• Jumat, 27 Desember 2024

DLH Setop Aktivitas PT PSM di Way Kanan

Jumat, 21 Juli 2023 - 07.54 WIB
273

Puluhan masyarakat Desa Karang Umpu, Way Kanan, menggelar demo di halaman kantor Pemprov. Foto: Echa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyetop seluruh aktivitas PT Pesona Sawit Makmur (PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

Hal itu dilakukan karena pendirian lokasi perusahaan tidak sesuai Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Puluhan masyarakat Desa Karang Umpu, Way Kanan, menggelar demo di halaman kantor Gubernur Lampung, Kamis (20/7/2023), menuntut agar Pemerintah Provinsi Lampung menutup PT PSM karena diduga telah merusak lingkungan.

Demo tersebut mendapat pengawalan ketat puluhan petugas kepolisian dan personel polisi pamong praja. Polisi memasang pagar kawat berduri untuk mencegah agar massa tidak masuk ke lingkungan kantor Gubernur Lampung.

Romli, seorang perwakilan massa mengatakan, selama ini Pemkab Way Kanan terkesan diam dan tidak memperdulikan nasib masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas PT PSM.

"Padahal proses penerbitan amdal belum selesai dilakukan. Maka kami minta agar Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk menutup semua aktivitas PT PSM yang ada di Kabupaten Way Kanan,” kata Romli, Kamis (20/7/2023).

Romli menjelaskan, Desa Karang Umpu tidak masuk dalam kawasan industri sesuai Perda tentang RTRW. Belum lagi proses amdal juga sudah dilanggar oleh perusahaan. Sehingga sangat patut untuk ditutup secara permanen," tegasnya.

Romli mengapresiasi langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang hari ini sudah menutup PT PSM dengan memasang plang di lokasi. “Saat ini Polda Lampung juga telah melakukan penyelidikan terkait kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT PSM. Kami minta ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan bila perlu tangkap seluruh perusak lingkungan. Sehingga bisa shock therapy bagi perusahaan lain yang akan berinvestasi di Provinsi Lampung agar taat aturan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan selama ini Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah mempersulit investor yang akan masuk ke Lampung termasuk PT PSM. Sepanjang, investor itu mematuhi peraturan yang ada karena proses investasi harus mengikuti seluruh regulasi yang telah ditetapkan.

"Khusus masalah PT PSM ini adalah mendirikan perusahaan tidak sesuai dengan Perda RTRW. Perusahaan bisa (mendirikan) tetapi jangan di wilayah itu. Karena memang sudah ada wilayah khusus industri," kata Emilia usai menemui massa, Kamis (20/7/2023).

Emilia menjelaskan, awalnya Pemerintah Provinsi Lampung sudah menyetujui, dan memberikan arahan akan membantu jika pendirian perusahaan mengacu pada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun lanjut dia, setelah dicek ternyata pendirian perusahaan tidak sesuai Perda RTRW sehingga Pemprov Lampung menolaknya.

"Saat ini kami sudah memulangkan berkas terkait izin amdalnya. Karena DLH kan mengeluarkan izin amdalnya. Kemudian setelah selesai baru lah ke perizinan. Tetapi karena perusahaan belum memenuhi persyaratan, sehingga sementara waktu apa yang telah diusulkan dipulangkan lebih dahulu dulu pada Juni 2023 lalu," jelasnya.

Emilia menerangkan, perusahaan hanya boleh melakukan clearing di lokasi, tapi yang dilakukan lebih dari itu. Dan secara kebetulan DLH mendapatkan surat pengaduan dari Walhi, lalu melakukan cek ke lapangan. “Dan benar mereka telah menyalahi aturan.  Akhirnya kami putuskan bahwa PT PSM ditutup dahulu pakai plang, dan tidak boleh ada aktivitas apapun," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satpol PP Lampung, M. Zulkarnain mengatakan, berdasarkan pantauan di lapangan didapatkan fakta bahwa pembangunan pabrik minyak sawit mentah (CPO) PT PSM tidak memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, kegiatan di areal PT PSM bertentangan dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 12 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung tahun 2009 sampai pada tahun 2029. "Terhadap rencana lokasi PT PSM, ada ketidaksesuaian tata ruang," jelasnya, Sabtu (13/5/2023) lalu. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 21 Juli 2023 dengan judul "DLH Setop Aktivitas PT PSM di Way Kanan"