• Senin, 07 Oktober 2024

Parpol dan Pengamat di Lampung Beda Pendapat Terkait Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari

Senin, 24 Juli 2023 - 21.34 WIB
147

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masa kampanye pada Pemilu 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) hanya 75 hari, berdasarkan PKPU nomer 15 tahun 2023. Kebijakan tersebut ditanggapi berbeda partai politik dan perangkat Pemilu.

Dalam PKPU, disebutkan jika masa kampanye baik calon presiden maupun calon legislatif dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Menurut Ketua Bapilu DPW PKS Lampung, Aep Saripudin, masa kampanye yang ditetapkan menjadi 75 hari termasuk pendek jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya sekitar 6 bulan. Ia khawatir waktu tersebut tidak cukup untuk berkampanye.

"Memang waktunya pendek tidak cukup untuk berkampanye. Tetapi sejak awal daftar ke KPU semestinya semua Bacaleg sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga cukup waktu yang panjang untuk dikenal oleh masyarakat," ujar Aep, saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).

"Hanya saja saat sosialisasi tidak boleh mengajak dan menyampaikan visi misi kepada masyarakat," ujarnya lagi.

Ketua DPW Gelora Lampung, Samsani Sudrajat mengatakan, secara prinsip mengikuti keputusan yang telah ditetapkan KPU RI. "Pada prinsipnya kami mengikuti ketentuan dari KPU RI mengingat tahapan sudah berjalan," singkatnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, mengimbau seluruh partai politik untuk dapat memanfaatkan masa kampanye yang pendek tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Kita menghimbau kepada seluruh partai politik agar memanfaatkan masa kampanye itu secara maksimal dengan menghidangkan visi-misi program kerja dan mematuhi semua larangan yang termaktub dalam PKPU tersebut," ujar Iskardo.

Ia pun berharap tidak ada praktik politik uang pada masa kampanye yang singkat tersebut dalam menarik simpati masyarakat.

"Mau panjang atau pendek masa kampanye itu juga gak terlalu berpengaruh (terhadap politik uang). Sekarang tinggal bagaimana para Caleg dapat meyakinkan pemilih," tukasnya.

Sementara Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Budiyono, mendukung penetapan masa kampanye yang dipersingkat menjadi 75 hari.

"Ini hal yang bagus, karena kampanye itu gak perlu lama-lama. Proses sosialisasi juga sudah dilakukan walaupun belum ada penetapan. Itu juga menekan cost politik yang dibebankan kepada Bacaleg," kata Budiyono.

"Mau pendek atau panjang, politik uang itu masih bisa terjadi. Kalau terlalu lama juga masyarakat akan bosan tidak efektif karena masyarakat juga sudah banyak yang tau dari sosialisasi Bacaleg," sambungnya.

Menurut Budiyono, saat ini didalam PKPU tersebut tidak diatur soal sanksi saat berkampanye. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan pelanggaran-pelanggaran oleh caleg ataupun partai politik.

"Dalam masa kampanye harus ada sanksi, kalau aturan tidak ada sanksi ya buat apa buat aturan sehingga peserta Pemilu itu akan melakukan pelanggaran, karena yang diberikan sanksi aja melakukan pelanggaran apalagi yang tidak," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam rapat ini juga, disepakati masa kampanye selama 75 Hari. "Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, beberapa waktu lalu.

Doli menyampaikan pemendekan masa kampanye ini guna membuat pengeluaran selama proses pemilu 2024 menjadi lebih murah, namun tetap efektif. Masa kampanye ini pangkas, setelah sebelumnya ada usulan selama 90 hari.

"Masa kampanye Pemilu menjadi 75 hari. Efektifitas biaya, tenaga, dan upaya penghindaran dari polarisasi menajdi alasan utama disepakatinya keputusan ini,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyepakati untuk mendukung persiapan Pemilu 2024, terutama dalam aspek pengadaan logistik Pemilu.

"Demi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap semua aspek persiapan pemilu 2024 termasuk menerbitkan Instruksi presiden (inpres) tentang pengadaan barang dan jasa; juga kegiatan kelancaran pendistribusian logistik Pemilu 2024,” tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik