Dana KUR Petani Sidomulyo Lamsel Diduga Dikorupsi, Kerugian Negara Diatas 1 Miliar

Kajari Lamsel Dwi Astuti Beniyati beserta jajaran saat konferensi pers di Kantor Kejari setempat. Kamis (20/7/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri Lampung
Selatan (Kejari Lamsel) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana
korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani dengan potensi kerugian
keuangan negara diatas Rp1 miliar.
Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati menerangkan, sebelumnya dirinya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan bernomor: PRINT-02/L.8.11/Fd.1/06/2023 tertanggal 23 Mei 2023 lalu.
"Perihal dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani PT Bank Negara Indonesia Cabang Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022. Kemarin kita sudah melakukan penyelidikan, dan hari ini akan kita tingkatkan ke penyidikan," buka Kajari saat mengawali konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Dwi Astuti melanjutkan, pada periode Juli hingga Desember 2022 ada 47 anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, memperoleh bantuan dana KUR Tani dari KCP BNI Sidomulyo.
"Platform pinjaman maksimal senilai Rp50 juta, dengan suku bunga 6 persen tanpa agunan," sambungnya.
Dalam pengajuannya, sejumlah 47 petani difasilitasi oleh Ketua Gapoktan Karya Tani Desa Bandar Dalam dengan total penyaluran dana sebesar Rp2.171.282.106.
"Kemudian terdapat kredit macet sebanyak 36 petani dengan total lebih dari Rp1,6 miliar, dan petani ini sudah memberikan keterangan," urai Kajari.
Modusnya, Dwi Astuti menambahkan, pengajuan pinjaman KUR Tani tanpa melalui prosedur yang berlaku yakni data anggota Gapoktan disalahgunakan.
Terdapat beberapa petani yang tidak mengajukan pinjaman dana KUR Tani, namun pinjaman tersebut dicairkan.
Lalu, petani yang mengajukan pinjaman dana KUR Tani, namun tidak mengelola uang tersebut, melainkan dikelola dan dikuasai oleh Ketua Gapoktan Karya Tani.
"Kerugian total karena dari yang Rp2,1 miliar sudah dibayar tinggal sekitar Rp1,6 miliar, untuk penghitungan kerugian negara keluar setelah hasil pemeriksaan dari ahli perhitungan kerugian negara," timpal Kajari.
Disoal siapa saja yang telah diperiksa oleh kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi itu, Kajari menyebut ada beberapa orang.
"Ada beberapa yang sudah kita periksa termasuk dari bank BNI sudah kita periksa juga, untuk Desa Bandar Dalam sendiri, kita sudah periksa 36 orang. Kalau untuk penetapan tersangka, ini belum kita tetapkan," cetus Dwi Astuti.
Dwi Astuti menekankan, kasus dugaan korupsi dana KUR Tani tak menutup kemungkinan melebar ke petani di desa lain.
"Bisa jadi nanti, karena memang kita akan melihat masih adakah laporan yang masuk untuk di desa lain," tandas Kajari.
Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan menambahkan, program KUR merupakan program dari Pemerintah Pusat untuk membantu petani.
Ia menegaskan, akan serius dalam menangani kasus dugaan korupsi dana KUR Tani itu.
"Saya akan segera melakukan panggilan saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan," singkat Bambang Irawan. (*)
Video KUPAS TV : Truk Ekspedisi Muatan Paket Terbakar di Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Polda Lampung Gerebek Kontrakan di Natar, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pesta Narkoba
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Mei 2025