Gelapkan Uang Perusahaan Belasan Juta, Warga Pesibar Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Diduga menggelapkan uang
perusahaan sebesar Rp14 Juta lebih seorang Warga Pasar Krui, Kecamatan Pesisir
Tengah, Kabupaten Pesisir Barat berinisial JP (30) berhasil di amankan jajaran
Satreskrim Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS).
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui
Kapolsek BNS Iptu Abu Bakar di dampingi Panit Res Ipda Andriyadi mengatakan
bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (01/07/23) lalu ketika koordinator
area Alfamart, Saudara Abdul Mutolib (39) melakukan audit penjualan.
"Sedangkan pelaku jabatan nya sebagai Chief Of Store
Alfamart di Pekon (Desa) Suoh, kemudian pelapor Abdul melakukan pengecekan
penjualan barang dan sesuai dengan data, kemudian melakukan pengecekan uang di
brankas," kata Ipda Andriyadi, Minggu (6/8/2023).
"Setelah melakukan audit dan mencocokkan data
penjualan dan pemasukan untuk bulan Juni 2023 ditemukan lah selisih uang dalam
penghitungan tersebut sebesar Rp14.900.000, kemudian Abdul langsung melaporkan
hal tersebut ke pimpinan nya," kata dia.
Setelah melapor ke pimpinan tempat nya bekerja di PT.
Alfaria Sumber Trijaya kemudian Abdul diperintahkan untuk melaporkan peristiwa
tersebut ke Polsek BNS dan diterima dengan No Laporan Polisi No : LP/B-06/VII/2023/POLDA LPG/Res Lambar/SEK
BNS/Tanggal 29 Juli 2023.
"Kemudian dari laporan tersebut kita melakukan
rangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan diketahui pelaku
sedang berada di kediaman nya Sabtu (5/8/2023) kemarin kemudian pelaku langsung
kita bawa ke Polsek BNS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Tambah
dia.
Barang Bukti yang berhasil di amankan dua rangkap hasil
audit PT. Sumber Alfaria Trijaya, 1 lembar surat kuasa atas nama Abdul Mutholib
dari manager PT. Sumber Alfaria Trijaya, 1 lembar surat kuasa atas nama Johan
Prasetyo manager PT. Sumber Alfaria Trijaya dan 1 unit Handphone Android Merk
VIVO V50 warna ungu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya pelaku terancam dikenakan pasal dugaan kasus Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp 3 Miliar dari DPRD Tanggamus
Berita Lainnya
-
Gelar Doa Bersama, Parosil Mad - Hasnurin Serukan Lampung Barat Kondusif
Sabtu, 30 November 2024 -
Pemkab Lambar Tetapkan Jadwal Seleksi Kompetensi Penerimaan PPPK Tahap 1, Berikut Lokasinya
Jumat, 29 November 2024 -
Digelar Serentak, Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Lambar Ditarget Rampung Hari Ini
Jumat, 29 November 2024 -
Bawaslu Lambar Minta Warga Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Kamis, 28 November 2024