• Sabtu, 11 Januari 2025

Miris, Siswi SMP Hamil Usai Diperkosa Tetangga di Lamtim Dikeluarkan dari Sekolah

Selasa, 01 Agustus 2023 - 09.16 WIB
345

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Miris, Seorang siswi SMP warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) terpaksa harus putus sekolah usai dikeluarkan karena telah hamil lima bulan, yang ternyata menjadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri berinisial AJ (69).

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pihak sekolah mengeluarkan korban setelah diperiksa secara medis dan ternyata sedang hamil 5 bulan.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga korban pun melaporkan pelaku ke polisi, dan akhirnya pelaku diamankan polisi pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, dan sudah ditetapkan tersangka.

"Kasus pemerkosaan ini awalnya terjadi pada 28 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, korban berinisial RA yang berumur 14 tahun diperkosa oleh tetangganya," kata Rizal. saat memberikan keterangan, Senin (31/7/2023)

Adapun kronologi pemerkosaan itu terjadi awalnya pelaku AJ meminta tolong korban berbelanja ke warung. Kemudian saat mengantarkan belanjaan, pelaku menarik korban ke dalam rumah dan memerkosa korban di ruang tamu. Peristiwa serupa pun kembali terulang berselang lima hari dengan modus yang sama.

"Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.

Terkait kasus pencabulan, belum lama ini seorang ayah dengan tega telah mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur berulangkali hingga hamil.

Kejadian itu terjadi di Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Sang ayah pun telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra menjelaskan, awal mula perbuatan bejat tersebut pertama kali terjadi pada Tahun 2021. Korban mengalami trauma hingga berbadan dua dan SB selaku aparatur kampung melaporkan kejadian tersebut.

"Pelaku melakukan aksinya di kamar rumah korban sekitar pukul 07.00 WIB," kata Andre, mewakili Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna.

Sejak itu, pelaku sering kali melakukan aksi bejatnya (hubungan intim) dengan korban hingga terakhir kali pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, dimana korban yang merupakan anak kandungnya sedang sendiri di kamar.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)


Video KUPAS TV : Penangkapan Spesialis Pencuri Motor di Wilayah Lampung