• Senin, 30 September 2024

Polisi Tangkap Dua Warga Metro Lampung Atas Kasus Pembobolan Rumah dan Narkoba

Senin, 31 Juli 2023 - 14.02 WIB
2.6k

Tersangka Dony Irawan dan Alvin Aditya saat diamankan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Polres Metro menangkap dua orang yang merupakan pelaku tindak pidana atas kasus pembobolan dua rumah di Metro Pusat dan penyalahguna narkoba asal Metro Timur.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Pusat, AKP Akhmad Pancarudin mengatakan, tersangka pembobol dua rumah ialah Alvin Aditya (22) warga Jalan Teuku Umar RT 002 RW 001 Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.

Tersangka Alvin Aditya ditangkap atas laporan korban warga Jalan Jendral Sudirman, RT 007 RW 001 Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat pada 21 Juli 2023 pukul 10.32 WIB.

"Tersangka ini kami amankan pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar jam 16.30 WIB. Penangkapan tersangka itu berdasarkan pengembangan dari perkara pencurian satu unit handphone dan laptop. Tersangka kami tangkap di kontrakannya di wilayah Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023) siang.

"Tersangka ini sendiri melancarkan aksinya pada Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 dini hari di rumah korban. Pelaku juga diketahui melakukan aksinya pada hari jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 06.00 WIB," imbuhnya.

Pelaku Alvin menjalankan aksinya dengan cara mendongkel jendela setiap rumah targetnya. Selain handphone, pelaku juga menggasak uang tunai Rp8 Juta, motor hingga satu gitar merk cort dan 1 unit Iphone.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan berhasil ditemukan di beberapa tempat, yaitu di seputar Kota Metro dan di daerah Punggur, Lampung Tengah.

Sementara, pelaku penyalahguna narkoba yang diamankan ialah Dony Irawan (42) warga Jalan Kutilang, RT 010 RW 005, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, yang ditangkap di rumahnya pada 26 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket klip bening berisi sabu sisa pakai dan seperangkat alat hisap atau bong.

Kini kedua warga Metro pelaku tindak pidana itu diamankan di Mapolres Metro. Tersangka Alvin Aditya terancam pasal 363 KUHP tentang Curat dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sementara Dony Irawan terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)


Video KUPAS TV : Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp 3 Miliar dari DPRD Tanggamus