• Sabtu, 29 Juni 2024

Bejat! Ayah di Way Kanan Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Kamis, 20 Juli 2023 - 15.44 WIB
164

_Pelaku saat diamankan di Mapolres Way Kanan. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur berulangkali hingga hamil, seorang ayah di Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra menjelaskan, awal mula perbuatan bejat tersebut pertama kali terjadi pada Tahun 2021. Korban mengalami trauma hingga berbadan dua dan SB selaku aparatur kampung melaporkan kejadian tersebut.

"Saat itu, korban Bunga (bukan nama sebenarnya) masih berusia 16 Tahun dan duduk di kelas 10 SMA. Pelaku melakukan aksinya di kamar rumah korban sekitar pukul 07.00 WIB," kata Andre, saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).

Sejak itu, pelaku sering kali melakukan aksi bejatnya (hubungan intim) dengan korban hingga terakhir kali pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, dimana korban yang merupakan anak kandungnya sedang sendiri di kamar.

"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan guna proses lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok yakni menjadi 20 Tahun penjara," pungkasnya. (*)



Video KUPAS TV : Warga Way Kanan Demo di Kantor Pemprov Tuntut Pendirian PT PSM