• Senin, 30 September 2024

Polisi Bongkar Sindikat Jaringan Pengedar Sabu di Metro Hingga Lamtim

Selasa, 18 Juli 2023 - 11.17 WIB
2.5k

Tersangka Imam Tauchid dan Rendi Renaldi berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu. Hasilnya, dua orang yang diduga sindikat jaringan pengedar ditangkap dan sebanyak 7,72 Gram sabu disita.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengatakan, penangkapan para terduga sindikat itu berawal dari dibekuknya seorang terduga pengendar narkoba bernama Imam Tauchid.

Tersangka Imam dibekuk Polisi pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Selagai, Gang Parto, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur dkarena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Hendra menyampaikan, berdasarkan keterangan Imam, tim bergerak ke wilayah Lampung Timur (Lamtim) untuk melakukan penangkapan terhadap Rendi Renaldi (31) yang diduga sebagai bandarnya.

"Berdasarkan keterangan Imam Tauchid, barang berupa sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada seorang laki-laki bernama Rendi Rinaldi," kata Hendra, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (18/7/2023) pagi.

Rendi Renaldi ditangkap di rumahnya Dusun VIII RT 003 RW 008, Desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Ketika dilakukan penggeledahan di kediaman Rendi, Polisi menemukan tumpukan plastik klip bening yang diduga sebagai wadah pembungkus sabu hingga puluhan kaca pirek.

"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam pack plastik klip bening kosong, kemudian satu unit  timbangan digital dan 90 pipa kaca pirek," ungkapnya.

"Kami juga temukan satu paket sabu seberat 5,30 gram dengan nilai Rp5 Juta, kemudian dua paket sabu seberat 2,20 gram dengan nilai Rp1 Juta, serta satu paket sabu seberat 0,22 gram dengan nilai Rp250 Ribu," terangnya.

Kini kedua terduga sindikat pengedar narkoba berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Keduanya terancam pasal 114 dan pasal 112 Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : Pesta Sabu, Pelaku Curat dan Oknum Pimred Ditangkap