Menakar Usulan Pelaksanaan Debat Capres - Cawapres 2024 Didalam Kampus
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berbagai kalangan baik
DPRD, akademisi maupun penyelenggara pemilu memiliki pandangan beragam mengenai
pelaksanaan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di
dalam kampus jelang pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yosi Rizal mengatakan, pelaksanaan debat capres 2024 layak dilakukan didalam kampus, dimana usulan debat capres didalam kampus sudah ada sejak tahun 2019 dan layak direalisasikan.
"Iya itu sudah bener. Kita berharap bahwa masyarakat itu masih idealis tidak pragmatis sehingga bisa dinilai secara objektif dan rasional. Dapat dikemukakan ide gagasan didalam kampus," ujar Yosi Rizal Minggu, (23/7/2023).
Sementara Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Iwan Satriawan menilai bahwa pelaksanaan debat calon presiden dan wakil presiden didalam kampus cukup berat untuk dapat dilaksanakan dengan pertimbangan waktu.
"Masalahnya pelaksanaan itu hanya 3 bulan sudah pasti tidak semua kampus cukup waktu tetapi hanya kampus tertentu. Bisa jadi ada penolakan dari kampus mengenai terganggunya kegiatan belajar mengajar sterilisasi oleh pihak keamanan," ucap Iwan.
Selain itu dirinya berkaca pada debat tahun 2019 yang dilaksanakan sebanyak 4 kali, yaitu 2 kali oleh calon presiden dan 2 kali oleh calon wakil presiden. Apabila dilaksanakan didalam kampus hal itu memakan waktu yang cukup panjang dan perlu kajian yang mendalam.
"Karena pelaksanaan debat calon presiden ini membutuhkan persiapan yang matang, tidak seperti debat calon presiden mahasiswa dari segi keamanan, pendanaan, apakah semua kampus bisa?," Ujarnya.
Sementara Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus mengatakan bahwa debat capres tersebut memiliki standar-standar khusus dan merupakan wewenang dari KPU RI.
"Iya itu bagus, tetapi memang didalam kampus itu terdapat aturan-aturan khusus untuk berkampanye," ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan PKPU Nomer 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Dalam PKPU tersebut, pelaksanaan debat calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sebelumnya, usulan debat capres cawapres di kampus datang
dari Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie.
"Kasih kesempatan ke semua kandidat dan biarkan mereka
berdialog dengan masyarakat dan kaum pelajar," kata Jerry Massie,
Jerry menilai debat
calon pemimpin Indonesia di kampus tepat. Sebab, universitas seyogianya menjadi
tempat tumbuhnya para cendekiawan.
"Debatnya pasti akan sangat membangun dan itu tempat
paling ideal dalam rangka menguji kualitas calon pemimpin," ujar dia.
Dalam forum tersebut, mahasiswa bisa diberikan kesempatan
untuk berdialog, bertanya, dan menguji gagasan masing-masing calon. Sehingga,
terjadi diskusi yang substantif dan progresif.
"Debat ini juga ujungnya bisa menarik minat pemilih karena didominasi anak muda, generasi Z, dan kaum milenial," jelas Jerry. (*)
Video KUPAS TV : Penangkapan Spesialis Pencuri Motor di Wilayah Lampung
Berita Lainnya
-
Bursa Calon Ketua Golkar Lampung Muncul, Ada Rycko Menoza dan Hanan A Rozak
Senin, 23 Desember 2024 -
KPU: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Tunggu BRPK dari MK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pilwakot Bandar Lampung: Dana Kampanye Reihana-Aryodhia 3 Miliar, Eva-Deddy 2 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024 -
Tidak Masuk Akal, Hanya dengan Dana Kampanye 170 Juta, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar Menang Pilkada Lamsel
Selasa, 17 Desember 2024