• Jumat, 07 Februari 2025

Disperkim Bandar Lampung: Lift di Az-Zahra yang Jatuh Bukan Lift Barang Atau Orang

Selasa, 18 Juli 2023 - 18.44 WIB
3.4k

Yusnadi Ferianto Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung menyebut, lift yang jatuh di Sekolah Az-Zahra hingga menyebabkan 7 orang tewas bukanlah lift barang atau orang, melainkan hanya alat yang dioperasikan manual dengan katrol atau derek.

Hal itu diungkapkan Yusnadi Ferianto Kepala Dinas Disperkim, usai mengecek secara langsung beberapa waktu yang lalu. Pihaknya mendalami apakah benar lift yang dinaiki pekerja tersebut adalah lift barang sesuai yang banyak diinformasikan.

Yusnadi melanjutkan, Pemkot Bandar Lampung tidak memberikan rekomendasi pada pihak Az-Zahra terkait lift tersebut. Pasalnya setelah dicek, lift yang jatuh tidak masuk dalam kategori lift pada umumnya, seperti permanen dan sebagainya, tapi hanya alat yang difungsikan manual dengan katrol.  

"Tapi setelah kita lihat di lokasi itu bukan lift barang atau orang. Jadi itu hanya alat yang digunakan oleh vendor atau pemborong seperti pakai dinamo atau manual. Jadi rekomendasi kita tidak ada terkait lift itu," ujar Yusnadi Ferianto, saat ditemui di ruangannya, Selasa (18/7/2023).

Ia juga mengaku, pihaknya sudah melakukan hearing dengan DPRD untuk membahas persoalan tersebut.

"Ya kalau mau cari salah benarnya itu ada di vendor, sama pemilik Az-Azhra. Nah kita Disperkim tidak bisa merekomendasikan, karena disitu juga sudah masuk dinas terkait maupun pihak kepolisian," ungkapnya.

Karena kata Yusnadi, kewenangan Disperkim hanya di Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada bangunan yang permanen.

"Kalau lift itu berdiri permanen baru itu kewenangan kita, karena lift barang dan orang itu ada PBG nya. Tapi itu hanya katrol, jadi ini kewenangannya ada di Dinas Pekerja Provinsi," ungkapnya.

Namun demikian jelasnya, pihaknya hanya merekomendasikan pihak sekolah untuk segera mengajukan izin PBG pada bangunan baru di lantai 5 nya saja.

"Mereka sebelumnya ada IMB tapi untuk gedung baru di lantai 5 itu belum ada. Jadi kami sudah rekomendasikan Az-Zahra untuk mendaftar melalui online terkait dengan penambahan PBG nya termasuk dengan sertifikat layak fungsi sudah kami sampaikan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Fatimah Az-Zahra, M Soleh Suaedi mengaku siap kooperatif, apapun yang di rekomendasikan oleh pemkot Bandar Lampung pihaknya akan melaksanakannya.

"Kami siap kooperatif dan juga terbuka pada siapa saja terkait kasus ini. Termasuk siap menjalankan rekomendasi dari pemerintah Kota Bandar Lampung," katanya. (*)

Video KUPAS TV : Pengecekan PBG Hingga Kelayakan Gedung Sekolah Az Zahra