• Kamis, 01 Mei 2025

Sudah 12 Jam Diperiksa, Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas Diduga Bakal Menginap

Kamis, 03 Agustus 2023 - 22.55 WIB
239

Okta Rijaya saat menjalani pemeriksaan di Unit Riksa III Satlantas Polresta Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya yang menabrak seorang bocah perempuan berinisial UAI (5) hingga tewas diduga bakal menginap di Polresta Bandar Lampung, Kamis (3/8/2023).

Dari pantauan Kupastuntas.co, Okta belum juga keluar dari kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung dan masih menjalani pemeriksaan di Unit Riksa III Satlantas Polresta Bandar Lampung. Pemeriksaan tersebut sudah berlangsung selama 12 jam atau sejak pukul 10.00.

Selain itu, terlihat juga dua orang pria berlatar belakang Advokat berjalan menuju ruangan tempat Okta Rijaya diperiksa.

Dimana, salah satu pria diketahui bernama Nova Aryanto. Namun, ia mengaku bukan pihak yang menjadi pengacara dari Okta Rijaya.

Satlantas Polresta Bandar Lampung juga melakukan gelar perkara kembali guna mengungkap terang perkara tersebut.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Status masih terperiksa dan status sudah dinaikkan ke penyidikan," ujarnya.

Ikhwan menegaskan anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas, dimana setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

"Dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta," ucapnya.

Ia mengatakan saat ini anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya masih dilakukan pemeriksaan untuk menemukan unsur lalainya.

"Tentu kita harus meminta keterangan dari para saksi dan nanti akan kita gelar perkara agar unsur-unsur lalai tersebut bisa ditemukan. Sejauh ini kita sudah memeriksa orangtua dan kakek korban serta warga sekitar," imbuhnya.

Sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial UAI (5) tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.00.

Saat itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya sedang mengendarai mobil Fortuner berwarna putih berplat BE 1238 AAA. (*)