• Senin, 30 September 2024

Dalam Sehari, Polisi Metro Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil dan Buronan Maling Motor

Jumat, 28 Juli 2023 - 14.58 WIB
433

Indra Jaya alias Iin pelaku penggelapan mobil saat dibekuk polisi Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satu hari beroperasi, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro dan Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil meringkus dua pelaku kejahatan di Bumi Sai Wawai. Kedua tersangka yang ditangkap itu merupakan pelaku penipuan dan seorang lainnya adalah buronan pencurian motor.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, kedua pelaku itu ditangkap di hari yang sama yaitu pada Rabu tanggal 21 Juni 2023. Namun keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Pelaku penipuan dan penggelapan yang dibekuk tersebut ialah Indra Jaya alias Iin warga Jl. R. Suprapto RT 006 RW 002 Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.

Ia ditangkap unit Reskrim Polsek Metro Barat setelah dilaporkan lantaran mengadaikan mobil milik rekannya sendiri berinisial RH (51) warga Jalan Flamboyan, RT 022 RW 009, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

Kemudian, buronan pencuri motor yang dibekuk ialah AMP (17) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. AMP berhasil diamankan Tekab 308 Polres Metro setelah proses panjang pengembangan dari ditangkapnya tiga remaja komplotan pencuri motor di Metro.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Barat IPTU Amirul Hasan menerangkan bahwa modus penipuan yang dilakukan Indra Jaya alias Iin ialah dengan cara meminjam mobil milik kenalannya pada Rabu (21/6/2023) sekitar jam 07.30 WIB.

"Jadi saat itu saudara Iin ini datang ke rumah pelapor  untuk meminjam mobil dengan alasan untuk menjemput keluarga di Seputih Raman yang menghadiri syukuran pada hari sebelumnya. Lalu 2 hari kemudian kendaraan pelapor belum dikembalikan, lalu pelapor menghubungi saudara Iin ini dan dijawab bahwa ia masih di Seputih Raman karena acara belum selesai," kata Kapolsek, Jum'at (28/7/2023).

Setelah berjanji mengembalikan mobil yang dipinjamnya namun tidak kunjung di berikan ke pemiliknya, pelaku justru menggadaikan mobil tersebut ke warga Lampung Tengah.

"Lalu berjanji akan mengembalikan kendaraan keesokan hari, namun setelah ditunggu tersangka ini tidak juga mengembalikan kendaraan tersebut, ketika dihubungi justru mengatakan bahwa kendaraan masih dibawanya ke daerah Sribawono untuk mengantarkan temannya," jelasnya.

"Keesokan harinya pelapor menghubungi tersangka kembali dan menjawab bahwa kendaraan pelapor rusak di daerah Sukadamai, Lampung selatan. Namun ketika pelapor mencari keberadaan mobil tidak menemukan juga, karena tidak ada kejelasan lalu pelapor menghubungi tersangka kembali dan tersangka mengaku telah menggadaikan mobil miliknya. Kemudian pelapor melapor ke Polsek Metro Barat," sambungnya.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada 26 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB tersangka berhasil di tangkap di sekitar wilayah Dusun Tanjung Kejawen, Desa Toto Katon , Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

"Tersangka kami lakukan penangkapan saat sedang bersembunyi di sebuah rumah di Tanjung Kejawen. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan mobil Toyota Kijang tahun 1993 yang ditaksir seharga Rp 40 Juta," pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang buronan yang masih dibawah umur. Buronan tersebut berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi dari ketiga rekan pencurinya yang telah terlebih dahulu diamankan Polisi.

"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku lain, pada jam 13.00 WIB, didapat informasi pelaku ada disekitar wilayah jabung. Lalu Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak dan sekira jam 17.00, WIB diketahui pelaku ada di rumah kediamannya di Jabung dan selanjutnya tersangka kami amankan ke Polres Metro,” ungkapnya.

Kini AMP (17) yang merupakan komplotan pencuri motor pada 5 Juni 2023 di parkiran cafe SDM Jalan Selagai Kecamatan Metro Timur menyusul ketiga rekannya di penjara.

Kedua tersangka itu masing-masing terancam pasal 378 KUHP untuk Indra Jaya, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Kemudian bocah buronan berinisial AMP terancam pasal 363 KUHP tentang Curat dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Video KUPAS TV : Harga Telur Ayam Naik Rp33.000 per Kilogram di Pasar Tradisional Bandar Lampung