Oknum Pimred Media Nyabu Direhabilitasi di BNN Kalianda Selama 6 Bulan
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hasil assesment oknum
pemimpin media (Pimred) cetak di Bandar Lampung berinisial SD dan rekannya YP
yang ketangkap nyabu dikenakan rawat inap di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda
selama 6 bulan.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan hasil tersebut berdasarkan assesment oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNP Lampung.
"Tadi pagi SD dan YP sudah kami serahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan TAT, kemudian hasilnya dilakukan rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda dengan rawat inap selama 6 bulan," ujarnya Kamis (20/7/2023).
Penyerahan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta serta saksi-saksi yang diperiksa, dimana kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan. Oknum dan rekannya tersebut merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika sehingga dilimpahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan TAT.
"Jadi berdasarkan fakta-fakta dan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti (sabu), yang ada hanya 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) dan 2 hp," ucapnya.
Sebelumnya, Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pelaku curat berinisial AI (Ade Riani) yang merupakan seorang wanita saat asik nyabu bersama dua orang lainnya berinisial SD dan YP di wilayah Rajabasa, Sabtu (15/7/2023) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salahsatu pelaku narkoba merupakan pimpinan redaksi di salahsatu media di Bandar Lampung dan suami dari pelaku AI.
"Ya betul, informasi dari penyelidikan SD merupakan pimpinan redaksi di salahsatu media yang ada di Bandar Lampung dan suami pelaku AI," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : Mengintip Peluang Cuan dari Bisnis Rongsok
Berita Lainnya
-
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diamankan Bersama 26 Orang
Jumat, 13 Maret 2026 -
Terancam Hukuman Mati, Kurir Narkoba 60 Kilogram Asal Aceh Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang
Senin, 01 April 2024 -
Simpan Tembakau Sinte di Celana Dalam, Tiga Remaja di Bandar Lampung Diangkut Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024








