Masyarakat Tiga Kampung di Anak Tuha Lamteng Pertahankan 900 Hektar Tanah Adat dari Perusahaan
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah mempertahankan tanah adat mereka dari Perusahaan Bumi Sentosa Abadi (BSA) anak perusahaan Sungai Budi Group.
Lahan seluas 900 hektar yang kini sudah ditanami Singkong itu akan diambil alih oleh perusahaan BSA, dengan alasan izin HGU sudah di perpanjang.
Tokoh adat masyarakat setempat, Ahyar gelar Kanjeng Putra, menjelaskan bahwa masyarakat tiga kampung telah lama menggarap tanah adat itu.
"Sejak Tahun 2014 kami sudah menggarap lahan tersebut dan kurang lebih ada 1000 masyarakat yang hidupnya bergantung dengan tanah adat ini," katanya. Sabtu (22/7).
Lahan tanah Ulayat ini, berada di Kampung Bumi Aji seluas kurang lebih 400 Hektar, Kampung Aji Tua 250 Hektar dan Kampung Aji Baru 250 Hektar.
Sedangkan Perusahaan BSA hanya ada 65 Hektare yang di kelola dan ditanam Sawit.
"Info yang beredar, pihak perusahaan akan mengambil alih lahan yang mereka klaim sudah diperpanjang HGU, sehingga mereka membuat surat edaran dan papan pengumuman agar para warga yang menanam di lahan HGU BSA mendaftar di perusahaan untuk didata," ujarnya.
"Jelas kita masyarakat adat tiga kampung menolak, karena ini tanah adat kami," tambah Ahyar.
Dengan adanya edaran dari perusahaan dan pengumuman bahwa HGU BSA sah secara hukum, atas kesepakatan tokoh adat masyarakat akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan jadwal sidang mulai tanggal 3 Agustus 2023.
"Dan juga beredar Informasi bahwa tanah akan di eksekusi oleh pihak perusahaan. Sedangkan ini kan masih dalam proses hukum, dan gugatan baru kita juga pernah melakukan gugatan sampai ke tingkat Kasasi, dan hasilnya nol," kata Ahyar
"Kita tidak melawan pemerintah, ini tiga kampung masyarakat kecil, tergantung hidupnya di Tanah Ulayat adat ini," kata Ahyar lagi.
Ahyar bersikukuh, masyarakat akan mempertahankan lahan mereka.
Akhyar menjelaskan bahwa saat ini usia tanaman Singkong sudah bervariasi namun rata rata 3 Bulan sampai 7 Bulan umurnya, dan dalam 1 Hektar modal yang ditanam kisaran 8 juta.
"Kita tetap bertahan, ini ladang kami untuk mencari makan, dan hidup kita jadi mohon pada pemerintah agar memperhatikan masalah ini," harapnya.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Lamteng, Kusuma Riyadi mengatakan sudah melakukan rapat bersama Forkopimda, pihaknya masih berupaya melakukan mediasi pada masyarakat di tiga kampung tersebut.
"Kita lakukan upaya mediasi dulu, sampai ada titik temu pihak perusahaan dengan masyarakat di tiga kampung di Anak Tuha," katanya.
Pantauan di lapangan ratusan masyarakat mendirikan pos di tiga titik di lahan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Ngaku Karyawan Toyota, 2 Pria di Lampung Tengah Tipu Konsumen Belasan Juta
Selasa, 24 Desember 2024 -
Jemaat GPdI EL Shaday Lamteng Berduka, Gedung Gereja Terbakar Jelang Natal 2024
Jumat, 20 Desember 2024 -
Pencuri Motor 7 TKP Ditangkap Usai Gasak Motor Anggota Polisi di Lampung Tengah
Sabtu, 14 Desember 2024 -
Polisi Bongkar dan Bakar Gubuk Sarang Narkoba di Kebun Sawit Lampung Tengah
Jumat, 13 Desember 2024