Jual Motor Curian, Mahasiswa Asal Bandar Lampung dan Pelaku Asal Lamsel Ditangkap Polisi

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang mahasiswa bernama Aji Topik (27) asal Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, dan Bejo (50) warga Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Kamis (20/7/2023) dini hari.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono membenarkan, penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) itu.
"Betul. Para pelaku ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitat jam 01.30 WIB," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Kamis siang.
Sebelumnya, tepatnya hari Senin (17/7/2022) sekitat pukul 04.30 WIB, seorang pelaku tidk dikenal mencongkel jendela dapur rumah korban Siti Aysah (39) di Dusun Toto harjo I, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang.
"Kemudian pelaku masuk dan mengambil satu unit handphone Oppo F11 Pro warna hijau aurora dari dalam kamar anak korban, serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol BE 4766 EU warna white-silver yang terparkir di ruang tamu," sambung Kapolsek.
Lalu, pelaku membawa kabur barang-barang itu melalui pintu depan rumah. Akibatnya, korban mengalami kerugian material sekitar Rp8 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Bintang.
Menerima laporan, Polisi bergegas melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku, dan hasilnya hari Rabu (19/7/2022) sekitar pukul 19.30 WIB, Unit 1 Reskrim Polsek Tanjung Bintang dipimpin Ipda Fajar mengamankan salah satu pelaku yakni Aji.
Pelaku Aji yang masih berstatus mahasiswa berperan sebagai penadah barang hasil curian berupa satu unit handphone Oppo F11 Pro, dan sepeda motor Honda Vario milik korban.
"Sepeda motor Honda Vario dijual oleh pelaku melalui grup Facebook secara COD, dengan nilai Rp3 juta. Sedangkan handphone Oppo F11 Pro dipakai sendiri oleh Aji," lanjut Kapolsek.
Dari hasil interogasi, Aji mengaku mendapatkan barang curian dari pelaku Bejo ber-KTP Tanjung Bintang namun tinggal di Merbau Mataram.
"Selanjutnya, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang melakukan penggerebekan terhadap Bejo di kediamannya. Saat dilakukan penangkapan, Bejo mengakui telah melakukan pencurian didalam rumah korban," urai Martono.
Para tersangka berikut barang bukti diantaranya, 1 handphone Oppo F11 Pro dan 1 kotak handphone, dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang.
"Saat ini, kami masih melakukan pencarian barang bukti satu unit Honda Vario milik korban. Untuk kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Nelayan Asal Banten Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pulau Sebesi Lamsel
Selasa, 16 September 2025 -
Jembatan Way Buatan di Sidomulyo Lamsel Rampung Diperbaiki, Warga Kini Tak Kuatir Banjir
Selasa, 16 September 2025 -
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lampung Selatan Diduga Manipulasi Data dan Tidak Transparan Soal Dana BOS, Anggota DPRD Asmara Desak Proses Hukum
Senin, 15 September 2025 -
Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep 20 Sapi Bantuan Pemerintah, Negara Rugi Rp277 Juta
Senin, 15 September 2025