Disdikbud Lampung Pastikan 70 Pendaftar PPDB Pakai Dokumen Palsu Tidak Diterima
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tomy Efra Handarta, , saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tomy Efra Handarta memastikan, temuan 70 nama yang melakukan kecurangan pemalsuan Aminduk pada proses PPDB SMA tahun 2023 di Kota Bandar Lampung tidak diterima.
Tomy menjelaskan, pihak dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung telah bekerja sebagaimana mestinya dengan melakukan pengecekan KK dan ditemukan 70 nama pemalsuan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) tersebut.
"Pada saat pendaftaran PPDB pihak sekolah melakukan konfirmasi kepada Disdukcapil. Oleh Disdukcapil menyatakan tidak benar (70 nama pendaftar) itu tidak kami luluskan," tandas Tomy, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2023).
"Pada saat PPDB itu harus melampirkan KK dan itu kita konfirmasi ke Disdukcapil benar atau tidak dokumen itu. Jadi tidak diluluskan," lanjutnya.
Adapun prosedur yang dilakukan oleh panitia PPDB melakukan konfirmasi kepada Disdukcapil, dan terdapat 3 kategori yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, yaitu menemuhi syarat, tidak memenuhi syarat, dan tidak lengkap.
"70 nama tersebut tidak memenuhi syarat, sehingga tidak diterima," tegasnya.
Terkait dengan evaluasi proses PPDB tahun 2023, Tomy mengatakan yang paling terpenting adalah berpedoman kepada petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku.
"Kalau masalah evaluasi yang penting kita berjalan sesuai dengan Juknis, kita gak sembarangan dengan Juknis. Di dalam Juknis pada jalur zonasi itu harus ada KK minimal 1 tahun, faktanya kita sama-sama tahu banyak yang memalsukan KK, dan yang melakukan verifikasi KK adalah Disdukcapil," ucapnya.
"Prinsipnya selama regulasi itu ada seperti Permendikbud 1 tahun 2021, kita mengacu pada itu. Tentu ada pembenahan-pembenahan, tapi jangan sampai pembenahan itu melanggar peraturan yang lebih tinggi," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana mengatakan, pihaknya menemukan sebanyak 70 kasus pemalusaan dokumen PPDB jenjang SMA jalur zonasi pada tahun 2023. (*)
Video KUPAS TV : Belasan Warga Ketapang Lamsel Terima Bantuan Bedah Rumah
Berita Lainnya
-
Dana PKB dan BBNKB Rp235 Miliar, Alokasi Jalan di Bandar Lampung 44,5 Persen
Senin, 04 Mei 2026 -
Azana Boutique Hotel Lampung Dukung Penuh Event Muli Mekhanai Bandar Lampung 2026
Senin, 04 Mei 2026 -
Isu BK DPRD Lampung Rekomendasikan Andy Robi Dinonaktifkan, Syafi’i: Hanya Rapat Rutin
Senin, 04 Mei 2026 -
Soal Rekomendasi Andy Robi Dinonaktifkan, BK DPRD Lampung: Tunggu Keputusan Pimpinan
Senin, 04 Mei 2026








