• Senin, 30 September 2024

Dalam Satu Malam, Maling Motor dan Pengguna Narkoba di Metro Digulung Polisi

Minggu, 23 Juli 2023 - 10.40 WIB
2.5k

Oka Mahendra, tersangka penyalahguna narkoba saat diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Jajaran Kepolisian Resort Metro berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana berbeda dalam satu malam yang sama. Masing-masing pelaku yang dibekuk tersebut ialah seorang pencuri motor di wilayah Metro Timur dan seorang penyalahguna narkoba di Kecamatan Metro Utara.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, maling motor yang ditangkap Polisi ialah bocah dibawah umur berinisial HMA (15) warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Bocah tersebut diamankan unit Reskrim Polsek Metro Timur setelah terbukti mencuri motor merk Yamaha Mio Soul milik warga Jalan Pala IX RT 041 RW 018 Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur pada Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Lalu di malam yang sama, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang pengguna sabu-sabu bernama Oka Mahendra (30), seorang buruh warga Jl. Pisang RT 033 RW 011 Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Timur AKP Sidin Ismaukari Marbun mengungkapkan bahwa pelaku pencuri motor yang masih dibawah umur tersebut berhasil dibekuk kurang dari 4 jam pelarian.

"Penangkapan terhadap terduga anak pelaku dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Metro Timur dan dibantu masyarakat seputaran Kelurahan Tejoagung pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB kemarin," kata dia kepada awak media, Minggu (23/7/2023).

Kapolsek menerangkan, HMA ditangkap usai mencuri satu unit motor milik korban bernama I Wayan Sukasana yang diparkirkan dirumahnya pada pukul 18.30 WIB. Saat korban hendak keluar sekitar pukul 19.30 WIB, motor di teras rumahnya telah hilang.

"Kronologi awal kejadian Curat yang dilakukan oleh pelaku yang masih di bawah umur ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor dalam keadaan kontak motor ada di dalam dashboard sebelah kanan. Lalu korban masuk ke dalam rumah, kemudian pada saat korban keluar rumah, sepeda motor yang diparkirannya sudah hilang," ungkapnya.

"Dari laporan itu, kami segera penyelidikan dan penyisiran dengan dibantu oleh warga sekitar. Kemudian pada pukul 23.00 WIB terduga anak pelaku beserta barang bukti sepeda motor korban tertangkap di seputaran Kelurahan Tejoagung," imbuhnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman menerangkan bahwa tersangka Oka Mahendra ditangkap pada 21 Juli 2023 pukul 20.00 WIB. Oka digelandang tanpa perlawanan saat sedang santap malam dirumah makan.

"Tersangka ini saat ditangkap dalam kondisi sedang makan di warung makan di wilayah Jalan RA Kartini, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara. Saat penangkapan tidak ada perlawanan," terangnya kepada kupastuntas.co, Minggu (23/7/2023).

Saat penggeledahan terhadap Oka di warung makan tersebut, Polisi menemukan satu paket sabu-sabu. Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tinggal tersangka di wilayah Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. 

"Di rumah makan itu kami temukan satu paket sabu yang disimpan di kantong celana tersangka. Kemudian kami melakukan penggeledahan terhadap rumah tinggal tersangka di Dusun Sukomulyo, Desa Nunggalrejo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. Hasilnya, kami temukan lagi barang bukti berupa satu paket sabu, seperangkat alat hisap sabu atau bong dan lima lembar plastik klip bening kosong," bebernya.

Hingga kini, Polisi masih melakukan proses penyelidikan terkait dengan tempat tersangka membeli narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Sementara dua paket sabu dengan total berat masing-masing 0,22 gram dan 0,20 gram serta bong nya diamankan di Mapolres Metro.

Oka Mahendra terancam pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. 

Sementara, maling berinisial HMA yang masih dibawah umur tersebut telah diamankan di Mapolsek Metro Timur. Ia terancam pasal 363 KUHP tentang Curat dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)