Kejari Ancam Beri Tuntutan Tinggi ke Pelaku Narkoba di Metro
Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kota Metro bakal mengupayakan tuntutan tertinggi atas setiap
penanganan perkara narkoba di Kota setempat. Ancaman tersebut sebagai upaya
menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Metro.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Metro,
Virginia Hariztavianne. Ia mengaku, Jaksa memiliki peran yang sama dalam upaya
pemberantasan narkoba.
Menurutnya, pihaknya telah memiliki program
dalam upaya menekan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kalangan
pelajar dan mahasiswa Metro.
"Kita punya program sendiri ya, kita
bekerjasama dengan intelijen untuk selalu masuk ke sekolah-sekolah dan
universitas maupun masyarakat umum untuk mensosialisasikan bahaya narkotika.
Kita juga bekerjasama dengan BNN," kata dia kepada awak media, Jum'at (28/7/2023).
Selain pencegahan, Korps Adhiyaksa di Metro
juga akan memberikan tuntutan tertinggi kepada pelaku narkoba. Hal itu
dilakukan sebagai efek jera agar para penyalahguna tak kembali mengulangi
perbuatannya.
"Penekanannya mungkin selain preventif tentunya
di tuntutan kami akan lebih tinggi ya, supaya efek jeranya ada," ucapnya.
Virginia juga mengungkapkan bahwa Jaksa
Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penanganan perkara narkoba yang didominasi
dilakukan oleh warga tiga wilayah.
"Jadi JPU akan memberikan tuntutan tinggi
kepada setiap tersangka atas perkara narkoba. Pelaku atas perkara narkoba ini
tidak hanya dari Kota Metro tapi ada juga dari Lampung Tengah dan Lampung
Timur," ujarnya.
Kajari mengungkapkan, dari 42 perkara yang
ditangani Jaksa sepanjang Januari hingga Juli 2023, yang mendominasi ialah
kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya).
"Narkotika ada 42 perkara. Sekarang yang mendominasi ini adalah narkoba dan obat-obatan terlarang, yang paling banyak tramadol di Kota Metro ini," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Sopir Angkot Ugal-ugalan yang Kecelakaan di Enggal Bandar Lampung Dalam Pengaruh Alkohol
Berita Lainnya
-
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024 -
Pasutri Dilarang Daftar Rekrutmen 39 Pengawas TPS se- Metro Barat
Selasa, 24 September 2024 -
Pilkada Metro 2024: Mubaraq Nomor Satu dan Waru Nomor Dua
Senin, 23 September 2024