Gangguan Sistem, Layanan Aplikasi Geo KKP di Lamsel Dihentikan Sementara
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/gangguan-sistem-layanan-aplikasi-geo-kkp-di-lamsel_20230727181709.jpg)
Kepala ATR/BPN Kantah Lamsel, Seto Apriyadi. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Layanan Aplikasi Geospasial Komputerisasi Kantor Pertanahan (Geo KKP) di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Lampung Selatan (Lamsel), sedang mengalami gangguan sistem dan dalam perbaikan dan peningkatan dari pusat.
Kepala ATR/BPN Kantah Lamsel, Seto Apriyadi mengatakan, perbaikan sistem ini berimbas pada penghentian sementara layanan aplikasi Geo KKP sejak Senin 24 Juli 2023.
"Betul. Sedang ada perbaikan sistem dari pusat. Secepatnya InsyaAllah bisa beroperasi kembali," kata Seto, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Kamis (27/7/2023).
Terkait penghentian sementara layanan itu, Seto mengaku telah memberitahukan melalui pengumuman di akun sosial media Badan Pertanahan Nasional Lamsel.
Untuk diketahui, Geo-KKP merupakan aplikasi yang diambil dari Sistem Informasi Geografis (SIG), untuk menghubungkan data spasial dan data tekstual ke dalam suatu sistem lalu disimpan ke dalam server Kantor Pertanahan.
Informasi dari Pusat, Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, dalam rangka peningkatan layanan elektronik yang memudahkan masyarakat, ada permasalahan pada server spasialnya, sehingga harus dilakukan downgrade terhadap sistem pemrograman pada server tersebut.
"Layanan permohonan banyak terhambat dikarenakan hampir semua jenis layanan di ATR/BPN adalah terkait dengan objek spasial bidang tanah," jelas Seto.
Selanjutnya, Seto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, atas ketidaknyamanan dampak dari penghentian sementara layanan informasi pertanahan dan Geo KKP.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan, kami terus berusaha memperbaiki kendala ini secepat mungkin," tandasnya.
Sebagai informasi, layanan itu mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik. (*)
Video KUPAS TV : Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung Dibabat Dijadikan Tambak Udang
Berita Lainnya
-
Luluk Tantri Elvandari Jabat Plt Sekwan DPRD Lampung Selatan
Senin, 10 Februari 2025 -
Selamat! Atlet Karate Lamsel Sabet 14 Medali Kejuaraan Internasional di Jakarta
Senin, 10 Februari 2025 -
CEO Media di Lampung Selatan Laporkan Direktur RSUD Bob Bazar ke Polisi
Sabtu, 08 Februari 2025 -
Oknum Kepala Dusun di Lampung Selatan Aniaya Pemuda Hingga Tewas
Sabtu, 08 Februari 2025