Ibu dan Anak Bobol Rumah Kosong di Lamsel, Gasak 2 Laptop Hingga Tabung Gas
Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jati Agung. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang ibu bernama Sutini (42) bersama putranya RMI (18) ditangkap polisi dalam kasus pembobolan rumah milik Anton Darmawan (40) di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Jati Agung Iptu Mustolih mengatakan, aksi pembobolan rumah itu dilakukan kedua pelaku pada Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Sementara kedua pelaku ditangkap di hari yang sama, yaitu Rabu 19 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kapolsek, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023) pagi.
Sebelumnya, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melewati atas kamar mandi rumah tetangga korban. Lalu naik ke plafon rumah korban dan masuk ke dalam rumah korban.
"Saat itu kondisi rumah korban sedang kosong," ujarnya.
Kemudian saat pulang kerja, korban terkejut mendapati banyak barang-barang yang telah hilang. Korban melihat ada jejak kaki di kamar mandi serta PS3 rusak yang ditinggalkan pelaku.
Mustolih merincikan, barang-barang korban yang raib digasak pelaku diantaranya, 1 laptop Toshiba 14 Inchi, 1 laptop Compaq 14 Inchi, 1 PS3 merk Sony, 1 unit PS2 merk Sony, 2 buah stik PS, 1 unit CPU rakitan, 2 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, 1 blender warna hijau, 1 unit pompa air merk Simizu, 1 potong jaket merk Hoodie warna putih, dan 1 remote TV merk Sony.
"Jumlah kerugian yang ditanggung korban sekitar Rp12 juta, kemudian korban melapor ke Polsek Jati Agung," timpal Kapolsek.
Usai menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Lalu polisi melakukan penggerebekan terhadap Sutini dan RMI di rumahnya, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung.
"Saat dilakukan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan Curat bersama inisial H. Untuk H masih kita kejar dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang," tegas Mustolih.
Tersangka Sutini dan RMI berikut barang bukti 1 unit CPU rakitan warna hitam dan 2 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, dibawa ke Mapolsek Jati Agung.
"Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Aksi Massa Tuntut Aktivitas PT PSM Distop
Berita Lainnya
-
Anggota Komisi III DPR RI Sudin S.E Kunjungan Kerja ke Jati Agung, Bahas Isu Sosial Masyarakat
Rabu, 07 Januari 2026 -
Lewati Puncak Nataru, ASDP Bakauheni Tutup Posko dengan Catatan Positif
Minggu, 04 Januari 2026 -
APBD 2026 Tertekan, Pemkab Lamsel Siapkan Rp 91 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Minggu, 04 Januari 2026 -
Antisipasi Arus Balik Nataru, Polres Lampung Selatan Siagakan 200 Personel hingga 5 Januari
Sabtu, 03 Januari 2026









