• Minggu, 02 Februari 2025

Dua Jambret Babak Belur Dihajar Massa di Tanggamus, Ini Kronologinya

Minggu, 16 Juli 2023 - 10.17 WIB
103

Dua Jambret Babak Belur Dihajar Massa di Pekon Gisting Atas, Tanggamus. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua Jambret babak belur dihajar massa saat terjatuh usai melakukan aksinya di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Sabtu (15/7/2023) sore.

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, kedua pelaku berinisial RE (22) dan AY (16) merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Adapun kronologi awalnya pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting. korban Umsinah (31) warga Pekon Suka Banjar, Kecamatan Kota Agung sedang dibonceng putranya.

"Korban bersama anak perempuannya berusia 7 tahun dibonceng anaknya Ahmad Oji menggunakan sepeda motor Jupiter MX putih, dan memegang tas hitam," kata Bambang, dalam keterangannya, Minggu (16/7/2023).

Saat tiba di lokasi kejadian, tiba-tiba dua orang menggunakan motor Yamaha N Max abu-abu hitam menyalip kendaraan yang dikendarai saksi, dan mengambil tas warna hitam milik korban.

"Setelah menjambret pelaku mencoba melarikan diri, namun saksi yang disalip tidak tinggal diam dan mengejar pelaku, hingga motor pelaku terjatuh berikut barang milik korban," lanjutnya.

Usai terjatuh kedua pelaku masih mencoba kabur, namun berhasil diamankan warga bersama Bhabinkamtibmas yang sedang bertugas. Selanjutnya pelaku diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Talang Padang.

"Sebelum diamankan, pelaku diobati di Puskesmas Talang Padang karena mengalami luka-luka pada bagian wajah, kepala dan kaki akibat terjatuh dan dihakimi massa," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya tas warna hitam berisi handphone Oppo tipe A15 warna hitam, dompet berisi uang tunai Rp300 ribu, dan alat-alat kosmetik milik korban. Lalu motor Yamaha N-Max hitam abu-abu milik korban serta dompet cokelat berisi identitas KTP, NPWP atas inisial RE.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Namun dikarenakan tersangka AL masih di bawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Pencuri Sapi di Lamteng Dibekuk Polisi di Mesuji