Disperkim Bandar Lampung: Lift di Az-Zahra yang Jatuh Bukan Lift Barang Atau Orang

Yusnadi Ferianto Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Dinas Perumahan dan
Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung menyebut, lift yang jatuh di Sekolah
Az-Zahra hingga menyebabkan 7 orang tewas bukanlah lift barang atau orang,
melainkan hanya alat yang dioperasikan manual dengan katrol atau derek.
Hal itu diungkapkan Yusnadi Ferianto Kepala Dinas Disperkim,
usai mengecek secara langsung beberapa waktu yang lalu. Pihaknya mendalami apakah
benar lift yang dinaiki pekerja tersebut adalah lift barang sesuai yang banyak
diinformasikan.
Yusnadi melanjutkan, Pemkot Bandar Lampung tidak
memberikan rekomendasi pada pihak Az-Zahra terkait lift tersebut. Pasalnya setelah dicek,
lift yang jatuh tidak masuk dalam kategori lift pada umumnya, seperti permanen dan sebagainya, tapi hanya alat yang difungsikan manual dengan katrol.
"Tapi setelah kita lihat di lokasi itu bukan lift
barang atau orang. Jadi itu hanya alat yang digunakan oleh vendor atau
pemborong seperti pakai dinamo atau manual. Jadi rekomendasi kita tidak ada
terkait lift itu," ujar Yusnadi Ferianto, saat ditemui di ruangannya,
Selasa (18/7/2023).
Ia juga mengaku, pihaknya sudah melakukan hearing dengan
DPRD untuk membahas persoalan tersebut.
"Ya kalau mau cari salah benarnya itu ada di vendor,
sama pemilik Az-Azhra. Nah kita Disperkim tidak bisa merekomendasikan, karena
disitu juga sudah masuk dinas terkait maupun pihak kepolisian," ungkapnya.
Karena kata Yusnadi, kewenangan Disperkim hanya di
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada bangunan yang permanen.
"Kalau lift itu berdiri permanen baru itu kewenangan
kita, karena lift barang dan orang itu ada PBG nya. Tapi itu hanya katrol, jadi
ini kewenangannya ada di Dinas Pekerja Provinsi," ungkapnya.
Namun demikian jelasnya, pihaknya hanya merekomendasikan
pihak sekolah untuk segera mengajukan izin PBG pada bangunan baru di lantai 5
nya saja.
"Mereka sebelumnya ada IMB tapi untuk gedung baru di
lantai 5 itu belum ada. Jadi kami sudah rekomendasikan Az-Zahra untuk mendaftar
melalui online terkait dengan penambahan PBG nya termasuk dengan sertifikat
layak fungsi sudah kami sampaikan," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Fatimah Az-Zahra, M Soleh
Suaedi mengaku siap kooperatif, apapun yang di rekomendasikan oleh pemkot
Bandar Lampung pihaknya akan melaksanakannya.
"Kami siap kooperatif dan juga terbuka pada siapa saja terkait kasus ini. Termasuk siap menjalankan rekomendasi dari pemerintah Kota Bandar Lampung," katanya. (*)
Video KUPAS TV : Pengecekan PBG Hingga Kelayakan Gedung Sekolah Az Zahra
Berita Lainnya
-
Notaris Junianto Ubah Pemegang Saham PT Silika Timur Abadi dengan Akta Nomor 12 Tahun 2021
Rabu, 14 Mei 2025 -
Genangan Air di jalan Yos Sudarso, Pemkot Bandar Lampung Minta Balai Ambil Peran
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polda Lampung Tegas Perangi Premanisme
Rabu, 14 Mei 2025 -
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025