuan. Artinya Bawaslu RI sebagai penyelenggara pemilu tidak memperhatikan
makna yang tersurat dan tersirat didalam undang-undang pemilu khususnya
penyelenggara pemilu," tegasnya saat dimintai tanggapan, Rabu,
(26/7/2023).
Menurut April, tidak adanya keterwakilan perempuan tentu
tidak sejalan dengan peraturan khususnya undang-undang pemilu.
"Dalam undang-undang nomer 7 tahun 2017 dan
dibeberapa pasalnya tentang Komisioner KPU dan Bawaslu itukan sudah dijelaskan
bahwa memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen," katanya.
"Bawaslu dan KPU itu sendiri mereka sangat peduli
dengan penetapan Bacaleg harus memperhatikan keterwakilan perempuan tiap Dapil,
namun demikian mereka abai dengan Komisioner yang tidak melibatkan partisipasi
perempuan sebagai penyelenggara pemilu," katanya lagi.
Pleno Pentepan Divisi 4 Anggota Bawaslu Lampung Periode
2023-2028
Bawaslu Provinsi Lampung menggelar rapat pleno penentuan
divisi 4 anggota Bawaslu Lampung periode 2023-2028 pada Senin, (31/7/2023).
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar saat
dimintai keterangan menjelaskan posisi divisi 4 anggota Bawaslu tersebut.
Pertama, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
sekaligus Wakil Kordinator Pencegahan dan Parmas diisi oleh Tamri.
Tamri juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah
Tanggamus, Lampung Tengah. Serta Wakil Kordinator Wilayah Tulang Bawang,
Lampung Barat, dan Metro.
Kedua, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa sekaligus
Wakil Kordinator Hukum dan Diklat diisi oleh Gistiawan.
Gistiawan juga menjabat sebagai Kordinator Wilayah Tulang
Bawang, Lampung Barat, dan Metro. Serta Wakil Koordinator Wilayah Lampung
Selatan dan Bandar Lampung.
Ketiga, Koordinator Divisi Humas dan Datin serta Wakil
Koordinator Penanganan Pelanggaran diisi oleh Ahmad Qohar.
Ahmad Qohar juga sebagai Kordinator Wilayah Pesisir
Barat, Lampung Timur, dan Pesawaran. Serta Wakil Koordinator Wilayah Pringsewu
dan Waykanan.
Keempat, posisi Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas
serta Wakil Koordinator Penyelesaian Sengketa diisi oleh Hamid Badrul Munir.
Hamid juga menjadi Koordinator Wilayah Lampung Selatan
dan Bandar Lampung. Serta sebagai Wakil Koordinator Wilayah Tanggamus dan
Lampung Tengah.
"Tadi didalam pleno sudah dibahas, karena Hamid Badrul Munir punya kakak yang jadi konstestan (Fatikhatul Khoriah Bacaleg DPRD Dapil V dari DPW PKB). Secara etik ini harus di clear-kan, beliau (Hamid) tidak mengambil Korwil Way Kanan dan Lampung Utara untuk menghindari conflict of interst," ujar Iskardo.
Puspa Minta SK 4 Anggota Bawaslu Lampung Ditinjau Ulang
Ketua forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan
Perempuan dan Anak (Puspa) Lampung Yuli Nugrahani meminta kepada Bawaslu RI
agar meninjau ulang keputusan 4 anggota Bawaslu Lampung periode 2023-2028 tanpa
keterwakilan perempuan.
Menurutnya, peninjauan ulang itu harus dilakukan untuk
memperhatikan keterwakilan perempuan yang menjadi keseharusan. Oleh karena itu,
Puspa Lampung sedang melakukan kajian untuk melakukan laporan.
"Kami minta Bawaslu RI meninjau ulang putusan itu,
ternyata kami lihat juga di Sumatra Utara ada yang membuat laporan, kami sedang
dalam pertimbangan untuk melakukan hal yang serupa," ucap Yuli saat
dimintai keterangan, Rabu, (2/8/2023).
Menurutnya, didalam undang-undang pemilihan umum nomer 7
tahun 2017 jelas untuk memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
"Ini harus diperhatikan bahwa undang-undang itu
harus dijalankan.
Sebenarnya memperhatikan itu semestinya mewajibkan bahwa mengganggap perempuan itu ada, mempunyai kebutuhan mesti di akamodir suaranya," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pemkot Bandar Lampung Izinkan Angel’s Wing Kembali Beroperasi
Berita Lainnya
-
Soroti Transparansi Dana Kampanye, Pengamat Politik: Validitas Pelaporan Dana Kampanye Patut Dipertanyakan
Senin, 16 Desember 2024 -
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPR, Pengamat: Efisiensi Anggaran Tidak Boleh Korbankan Hak Rakyat dalam Demokrasi
Senin, 16 Desember 2024 -
Pilkada Way Kanan: Resmen Kadapi-Cik Raden Habiskan Dana Kampanye 398 Juta, Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah 650 Juta
Senin, 16 Desember 2024 -
Tanpa Izin Bawaslu, Panwascam Dilarang Beri Keterangan di MK
Minggu, 15 Desember 2024