Anggota Bawaslu Lampung Tanpa Keterwakilan Perempuan, Apriliati: Menciderai Partisipasi Perempuan
Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Provinsi Lampung Apriliati. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dikecam, setelah
menetapkan 4 anggota Bawaslu Lampung terpilih diantaranya Ahmad Kohar,
Gistiawan, Hamid Badrul Munir, dan Tamri, tanpa keterwakilan perempuan di
dalamnya, pada Selasa (25/7/2023) malam.
Ketua Kaukus Perempuan
Parlemen DPRD Provinsi Lampung Apriliati saat dimintai tanggapan mengatakan,
penetapan anggota Bawaslu Lampung oleh Bawaslu RI tanpa keterwakilan perempuan
telah menciderai partisipasi perempuan.
"Saya sangat prihatin
dengan penetapan 4 Komisioner Bawaslu Lampung yang ditetapkan oleh Bawaslu RI
mengabaikan keterwakilan perempuan. Artinya Bawaslu RI sebagai penyelenggara
pemilu tidak memperhatikan makna yang tersurat dan tersirat didalam
undang-undang pemilu khususnya penyelenggara pemilu," tegasnya saat
dimintai tanggapan, Rabu (26/7/2023).
Menurut April, tidak adanya
keterwakilan perempuan tentu tidak sejalan dengan peraturan khususnya undang-undang
pemilu.
"Dalam undang-undang
nomer 7 tahun 2017 dan dibeberapa pasalnya tentang Komisioner KPU dan Bawaslu
itukan sudah dijelaskan bahwa memperhatikan keterwakilan perempuan 30
persen," katanya.
"Bawaslu dan KPU itu
sendiri mereka sangat peduli dengan penetapan Bacaleg harus memperhatikan
keterwakilan perempuan tiap Dapil, namun demikian mereka abai dengan Komisioner
yang tidak melibatkan partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu,"
katanya lagi.
Oleh sebab itu kedepan,
dirinya mendorong undang-undang serta pasal-pasal yang berkaitan dengan
keterwakilan perempuan untuk dihapus,
"Kalau makna aturan
itu diabaikan berarti gak ada gunanya bunyi pasal dalam undang-undang
tersebut," tukasnya.
Hal ini kata April telah
terulang kembali, karena pada tahun 2022 penetapan 3 anggota Bawaslu Lampung
juga tanpa perempuan.
"7 Komisioner Bawaslu tidak ada
keterwakilan perempuan. Kita sadar dan paham tetapi kita harus memaknai
undang-undang itu, kalau misalnya karena tidak ada kewajiban ya hapus aja pasal
itu, jadi tidak ambigu karena itu sangat menciderai partisipasi
perempuan," tutupnya.
Terpisah, pengamat Hukum
Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiyono mengatakan, bahwa Bawaslu RI
tidak memiliki komitmen untuk memperhatikan keterwakilan perempuan.
"Sangat menyesalkan
dalam keanggotaan Bawaslu Lampung tidak ada seorang wakil perempuan ini
menunjukan bahwa bawaslu RI tidak punya komitmen untuk menempatkan wakil
perempuan dalam keanggotaan bawaslu lampung," ujar Budiyono.
"Padahal undang -
undang telah memberikan ruang 30 persen untuk wakil perempuan jadi seharusnya
bawaslu RI memperhatikan dan memberi kesempatan kepada wakil perempuan di
keanggotaan Bawaslu Lampung," katanya lagi.
Budiyono mengatakan,
seharusnya undang-undang keterwakilan perempuan bukan hanya menjadi 'pemanis'
belaka namun harus dapat direalisasikan.
"Kita tidak hanya berteriak bahwa kita harus memberi kesempatan kepada perempuan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara tetapi lembaga negara sendiri menutup pintu untuk perempuan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Walikota Bandar Lampung Beli 126 Motor Lurah Senilai Rp3,4 Miliar
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
PKB Lampung Gelar Muscab Serentak 15 Daerah, Usung Semangat Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan
Jumat, 10 April 2026 -
Gantikan Lesty, AM Syafii Resmi Pimpin Fraksi PDIP DPRD Lampung
Rabu, 08 April 2026 -
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024








