Dalam Sehari, Polisi Metro Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil dan Buronan Maling Motor
Kupastuntas.co, Metro - Satu hari beroperasi,
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro dan Unit
Reskrim Polsek Metro Barat berhasil meringkus dua pelaku kejahatan di Bumi Sai
Wawai. Kedua tersangka yang ditangkap itu merupakan pelaku penipuan dan seorang
lainnya adalah buronan pencurian motor.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co,
kedua pelaku itu ditangkap di hari yang sama yaitu pada Rabu tanggal 21 Juni
2023. Namun keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Pelaku penipuan dan penggelapan yang dibekuk
tersebut ialah Indra Jaya alias Iin warga Jl. R. Suprapto RT 006 RW 002
Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.
Ia ditangkap unit Reskrim Polsek Metro Barat
setelah dilaporkan lantaran mengadaikan mobil milik rekannya sendiri berinisial
RH (51) warga Jalan Flamboyan, RT 022 RW 009, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan
Metro Barat.
Kemudian, buronan pencuri motor yang dibekuk
ialah AMP (17) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. AMP berhasil
diamankan Tekab 308 Polres Metro setelah proses panjang pengembangan dari
ditangkapnya tiga remaja komplotan pencuri motor di Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho
melalui Kapolsek Metro Barat IPTU Amirul Hasan menerangkan bahwa modus penipuan
yang dilakukan Indra Jaya alias Iin ialah dengan cara meminjam mobil milik
kenalannya pada Rabu (21/6/2023) sekitar jam 07.30 WIB.
"Jadi saat itu saudara Iin ini datang ke
rumah pelapor untuk meminjam mobil
dengan alasan untuk menjemput keluarga di Seputih Raman yang menghadiri
syukuran pada hari sebelumnya. Lalu 2 hari kemudian kendaraan pelapor belum
dikembalikan, lalu pelapor menghubungi saudara Iin ini dan dijawab bahwa ia
masih di Seputih Raman karena acara belum selesai," kata Kapolsek, Jum'at
(28/7/2023).
Setelah berjanji mengembalikan mobil yang
dipinjamnya namun tidak kunjung di berikan ke pemiliknya, pelaku justru
menggadaikan mobil tersebut ke warga Lampung Tengah.
"Lalu berjanji akan mengembalikan
kendaraan keesokan hari, namun setelah ditunggu tersangka ini tidak juga
mengembalikan kendaraan tersebut, ketika dihubungi justru mengatakan bahwa kendaraan
masih dibawanya ke daerah Sribawono untuk mengantarkan temannya,"
jelasnya.
"Keesokan harinya pelapor menghubungi
tersangka kembali dan menjawab bahwa kendaraan pelapor rusak di daerah
Sukadamai, Lampung selatan. Namun ketika pelapor mencari keberadaan mobil tidak
menemukan juga, karena tidak ada kejelasan lalu pelapor menghubungi tersangka
kembali dan tersangka mengaku telah menggadaikan mobil miliknya. Kemudian
pelapor melapor ke Polsek Metro Barat," sambungnya.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan,
pada 26 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB tersangka berhasil di tangkap di
sekitar wilayah Dusun Tanjung Kejawen, Desa Toto Katon , Kecamatan Punggur,
Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka kami lakukan penangkapan saat
sedang bersembunyi di sebuah rumah di Tanjung Kejawen. Saat diinterogasi
tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan atau
penggelapan mobil Toyota Kijang tahun 1993 yang ditaksir seharga Rp 40
Juta," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro, AKP
Mangara Panjaitan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang buronan
yang masih dibawah umur. Buronan tersebut berhasil ditangkap setelah
mendapatkan informasi dari ketiga rekan pencurinya yang telah terlebih dahulu
diamankan Polisi.
"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku
lain, pada jam 13.00 WIB, didapat informasi pelaku ada disekitar wilayah
jabung. Lalu Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak dan sekira
jam 17.00, WIB diketahui pelaku ada di rumah kediamannya di Jabung dan
selanjutnya tersangka kami amankan ke Polres Metro,” ungkapnya.
Kini AMP (17) yang merupakan komplotan pencuri
motor pada 5 Juni 2023 di parkiran cafe SDM Jalan Selagai Kecamatan Metro Timur
menyusul ketiga rekannya di penjara.
Kedua tersangka itu masing-masing terancam pasal 378 KUHP untuk Indra Jaya, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Kemudian bocah buronan berinisial AMP terancam pasal 363 KUHP tentang Curat dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Video KUPAS TV : Harga Telur Ayam Naik Rp33.000 per Kilogram di Pasar Tradisional Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024 -
Pasutri Dilarang Daftar Rekrutmen 39 Pengawas TPS se- Metro Barat
Selasa, 24 September 2024 -
Pilkada Metro 2024: Mubaraq Nomor Satu dan Waru Nomor Dua
Senin, 23 September 2024