Bebas Bersyarat, Pelaku Kasus Hubungan Sedarah di Pringsewu Akan Diserahkan ke KPA
Kupastuntas.co, Pringsewu - YG (20) warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, salah satu dari tiga pelaku kasus hubungan sedarah atau Inses terhadap AG dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman sejak tahun 2019.
YG tiba di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pringsewu Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB disambut oleh pihak keluarga, Komnas Perlindungan Anak (KPA) Pringsewu serta pihak aparatur pekon dimana YG berdomisili.
Kepala Bapas Pringsewu Prayudha Rachmadany mengatakan, pihaknya akan kerjasama dengan KPA untuk melakukan pembinaan terhadap YG. "Dalam vonis pengadilan ada hukuman tambahan berupa pelatihan selama 6 bulan," ujar Prayudha.
Oleh karena itu lanjutnya, Bapas akan menyerahkan YG ke KPA untuk melakukan pembinaan dan pelatihan selama 6 bulan kedepan.
"Ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap YG mengingat usianya masih muda sehingga kedepan bisa lebih mandiri. Selama pelatihan Bapas akan melakukan monitoring terhadap perkembangan YG," imbuhnya.
Baca juga : Sempat Heboh, Apa Kabar Kasus Hubungan Sedarah Inses di Pringsewu
Sekretaris KPA Pringsewu Siwi Lestari mengatakan, selama 6 bulan kedepan YG akan mereka bina serta diberi pelatihan kurus menjahit.
"Mudah-mudahan YG lebih baik, dan KPA berharap ada support dan perhatian dari Pemerintah, terhadap YG mengingat saat ini ayah Kandung YG masih menjalani hukuman penjara" kata Siwi.
Untuk diketahui, kasus Inses di Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada awal tahun 2019 silam sempat menghebohkan warga.
Polisi menangkap tiga pelaku persetubuhan sedarah atau inses terhadap perempuan berinisial AG (18).
Tiga pelaku merupakan ayah kandung AG berinisial JM (44), kakak kandung AG berinisial SA (23) dan adik kandung AG berinisial YG (15).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Tarseno (51) yang merupakan anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo. Laporan polisi itu bernomor LP/B-18/II/2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SUKO.
Pengadilan Negeri Kota Agung menjatuhkan vonis kepada YG pada tanggal 28 Maret 2019 dengan hukuman penjara 9 tahun ditambah hukuman 6 bulan untuk menjalani pelatihan. Sementara JM dan SA masing masing di vonis 19 tahun hukuman penjara. (*)
Video KUPAS TV : Kejagung Diminta Turunkan Jamwas Periksa Kejati Lampung Perihal Markup DPRD Tanggamus
Berita Lainnya
-
Marindo Harap Tingkat Partisipasi Pemilih di Pringsewu Pada Pilkada 2024 Diatas 95 Persen
Rabu, 27 November 2024 -
Usai Nyoblos, Cabup Fauzi: Jadikan Pringsewu Kabupaten Demokratis Cerdas dan Terbuka
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses, UMKM Dapur Aura Binaan Koperindag Pringsewu Diharapkan Jadi Inspirasi UMKM Lain
Rabu, 27 November 2024 -
Pesan Menohok Kapolres Pringsewu kepada Pemilih Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024