• Minggu, 29 Desember 2024

Lebih Singkat Dari Sebelumnya, KPU RI Tetapkan Masa Kampanye 75 Hari, Ini Alasannya

Selasa, 25 Juli 2023 - 14.22 WIB
200

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat ditemui di ruangannya. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan masa kampanye selama 75 hari berdasarkan PKPU nomer 15 tahun 2023.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan bahwa alasan dari KPU RI menetapkan masa kampanye yang lebih singkat jika dibandingkan dengan masa kampanye pada Pemilu 2019 atas dasar efektifitas penyelenggaraan.

"Masa kampanye dilakukan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Jadi memang masa kampanye dilaksanakan itu adalah seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan debat calon presiden dan wakil presiden," ujar Erwan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (25/7/2023).

"Pertimbangan dari KPU RI 75 hari itu adalah waktu yang efektif pasca penetapan daftar calon tetap, dimana DCT akan diumukan pada 3 November 2023 ya," kata Erwan lagi.

Pelaksanaan masa kampanye hanya 75 hari menurutnya efektif, melihat pada pemilu 2019 dengan masa kampanye yang panjang terjadi dinamika politik yang luar biasa ditengah masyarakat.

Selain itu Erwan mengatakan, KPU RI tidak mengatur sanksi dikarenakan sanksi tersebut telah diatur dalam undang-undang pemilu nomer 7 tahun 2017.

"Tidak diatur sanksi itu merupakan hasil haromonisasi antara KPU RI dengan Kemenkumham," tandasnya.

Sebelumnya, beberapa kalangan berbeda pendapat atas masa kampanye yang hanya 75 hari tersebut seperti partai politik, maupun pengamat memiliki pandangan berbeda-beda.

Ketua Bapilu DPW PKS Lampung Aep Saripudin mengatakan, masa kampanye yang ditetapkan menjadi 75 hari termasuk pendek jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya sekitar 6 bulan, sehingga hal itu dikhawatirkan tidak cukup untuk berkampanye.

Kemudian pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiyono mendukung terkait dengan masa kampanye yang dipersingkat menjadi 75 hari.

"Ini hal yang bagus, karena kampanye itu gak perlu lama-lama. Proses sosialisasi juga sudah dilakukan walaupun belum ada penetapan. Itu juga menekan cost politik yang dibebankan kepada Bacaleg," katanya.

"Mau pendek atau panjang ya politik uang itu masih bisa terjadi. Kalau terlalu lama juga masyarakat akan bosan tidak efektif karena masyarakat juga sudah banyak yang tau dari sosialisasi Bacaleg ," sambungnya. (*)

Video KUPAS TV : Truk Ekspedisi Muatan Paket Terbakar di Lampung Selatan