• Minggu, 06 Juli 2025

JPU Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung

Selasa, 01 Agustus 2023 - 17.09 WIB
166

Suasana persidangan kasus korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung di PN Tanjung Karang. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan Korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali di gelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Nota Pembelaan (Pledoi) para terdakwa.

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Achmad Rifai dengan agenda tanggapan dari JPU atas Pledoi terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa memita agar Majelis Hakim mencabut tuntutan primer terhadap ketiganya.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu, Len Aini (Bendahara Pengeluaran), Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian) dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).

Dalam persidangan hari ini, Jaksa Endang Supriyadi menolak Pledoi dari ketiga terdakwa, sehingga pihaknya kukuh dengan tuntutannya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan nota pembelaan (pledoi) penasehat hukum terdakwa, dimana menyatakan bahwa unsur tindak pidana dalam dakwaan Primair yang telah diuraikan dalam surat tuntutannya tidak tepat.

"Kami bersikap bahwa tetap pada isi Surat Tuntutan kami sebelumnya, yaitu telah terpenuhinya seluruh unsur dalam Dakwaan Primair," kata Jaksa Endang Supriyadi saat membacakan Replik Selasa (1/8/2023).

JPU menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, dari keterangan para saksi, surat juga keterangan ahli, maka diperolehlah fakta bahwa atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara.

Namun kata JPU, Penasehat Hukum para terdakwa tersebut tidak menguraikan apa saja yang menjadi unsur-unsur juga pasal apa dalam Dakwaan Primair yang tidak tepat.

Dengan dasar itulah, JPU memohon agar supaya Majelis Hakim, untuk menolak semua Pledoi dari ketiga terdakwa tersebut "Memohon kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Penasehat Hukum dalam Pledoinya," kata JPU Supriyadi kepada Majelis Hakim.

Juga para JPU memohon kepada majelis Hakim untuk menerima dalil-dalil yang disampaikan JPU sebagaimana tersebut di atas sehingga memberikan hukuman kepada para terdakwa sebagaimana yang tertulis dalam Surat Tuntutan JPU. (*)

Video KUPAS TV : Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hingga Senpi di Kejari