Lebih Singkat Dari Sebelumnya, KPU RI Tetapkan Masa Kampanye 75 Hari, Ini Alasannya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan masa kampanye selama 75
hari berdasarkan PKPU nomer 15 tahun 2023.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami
menyampaikan bahwa alasan dari KPU RI menetapkan masa kampanye yang lebih
singkat jika dibandingkan dengan masa kampanye pada Pemilu 2019 atas dasar efektifitas
penyelenggaraan.
"Masa kampanye dilakukan pada 28 November
2023 sampai 10 Februari 2024. Jadi memang masa kampanye dilaksanakan itu adalah
seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan
alat peraga kampanye dan debat calon presiden dan wakil presiden," ujar
Erwan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (25/7/2023).
"Pertimbangan dari KPU RI 75 hari itu
adalah waktu yang efektif pasca penetapan daftar calon tetap, dimana DCT akan
diumukan pada 3 November 2023 ya," kata Erwan lagi.
Pelaksanaan masa kampanye hanya 75 hari
menurutnya efektif, melihat pada pemilu 2019 dengan masa kampanye yang panjang
terjadi dinamika politik yang luar biasa ditengah masyarakat.
Selain itu Erwan mengatakan, KPU RI tidak
mengatur sanksi dikarenakan sanksi
tersebut telah diatur dalam undang-undang pemilu nomer 7 tahun 2017.
"Tidak diatur sanksi itu merupakan hasil
haromonisasi antara KPU RI dengan Kemenkumham," tandasnya.
Sebelumnya, beberapa kalangan berbeda pendapat
atas masa kampanye yang hanya 75 hari tersebut seperti partai politik, maupun
pengamat memiliki pandangan berbeda-beda.
Ketua Bapilu DPW PKS Lampung Aep Saripudin
mengatakan, masa kampanye yang ditetapkan menjadi 75 hari termasuk pendek jika
dibandingkan dengan pemilu sebelumnya sekitar 6 bulan, sehingga hal itu
dikhawatirkan tidak cukup untuk berkampanye.
Kemudian pengamat Hukum Tata Negara
Universitas Lampung (Unila) Budiyono mendukung terkait dengan masa kampanye
yang dipersingkat menjadi 75 hari.
"Ini hal yang bagus, karena kampanye itu
gak perlu lama-lama. Proses sosialisasi juga sudah dilakukan walaupun belum ada
penetapan. Itu juga menekan cost politik yang dibebankan kepada Bacaleg,"
katanya.
"Mau pendek atau panjang ya politik uang itu masih bisa terjadi. Kalau terlalu lama juga masyarakat akan bosan tidak efektif karena masyarakat juga sudah banyak yang tau dari sosialisasi Bacaleg ," sambungnya. (*)
Video KUPAS TV : Truk Ekspedisi Muatan Paket Terbakar di Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
Bursa Calon Ketua Golkar Lampung Muncul, Ada Rycko Menoza dan Hanan A Rozak
Senin, 23 Desember 2024 -
KPU: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Tunggu BRPK dari MK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pilwakot Bandar Lampung: Dana Kampanye Reihana-Aryodhia 3 Miliar, Eva-Deddy 2 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024 -
Tidak Masuk Akal, Hanya dengan Dana Kampanye 170 Juta, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar Menang Pilkada Lamsel
Selasa, 17 Desember 2024