• Minggu, 17 November 2024

Pendaftaran Dana Indonesiana Dibuka, Seniman dan Budayawan Bisa Dapat Bantuan

Senin, 17 Juli 2023 - 19.09 WIB
145

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia membuka pendaftaran penerima manfaat Dana Indonesiana untuk para pelaku budaya yang dimulai Senin (17/7/23).

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Heni Astuti menyampaikan, Dana Indonesiana banyak jenisnya dan saat ini diperuntukan bagi pelaku budaya.

“Dana Indonesiana ini dibuka karena dampak adanya pandemi Covid-19 kemarin, maka Kemendikbudristek melalui Ditjen Kebudayaan membuka peluang bagi pekalu seni maupun budayawan. Kita juga selalu mensosialisasi program seperti ini,” jelas dia, Senin (17/7).

Heni mengajak pelaku budaya untuk mendaftar Dana Indonesiana dengan langsung mengakses ke website https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id agar mendapat manfaat pendanaan.

“Mereka (Kemendikbudristek) ada tim kurasinya, hanya mereka dan pelaku budaya yang mengetahui berapa dana bantuan yang akan diberikan. Setiap pelaku budaya diminta mengajukan rencana pembelajaran, dan mengupload hasil kegiatan,” terangnya.     

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengakui bahwa pembiayaan untuk kegiatan kebudayaan selama ini masih sangat minim, sehingga berbagai inisiatif dan kreatifitas bidang kebudayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Lebih lanjut Hilmar mengatakan, melalui Dana Abadi Kebudayaan ini diharapkan kondisi tersebut dapat diatasi dan diperbaiki sehingga berbagai inisiatif masyarakat di bidang kebudayaan tersebut dapat diakomodir dan difaslitasi sebagai investasi jangka panjang. 

"Dengan kata lain kita berharap melalui pendanaan ini akan memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan," ucapnya.

Ia memaparkan, program layanan pengembangan Dana Indonesiana dibagi menjadi beberapa kategori dengan sasaran penerima manfaat meliputi perseorangan, komunitas/organisasi kebudayaan dan lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan. 

Adapun kategori program layanan yang ditentukan antara lain, fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, yang terbagi menjadi dukungan institusional bagi lembaga dan organisasi kebudayaan, dan belajar bersama maestro.

Kemudian produksi kegiatan kebudayaan yang terbagi menjadi pendayagunaan ruang publik, sinema mikro, dan kegiatan strategis; produksi media yang terbagi menjadi dokumentasi karya/pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, dana pendamping untuk distribusi internasional, dan dana pendamping untuk karya unggulan; dan program layanan lainnya sesuai arahan dewan penyantun.

“Melalui Dana Indonesiana tahun 2023, diharapkan para pelaku seni dan pelaku budaya dapat termotivasi untuk membangkitkan gairah serta aktivitas-aktivitas kebudayaan dalam kerangka pemajuan kebudayaan di Indonesia,” tuturnya. (*)

Video KUPAS TV : Sidang Kasus Pembubaran Ibadah, Ketua RT 12 Rajabasa Jaya Dituntut Penjara