• Senin, 07 Oktober 2024

KPU Kota Bandar Lampung: Berkas Bacaleg 12 Parpol Telah Diverifikasi

Senin, 17 Juli 2023 - 19.37 WIB
155

Kantor KPU Bandar Lampung. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mencatat, berkas administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 12 Partai Politik (Parpol) telah diverifikasi.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo menjelaskan, 12 Parpol tersebut yakni, PDI Perjuangan, Partai Buruh, PPP, PKB, PAN, Partai Demokrat, Gerindra, PBB, PKS, PSI, Partai NasDem, serta Partai Golkar.

"Parpol melakukan perbaikan berkas Bacalegnya terkait syarat pendidikan, kemudian kesehatan serta riwayat hukum serta tanda bukti terdaftar sebagai pemilih," kata Fery, Senin (17/7/2023).

Sementara Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan verifikasi administrasi Bacaleg.

Pada tahapan itu, Parpol belum diperkenankan mengganti daftar Bacaleg. Parpol hanya diperbolehkan untuk melengkapi berkas untuk Bacaleg yang terdaftar, baik di tahapan pendaftaran dan di tahapan perbaikan 9 Juli lau

Ismanto mengungkapkan, KPU RI juga telah mengeluarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI.

Oleh karena itu, Parpol telah mengetahui perpanjangan waktu serta dengan ketentuannya.

Ismanto menambahkan, selanjutnya Parpol akan berkoordinasi dengan KPU untuk membuka akses sistem informasi pencalonan (Silon), agar proses perbaikan dokumen Bacaleg bisa dilakukan oleh Parpol.

"Jadi Parpol berkoordinasi dengan KPU untuk unlock (Silon), setelah itu melakukan perbaikan," tambah Ismanto.

Sebelumnya, KPU Lampung telah menutup penyerahan berkas perbaikan pada 9 Juli 2023, kemarin.

Berdasarkan data yang dihimpun KPU, sejumlah 1.281 Bacaleg dari 18 Parpol peserta Pemilu, hanya 78 Bacaleg yang memenuhi syarat (MS).

Dalam tahapan perbaikan itu juga, Partai Garuda diketahui tidak menyerahkan berkas perbaikan untuk dua Bacalegnya di DPRD Provinsi Lampung. (*)

Video KUPAS TV : Pengecekan PBG Hingga Kelayakan Gedung Sekolah Az Zahra