307 Perempuan dan Anak di Lampung Jadi Korban Kekerasan, Berikut Faktor Pemicu dan Solusinya
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/307-perempuan-dan-anak-di-lampung-jadi-korban-keke_20230724134318.jpg)
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sebanyak 307 perempuan dan anak di Lampung, telah jadi korban
kekerasan selama Januari-Juni 2023.
Dari jumlah tersebut,
Pengamat Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung, Abdul Qodir Zaelani
mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan masih terjadinya kekerasan kepada
perempuan dan anak. Pertama, faktor individu.
"Individu yang
temperamental dan emosional, tidak ada toleransi dan otoriter dapat menyebabkan
terjadinya kekerasan, terlebih individu tersebut memiliki gangguan psikologis
dan kejiwaan," ujarnya, Senin (24/7/2023).
Selanjutnya, yaitu minimnya
pemahaman atau pengetahuan berkeluarga yang baik. Pemahaman dan pengetahuan
terkait hak dan kewajiban pasangan serta kewajiban orang tua kepada anaknya
juga dapat menyumbang terjadinya kekerasan.
"Pasangan yang
tidak menyadari eksistensinya sebagai pasangan yang saling melengkapi, saling
melindungi dan saling menyayangi, dan tidak menyadari bagaimana seharusnya
menjadi orang tua yang baik untuk anak-anaknya, juga berperan aktif menyumbang
tindak kekerasan kepada perempuan dan anak," jelasnya.
Kemudian faktor ketiga
adalah konstruksi sosial budaya. Budaya patriarki juga menyumbang terjadinya
kekerasan.
"Relasi kuasa
antara suami dan istri yang memposisikan superior dan inferior-subordinasi
kerap menghantarkan perempuan dan anak menjadi orang yang berada di kelas
bawah. Sehingga kekerasan verbal dan non-verbal dianggap wajar dan biasa,"
kata dia.
Lalu ke empat lemahnya
ketahanan ekonomi keluarga juga menyumbang terjadinya kekerasan. Ekonomi yang
tidak stabil, keuangan yang tidak mencukupi, ditambah tekanan sosial yang
besar, memungkinkan tekanan emosional juga akan meningkat.
"Sehingga istri
dan anak kerap menjadi korban dari ketidakberdayaan pertahanan ekonomi
keluarga," jelasnya.
Kelima adalah minimnya
kesadaran hukum. Yaitu, dimana orang tua kurang memahami bahwa kekerasan baik
sifatnya verbal maupun non-verbal bisa berakibat ke ranah hukum bagi pelakunya.
Karena penelantaran
keluarga dan tidak memberikan hak pasangan dan anak yang menyebabkan
kesengsaraan secara fisik dan psikis, bisa dibawa ke ranah hukum bagi pelakunya
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Keenam, minimnya
pengetahuan dan pengamalan agama. Bagi pasangan yang memahami bahwa dalam ajaran
agama dibentuknya keluarga agar menjadikan jiwanya tentram, bahagia, sejahtera
dan saling memberikan kasih sayang.
Semua perbuatan dalam
mengatur keluarga dan rumah tangga bagi yang mengerti dan mengamalkan agama,
akan memahami semuanya akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.
"Namun sebaliknya,
bagi yang tidak memahami dan mengamalkan ajaran agama, terkadang tidak memiliki
konsep dalam berkeluarga. Sehingga memungkinkan kekerasan terhadap perempuan akan
terjadi," kata dia.
Karena itu jelasnya,
ada beberapa solusi yang dapat dijadikan rujukan. Pertama, perlunya kematangan
emosional bagi suami dan istri. Belajar untuk tidak mudah marah dan menyalahkan
pasangan.
Belajar untuk tidak
egois serta belajar untuk toleran terhadap perbedaan pandangan dan sikap.
Ikhlas dan menerima semua perbedaan serta saling memahami menjadi kunci
meminimlisir adanya tindak kekerasan.
"Terlebih, jauhi
alkohol dan narkoba yang akan mampu memicu pertengkaran dan keharmonisan
keluarga," terangnya.
Kedua jelas Zaelani,
perdalam wawasan berkeluarga. Sebelum menikah, perbanyak bacaan tentang membina
keluarga yang baik. Mendidik anak yang baik. Perdalam resolusi konflik sehingga
semua hal bisa diselesaikan tidak dengan kekerasan.
"Ketiga,
pergeseran budaya dari dominasi menuju setara. Semua pasangan memiliki hak dan
kewajiban. Semua sama di mata Tuhan. Semua yang dilakukan akan
dipertanggungjawabkan, tanpa melihat jenis kelamin. Kesadaran adanya kesamaan
dalam berpikir dan bertindak bagi suami dan istri menjadikan keluarga memiliki
hak yang sama untuk saling menghargai dan mengasihi," ungkapnya.
Lalu Keempat, perkuat
pertahanan ekonomi keluarga. Bagi pasangan perlu memahami pentingnya ekonomi
keluarga. Ilmu mencari dan mengembangkan ekonomi keluarga menjadi penting.
"Sehingga
pertahanan keluarga dengan adanya ekonomi dapat meminimalisir adanya kekerasan
kepada istri dan anak. Karena hidup dalam keluarga dipenuhi dengan
kesejahteraan," paparnya.
Selanjutnya, pentingnya
deteksi dini adanya kekerasan keluarga dan mengetahui cara melaporkannya jika
menjadi korban kekerasan. Dengan adanya deteksi dini, calon korban bisa lebih
dulu mempertahankan dirinya dalam meminimalisasi potensi kekerasan.
"Jika ternyata
perempuan atau anak menjadi korban, agar segera melaporkan dan meminta bantuan
hukum kepada LSM atau pihak berwenang yang menangani kekerasan kepada perempuan
dan anak," pintanya.
Terakhir adalah perkuat
pemahaman pengamalan agama. Perbanyak kajian keagamaan agar menambah nutrisi
bagaimana menjadi pasangan yang baik sesuai ajaran agama.
"Dengan
memperbanyak kajian agama dimungkinan rohani akan tetap baik, tenang dan bijak
dalam menyikapi berbagai hal dalam menjalani dinamika keluarga," tandasnya.
Sementara itu, Ketua
Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa menyampaikan, masih
maraknya kekerasan terhadap anak serta dilanggarnya hak-hak anak, maka penangananya harus dilakukan
secara bersama semua pihak untuk dapat saling bersinergi baik pemerintah,
masyarakat, penegak hukum dan dunia usaha harus mendukung dalam upaya perbaikan
dan perlengkapan seperangkat regulasi yang tepat, dan edukasi yang baik.
Penegakan hukum yang
tegas dan dukungan dari dunia usaha dalam berkontribusi menjaga anak bangsa ini
juga penting. Sehingga terbebas dari kekerasan dan pelanggaran hak anak harus
segera di dorong.
"Kemudian
percepatan perbaikan organisasi dan infrastruktur, kelengkapan perangkat UPTD
PPA di 15 kota kabupaten merupakan PR besar dari dinas terkait, dalam
memberikan perlindungan yang optimal untuk anak di Provinsi Lampung,"
ungkap Apriliandi.
Apalagi kata
Apriliandi, pemerintah RI menyebutkan di 2045 akan ada bonus demografi yang
akan dijumpai oleh bangsa Indonesia.
Namun, bonus demografi
itu akan sia-sia jika SDM anak bangsa yang saat ini masih berusia anak perlindungannya
lemah, kesejahteraan, kesehatan tidak baik dan kualitas SDM nya rendah.
"Tentunya, kita tidak mau kalah bersaing dengan bangsa lain. Anak terlindungi Indonesia maju dan semua pihak harus peduli dan berani," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Walikota Bandar Lampung Beli 126 Motor Lurah Senilai Rp3,4 Miliar
Berita Lainnya
-
Polisi Gantung Diri di Bandar Lampung Diduga Karena Masalah Rumah Tangga
Rabu, 05 Februari 2025 -
Banyak Perusahaan Singkong Tutup, Pansus DPRD Lampung Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Rabu, 05 Februari 2025 -
Sasa Chalim: Kemudahan Ajukan Pinjol Buat Masyarakat Terlena
Rabu, 05 Februari 2025 -
OJK Catat Penerima Pinjaman Online di Lampung Melonjak, Transaksi Capai 388 Miliar Lebih
Rabu, 05 Februari 2025