Oknum Pimred Media Nyabu Direhabilitasi di BNN Kalianda Selama 6 Bulan

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hasil assesment oknum
pemimpin media (Pimred) cetak di Bandar Lampung berinisial SD dan rekannya YP
yang ketangkap nyabu dikenakan rawat inap di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda
selama 6 bulan.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan hasil tersebut berdasarkan assesment oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNP Lampung.
"Tadi pagi SD dan YP sudah kami serahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan TAT, kemudian hasilnya dilakukan rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda dengan rawat inap selama 6 bulan," ujarnya Kamis (20/7/2023).
Penyerahan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta serta saksi-saksi yang diperiksa, dimana kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan. Oknum dan rekannya tersebut merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika sehingga dilimpahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan TAT.
"Jadi berdasarkan fakta-fakta dan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti (sabu), yang ada hanya 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) dan 2 hp," ucapnya.
Sebelumnya, Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pelaku curat berinisial AI (Ade Riani) yang merupakan seorang wanita saat asik nyabu bersama dua orang lainnya berinisial SD dan YP di wilayah Rajabasa, Sabtu (15/7/2023) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salahsatu pelaku narkoba merupakan pimpinan redaksi di salahsatu media di Bandar Lampung dan suami dari pelaku AI.
"Ya betul, informasi dari penyelidikan SD merupakan pimpinan redaksi di salahsatu media yang ada di Bandar Lampung dan suami pelaku AI," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : Mengintip Peluang Cuan dari Bisnis Rongsok
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025