Pegawai Bank BUMN Lampung Terlibat Kasus Kredit Fiktif

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat ekspose kepada awak media, Kamis (20/7/2023). Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantri atau pegawai account officer salah satu bank BUMN di Provinsi Lampung diduga melakukan korupsi dengan modus mengajukan kredit fiktif untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes (Kredit Umum Pedesaan), dan Kredit Ultra Mikro.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Hutamrin mengatakan, pihaknya telah melakukan peningkatan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan KUR, Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro pada salah satu bank BUMN di Lampung ke tahap penyidikan.
Hutamrin mengungkapkan, penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 tanggal 7 Juli 2023.
Ia menerangkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan sejak awal tahun 2022 oleh seorang account officer atau biasa disebut mantri yang bertugas menawarkan layanan keuangan kepada nasabah pada salah satu bank BUMN tersebut dengan beberapa modus.
"Modusnya ada 7 orang nasabah yang uang pelunasan pinjamannya dipakai pelaku, 15 orang nasabah yang sebagian pinjamannya dipakai pelaku, dan 28 orang nasabah yang identitasnya digunakan seolah-olah mengajukan KUR atau kredit fiktif. Seluruh persyaratan permohonan KUR, Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro itu diajukan oleh salah satu mantri kepada bank BUMN tersebut adalah berkas pengajuan fiktif," kata Hutamrin saat ekpos di kantor Kejati Lampung, Kamis (20/7/2023).
Hutamrin mengatakan, hari ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi, termasuk pegawai bank BUMN tersebut. Namun, hingga pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Selanjutnya, tim penyidik Kejati Lampung akan melakukan pemanggilan ketiga kalinya terhadap pegawai tersebut. "Kami berharap saksi tersebut segera memenuhi panggilan kami," katanya.
Hutamrin menerangkan, hingga kini penyidik telah melakukan pemeriksaan 45 orang saksi dalam perkara tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut terindikasi terdapat kerugian negara sebesar Rp2.022.151.656. Untuk itu, kami akan secepatnya menetapkan tersangka," tegasnya.
Sekadar diketahui, program KUR adalah salah satu program pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah (Bank BUMN) dengan pola penjaminan yang subsidi pemerintah.
Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Sementara Kupedes adalah Kredit Umum Pedesaan yang merupakan salah satu produk pinjaman milik bank BUMN untuk menambah modal kerja maupun investasi. Umumnya Kupedes memiliki bunga sebesar 1 persen per bulan.
Pada kesempatan tersebut, Hutamrin mengatakan, sudah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk menuntaskan kasus mark up anggaran perjalanan dinas di DPRD Tanggamus.
"Yang pasti kami bekerja, dan insya Allah minggu depan kami sudah ada schedule untuk pemeriksaan,” kata Hutamrin.
Ditanya apakah sudah anggota DPRD Tanggamus yang mengembalikan kerugian negara, Hutamrin mengatakan hingga saat ini belum ada laporan tersebut.
"Belum ada yang mengembalikan kerugian negara hingga saat ini. Belum ada bahan yang dilaporkan dari tim penyidik ke kami untuk kegiatan selanjutnya,” katanya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 21 Juli 2023 dengan judul "Pegawai Bank BUMN Lampung Terlibat Kasus Kredit Fiktif"
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Hadiri Milad ke-71 UMI Makassar, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Rabu, 25 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Trip ke Gunung Anak Krakatau
Rabu, 25 Juni 2025 -
Kemenag Lampung Ungkap Jemaah Haji Wafat Dapat Asuransi Jiwa Senilai Biaya Haji
Rabu, 25 Juni 2025 -
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Lampung Dimutasi, Termasuk Kapolres Lamsel
Rabu, 25 Juni 2025