• Senin, 30 September 2024

Tersangka Narkoba di Metro Lampung Berkeliaran Usai Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

Jumat, 04 Agustus 2023 - 09.27 WIB
2k

Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman, saat ditemui di kantornya. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Seorang tersangka kasus narkoba di Kota Metro, Provinsi Lampung, RB (17), kedapatan beraktivitas dengan bebas usai ditangkap aparat kepolisian. Hal ini lantas menjadi perbincangan masyarakat.

Tersangka RB, pelajar SMA swasta di Metro, ditangkap bersama dua rekannya, HS (30) dan DA (21), warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

RB yang tinggal Jalan Kutilang, RT 010 RW 005, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, ditangkap Senin (31/7/2023). Namun, pada 1 Agustus 2023 ia terlihat bebas berkeliaran.

Salah seorang sumber yang minta identitasnya tidak disebutkan, mengatakan ia dan sejumlah warga melihat tersangka RB di lingkungan rumahnya.

"Kemarin malam itu kami lihat dia sudah di rumah, ya sepertinya sudah bebas. Padahal baru ditangkap, hanya itu sih yang kami pertanyakan ke teman-teman media, benar atau tidak dia dibebaskan," ucap salah seorang pegawai di kantor Pemkot Metro, Kamis (3/8/2023).

Menurutnya, tersangka RB sempat menyapa sejumlah rekannya yang sedang kongkow-kongkow. "Bukan cuma saya yang lihat, warga sana juga ada yang liat karena anak itu menyapa gitu. Coba dikonfirmasi saja ke Polres, sudah pulang benar apa tidak," katanya lagi.

Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman, mengatakan informasi terkait pembebasan tersangka penyalahguna narkoba tersebut adalah tidak benar.

"Isu itu tidak benar semuanya. Karena saya langsung yang melakukan penangkapan. Pada saat kami lakukan penangkapan tiga orang tersebut, ternyata satu orang di bawah umur," terang Iptu Hendra, saat ditemui kupastuntas.co di kantornya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan dua rekan RB yang telah ditahan, tersangka yang masih di bawah umur itu mengkonsumsi narkoba jenis ganja sintetis alias tembakau gorila alias sinte sebanyak tiga hisap.

"Menurut keterangan dua tersangka, pelaku yang di bawah umur ini hanya menggunakan tiga hisap. Berdasarkan aturan, karena dia di bawah umur, berkasnya kita split, kita pisah dan yang dua kami tahan, sampai sekarang masih di tahanan," terangnya.

Kasat mengungkapkan bahwa Polisi telah mengupayakan tindakan Diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Karena yang satu ini hanya menggunakan, berdasarkan sistem peradilan pidana anak kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan. Sehingga si anak di bawah umur ini kami pulangkan, akan tetapi kasusnya tetap berjalan dengan upaya diversi," jelasnya.

"Jadi tergantung nanti apa keputusan diversinya, jadi kabar itu tidak benar karena kasus masih berjalan. Dan anak itu sesuai aturan wajib laporan. Itu untuk tersangka inisial R," imbuhnya.

IPTU Hendra Abdurahman juga menerangkan bahwa pengembalian tersangka sesuai prosedur hukum menunggu hasil keputusan diversi.

"Kita menunggu keputusan diversi dong, setelah tahapan diversi ini kan Bapas biasanya dia dititipkan ke lapas anak, karena dia masih sekolah. Tergantung dari Bapas," paparnya.

Tak hanya itu, Kasat juga menyampaikan bahwa dasar pemulangan tersangka berdasarkan hasil penelitian dari Satuan Bakti Pekerja Sosial merupakan Pekerja sosial (Sakti Peksos).

"Memang dari setelah kami lakukan, tanggal 1 Agustus kemarin dia sudah pulang. Memang dia pulang tapi dia wajib lapor. Tahapannya memang sudah jalan, kemarin sudah Sakti Peksos sudah datang dan dia sudah diteliti," bebernya.

Kasat juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan isu yang beredar tanpa mengklarifikasi kebenarannya ke Satnarkoba Polres Metro.

"Tentunya karena Metro ini banyak pemakai, isu-isu tersebut jangan mudah percaya. Silahkan ditanyakan ke saya terlebih dahulu, insya Allah akan saya jelaskan apa adanya," tandasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja sintetis. Ketiganya dibekuk Polisi saat sedang mengkonsumsi Sinte di sebuah rumah di Jalan Selagai RT 003, RW 002 Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur pada Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Ketiga tersangka tersebut ialah HS alias Hejok (30) warga Jalan Selagai, RB (18) dan DA (21) warga Jalan Kutilang Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Mereka diamankan berikut dengan barang bukti satu bungkus Sinte seberat 0,32 gram.

Kini ketiga tersangka sebelumnya terancam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 04 Agustus 2023 dengan judul "Tersangka Narkoba Berkeliaran Usai Ditangkap, Polisi Beri Penjelasan"