Polisi Ringkus Residivis Pencuri Motor Lintas Kabupaten Asal Lamtim
Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Seputih Raman. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Anggota Kepolisian meringkus TI (30) dan CA (29), dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Lampung Tengah.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian motor dengan membobol kunci motor korban Misnanto yang terparkir di rumahnya yang terletak di Kampung Ratna Chaton, Seputih Raman, Lampung Tengah, pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 03.15 WIB.
Dalam pencurian itu, pelaku TI berhasil ditangkap warga saat melancarkan aksinya, sementara pelaku CA yang merupakan residivis Lapas Kotabumi sempat kabur, dan berhasil ditangkap polisi, pada Rabu (12/7/2023).
Kapolsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah Iptu Admar mengatakan, kedua pelaku berasal dari Dusun I, RT/RW 002/001, Kampung Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
"Pelaku CA ini merupakan residivis yang sedang menjalani asimilasi dari lapas Lampung Utara sejak bulan januari 2023," kata Iptu Admar, saat dalam keterangannya, Minggu (16/7/2023).
Adapun kronoligi kejadian bermula saat kedua pelaku menyatroni rumah Misnanto menggunakan motor merk yamaha Nmax warna abu-abu tanpa nopol, dengan langsung mengarah ke garasi rumah korban dan mencuri sepeda motor.
Mulanya pelaku hendak mencuri motor jenis honda beat milik korban menggunakan kunci T, namun upaya itu gagal karena kunci T patah dan tertinggal di dalam motor.
'Kemudian pelaku melihat motor Honda Supra X 125 warna Hitam dengan nomor Polisi BE 3118 HH yang kuncinya masih tergantung," lanjutnya.
Disaat yang bersamaan, korban terbangun dan menyadari ada orang yang masuk ke rumahnya dan mencuri motor. Saat aksinya diketahui korban, pelaku langsung kabur ke arah Dusun I, Kampung Ratna Chaton, Seputih Raman.
"Korban bersama warga pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku TI, sementara pelaku CA kabur," ujarnya.
Berbekal laporan korban, polisi lalu melakukan upaya pencarian pada pelaku yang kabur. Akhirnya pada Rabu 12 Juli 2023 petugas mendapat informasi bahwa pelaku CI berada di rumahnya, Dusun I RT/RW 002/001, Kampung Sukacari, Batanghari Nuban, Lampung Timur, dan langsung dilakukan penangkapan pukul 19.00 WIB.
Dari pengakuan pelaku CA, Dia beserta temannya juga pernah melakukan Curanmor di daerah Rumbia, Lampung Tengah.
Dari kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian satu unit sepeda motor Honda Supra x 125 Nopol BE 3118 HH. Lalu barang bukti kejahatan berupa satu unit motor Yamaha Nmax warna abu-abu tanpa plat nomor, satu buah golok, patahan konci leter T.
"Keduanya telah ditetapkan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," tutup Kapolsek. (*)
Video KUPAS TV : Pencuri Sapi di Lamteng Dibekuk Polisi di Mesuji
Berita Lainnya
-
Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah
Senin, 16 Maret 2026 -
Razia Balap Liar, Polres Lampung Tengah Amankan Puluhan Pemuda dan 8 Mobil
Senin, 01 April 2024 -
Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Lampu Jalan, 1 Tewas 3 Luka Bakar di Lamteng
Minggu, 31 Maret 2024 -
Terpeleset ke Irigasi Saat Berangkat Ngaji, Seorang Bocah di Lamteng Tewas Tenggelam
Minggu, 31 Maret 2024








