JPU Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung
Suasana persidangan kasus korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung di PN Tanjung Karang. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sidang lanjutan Korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bandar Lampung kembali di gelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Nota Pembelaan (Pledoi) para terdakwa.
Sidang dipimpin oleh ketua
Majelis Hakim Achmad Rifai dengan agenda tanggapan dari JPU atas Pledoi
terdakwa.
Pada sidang sebelumnya,
ketiga terdakwa memita agar Majelis Hakim mencabut tuntutan primer terhadap
ketiganya.
Ketiga terdakwa tersebut
yaitu, Len Aini (Bendahara Pengeluaran), Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan
Kepegawaian) dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).
Dalam persidangan hari
ini, Jaksa Endang Supriyadi menolak Pledoi dari ketiga terdakwa, sehingga
pihaknya kukuh dengan tuntutannya.
Ia mengatakan, pihaknya
tidak sependapat dengan nota pembelaan (pledoi) penasehat hukum terdakwa,
dimana menyatakan bahwa unsur tindak pidana dalam dakwaan Primair yang telah
diuraikan dalam surat tuntutannya tidak tepat.
"Kami bersikap bahwa
tetap pada isi Surat Tuntutan kami sebelumnya, yaitu telah terpenuhinya seluruh
unsur dalam Dakwaan Primair," kata Jaksa Endang Supriyadi saat membacakan
Replik Selasa (1/8/2023).
JPU menegaskan,
berdasarkan fakta persidangan, dari keterangan para saksi, surat juga
keterangan ahli, maka diperolehlah fakta bahwa atas perbuatan ketiga terdakwa
tersebut telah mengakibatkan kerugian negara.
Namun kata JPU, Penasehat
Hukum para terdakwa tersebut tidak menguraikan apa saja yang menjadi
unsur-unsur juga pasal apa dalam Dakwaan Primair yang tidak tepat.
Dengan dasar itulah, JPU
memohon agar supaya Majelis Hakim, untuk menolak semua Pledoi dari ketiga
terdakwa tersebut "Memohon kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh
dalil-dalil yang disampaikan oleh Penasehat Hukum dalam Pledoinya," kata
JPU Supriyadi kepada Majelis Hakim.
Juga para JPU memohon kepada majelis Hakim untuk menerima dalil-dalil yang disampaikan JPU sebagaimana tersebut di atas sehingga memberikan hukuman kepada para terdakwa sebagaimana yang tertulis dalam Surat Tuntutan JPU. (*)
Video KUPAS TV : Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hingga Senpi di Kejari
Berita Lainnya
-
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026









